Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.
4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
5. Tempat Promosi adalah ruang atau area yang mudah diakses, strategis, dan layak secara komersial, yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk memperkenalkan produk atau jasa secara langsung kepada masyarakat, termasuk tapi tidak terbatas pada media luar ruang dan ruang pameran.
6. Tempat Pengembangan Usaha adalah ruang yang disediakan untuk mendukung peningkatan kapasitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil, termasuk tapi tidak terbatas pada ruang tempat berjualan, tempat bekerja atau akomodasi, dan pergudangan.
7. Infrastruktur Publik adalah seluruh sarana dan prasarana yang disediakan dan/atau difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau badan usaha untuk kepentingan umum, mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
8. Area Komersial adalah bagian dari infrastruktur publik yang dialokasikan dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang bersifat komersial, baik berupa ruang terbuka maupun tertutup, yang dapat digunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa, termasuk pusat perbelanjaan, kios, gerai, lapak, stan, pusat kuliner, area pameran, ruang iklan, dan bentuk lainnya yang menghasilkan nilai ekonomi.
9. Penyelenggara Infrastruktur Publik adalah pihak yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Infrastruktur Publik dan memiliki kewenangan untuk membangun, mengelola dan/atau menjalankan operasional Infrastruktur Publik, yang dapat berupa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun badan usaha swasta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pengelola Infrastruktur Publik adalah pihak yang diberikan hak pengusahaan pengelolaan Infrastruktur Publik oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun badan usaha swasta, maupun Koperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Kementerian/Lembaga adalah perangkat Pemerintah Pusat yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA melalui penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik negara.
13. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik daerah.
14. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, dan walikota untuk kota.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
19. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
20. Dinas adalah perangkat pemerintahan daerah yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab atas penyediaan Tempat Promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik yang menjadi kewenangannya.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi:
a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pemenuhan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik; dan
b. Kementerian atau Dinas dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik.
Pasal 3
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang menjadi Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib menyediakan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari:
a. total luas Area Komersial;
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
b. total luas tempat perbelanjaan; dan/atau
c. Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik.
(2) Infrastruktur Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terminal;
b. bandar udara;
c. pelabuhan;
d. stasiun kereta api;
e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
f. Infrastruktur Publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tempat istirahat dan pelayanan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, selain diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan bagi Usaha Menengah.
Pasal 4
(1) Total luas Area Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
a. total luas lantai yang disediakan dan/atau dipergunakan untuk kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa, termasuk gudang dan area utilitas; dan
b. tidak termasuk area yang dipergunakan untuk fasilitas umum meliputi parkir, musala, toilet, ruang terbuka hijau, dan area servis.
(2) Total luas tempat perbelanjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan total luas lantai usaha yang disediakan dan/atau digunakan untuk berjualan, tidak termasuk area parkir, gudang, ruang servis, musala, toilet, dan area utilitas.
(3) Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, meliputi area dalam Infrastruktur Publik yang memiliki aksesibilitas tinggi, visibilitas baik, dan intensitas interaksi masyarakat yang tinggi sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan promosi, pameran, bazar, dan sejenisnya.
(4) Tempat Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. lobi gedung publik;
b. area ruang tunggu terminal;
c. area tempat istirahat jalan tol;
d. area pelataran stasiun;
e. area taman kota; dan/atau
f. ruang publik lain yang ramai dikunjungi masyarakat.
Pasal 5
(1) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik melakukan perhitungan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan menjumlahkan
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
total luas lahan Area Komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis.
(2) Perhitungan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Standar penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik, ditentukan berdasarkan prinsip:
a. keterjangkauan;
b. keadilan;
c. kelayakan;
d. kenyamanan; dan
e. keterpaduan.
Pasal 7
(1) Prinsip keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diterapkan melalui pemberian kemudahan akses bagi pengguna Infrastruktur Publik dan memiliki tingkat visibilitas serta lalu lintas pengunjung yang tinggi.
(2) Prinsip keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut:
a. lokasi yang terhubung dengan akses jalan yang memadai;
b. lokasi yang memiliki lalu lintas pengunjung yang tinggi;
c. lokasi yang terlihat jelas dan tidak terisolasi;
d. tersedia informasi yang jelas mengenai lokasi dan akses menuju lokasi; dan
e. tersedia informasi, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal 8
(1) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, diterapkan melalui pemberian kesempatan yang setara bagi seluruh Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut:
a. adanya mekanisme seleksi dan alokasi tempat secara transparan, adil, dan akuntabel;
b. adanya sistem rotasi atau pergiliran penggunaan tempat dan fasilitas pendukungnya secara transparan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
c. adanya pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam pemanfaatan tempat; dan
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
d. mengutamakan pemilihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Penyandang Disabilitas dan/atau yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Pasal 9
(1) Prinsip kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, diterapkan melalui pemenuhan standar kualitas minimum sarana dan prasarana.
(2) Prinsip kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut:
a. tersedia fasilitas minimum berupa penerangan, listrik, air bersih, jaringan komunikasi dan informasi, sanitasi, keamanan, dan kebersihan;
b. ukuran dan kualitas tempat yang sesuai dengan kebutuhan minimum usaha; dan
c. lokasi yang tertata sesuai dengan standar teknis penataan ruang Infrastruktur Publik.
Pasal 10
(1) Prinsip kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diterapkan melalui pemberian dukungan pelayanan Infrastruktur Publik yang memenuhi unsur keselamatan, aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna.
(2) Prinsip kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut:
a. penempatan lokasi yang tidak mengganggu fungsi utama Infrastruktur Publik;
b. penyediaan sistem pengamanan, jalur evakuasi, dan sarana pemadam kebakaran; dan
c. penataan lokasi agar tidak menimbulkan kemacetan, kerumunan berlebih, atau gangguan terhadap kenyamanan dan ketertiban umum.
Pasal 11
(1) Prinsip keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, diterapkan melalui pemberian dukungan kegiatan promosi sekaligus pengembangan usaha secara berkelanjutan.
(2) Prinsip keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut:
a. lokasi Tempat Promosi yang terhubung dengan sarana Tempat Pengembangan Usaha seperti ruang tempat berjualan, tempat bekerja, pergudangan, tempat pelatihan, pusat informasi, atau layanan digital;
b. adanya kerja sama atau kemitraan antara Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dengan BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan/atau Koperasi; dan
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
c. memastikan pemanfaatan tempat untuk mendukung keberlanjutan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 12
(1) Bentuk Tempat Promosi bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat berupa:
a. ruang pameran (showroom) atau galeri produk;
b. area promosi melalui papan iklan digital, dan media promosi lainnya yang terintegrasi dengan Infrastruktur Publik; dan
c. bentuk lain yang mendukung kegiatan pemasaran dan promosi produk bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib memastikan bentuk Tempat Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar kelayakan, keterjangkauan, kenyamanan.
Pasal 13
(1) Bentuk Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat berupa:
a. ruang tempat berjualan;
b. ruang tempat bekerja atau akomodasi;
c. pergudangan;
d. ruang pelatihan dan pendampingan usaha;
e. tempat inkubasi usaha;
f. pusat layanan bersama yang menyediakan fasilitas produksi, pengemasan, atau distribusi;
g. ruang kreatif (co-working space);
h. pusat informasi dan konsultasi usaha; dan/atau
i. bentuk lain yang mendukung peningkatan kapasitas dan daya saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik menyediakan sarana pendukung pada Tempat Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk fasilitas teknologi, akses internet, peralatan produksi bersama, dan dukungan administrasi.
Pasal 14
(1) Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha dapat diselenggarakan secara terpisah atau terintegrasi sesuai dengan kondisi Infrastruktur Publik.
(2) Dalam hal penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha diselenggarakan secara terintegrasi, Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib menata area kegiatan promosi dan Tempat Pengembangan Usaha agar dapat saling mendukung tanpa menimbulkan gangguan terhadap pelayanan Infrastruktur Publik.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
(3) Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan Infrastruktur Publik.
Pasal 15
(1) Pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil dilakukan secara selektif melalui proses seleksi dan kurasi berdasarkan:
a. legalitas usaha yang dimiliki oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, paling sedikit berupa nomor induk berusaha;
b. skala usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. data Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang disediakan oleh Dinas dan/atau Kementerian/Lembaga terkait;
d. jenis produk yang mendukung pengembangan ekonomi lokal yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. kepatuhan terhadap tata tertib pemanfaatan tempat.
(2) Proses seleksi dan kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik.
(3) Dalam hal terdapat Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil, yang tidak memiliki nomor induk berusaha namun sedang memanfaatkan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik, Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik harus mendaftarkan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil tersebut pada sistem perizinan berusaha untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
Pasal 16
(1) Pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
(2) Pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik dengan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil.
(3) Pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui skema kemitraan antara Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik dengan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil melalui:
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
a. Koperasi yang menjadi wadah bagi Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil yang akan melakukan perjanjian; atau
b. asosiasi/organisasi Usaha Mikro Kecil,
dan Menengah yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian/Pemerintah Daerah.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. identitas para pihak;
b. objek perjanjian berupa Tempat Promosi atau Tempat Pengembangan Usaha;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jangka waktu pemanfaatan;
e. ketentuan mengenai biaya sewa dan kompensasi;
f. mekanisme perubahan atau pengakhiran perjanjian;
g. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
h. ketentuan lain yang disepakati oleh para pihak.
(5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dengan prinsip yang jelas, terbuka, dan dapat diakses, sehingga Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mempunyai salinan atau bukti atas perjanjian yang disepakati.
(6) Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah melakukan perjanjian kerja sama atau perjanjian kemitraan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha berhak memperoleh:
a. fasilitas yang layak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. pelindungan usaha dalam kerangka pengembangan;
dan
c. kesempatan yang adil dan merata.
(2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga berkewajiban untuk:
a. menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
b. menggunakan tempat sesuai peruntukan; dan
c. mematuhi ketentuan perjanjian kerja sama atau perjanjian kemitraan.
Pasal 18
(1) Jangka waktu pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) huruf d, ditetapkan dengan memperhatikan:
a. prinsip keadilan dan pemerataan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b. keberlanjutan usaha dan efisiensi pemanfaatan Infrastruktur Publik; dan
c. evaluasi kinerja Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Jangka waktu pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan para pihak.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Pasal 19
(1) Biaya sewa dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e ditetapkan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial.
(2) Biaya sewa dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat ditambahkan dalam bentuk keringanan, pembebasan, atau subsidi biaya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
Pasal 20
Penyelenggara Infrastruktur Publik yang menjadi Pengelola Infrastruktur Publik Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus:
a. melaksanakan rekomendasi Kementerian atau Dinas terkait pengelolaan Tempat Promosi
dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b. mendaftarkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mendapatkan fasilitasi Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
c. melakukan seleksi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan usaha di lokasi Infrastruktur Publik;
d. memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mengembangkan usaha; dan
e. mengelola Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional dan akuntabel.
Pasal 21
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama dan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui fasilitasi yang terdiri atas:
a. kelembagaan dan legalitas usaha;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
c. akses pembiayaan dan permodalan;
d. perluasan akses pasar;
e. penguatan jaringan usaha dan kemitraan;
f. teknologi dan inovasi; dan/atau
g. pelindungan dan penjaminan usaha.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Pasal 22
(1) Bentuk fasilitasi kelembagaan dan legalitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, berupa:
a. pendaftaran nomor induk berusaha;
b. pendirian badan usaha (Perorangan dan/atau Koperasi);
c. perizinan berusaha sektor tertentu; dan/atau
d. sertifikasi dan standardisasi produk.
(2) Fasilitasi kelembagaan dan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk meningkatkan kredibilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagai badan usaha.
Pasal 23
(1) Bentuk fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis;
c. inkubasi dan pendampingan usaha;
d. sertifikasi kompetensi; dan/atau
e. program magang.
(2) Fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk meningkatkan keterampilan, kompetensi, dan daya saing.
Pasal 24
(1) Bentuk fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, berupa:
a. subsidi bunga kredit/subsidi margin;
b. penjaminan kredit/pembiayaan;
c. skema pembiayaan;
d. dukungan bantuan permodalan; dan/atau
e. hibah atau dana bergulir.
(2) Fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memberikan kemudahan permodalan yang terjangkau dan inklusif.
Pasal 25
(1) Bentuk fasilitasi perluasan akses pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, berupa:
a. pameran produk atau promosi produk;
b. akses masuk ke dalam pasar digital (e-commerce dan marketplace);
c. penguatan merek dan kemasan (branding); dan/atau
d. penggunaan alat pembayaran digital.
(2) Fasilitasi perluasan akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memperluas jangkauan pasar Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Pasal 26
(1) Bentuk fasilitasi penguatan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, berupa:
a. pertemuan mitra usaha;
b. pendampingan kemitraan;
c. pembentukan Koperasi/kelompok usaha; dan/atau
d. penyelenggaraan inkubasi.
(2) Fasilitasi penguatan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memperkuat dan memperluas jaringan usaha melalui kolaborasi dan integrasi usaha.
Pasal 27
(1) Bentuk fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, berupa:
a. pendampingan teknologi tepat guna;
b. digitalisasi proses usaha; dan/atau
c. riset dan pengembangan produk inovatif.
(2) Fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pasal 28
(1) Bentuk fasilitasi pelindungan dan penjaminan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, berupa:
a. asuransi usaha;
b. bantuan pemulihan usaha pasca bencana;
c. insentif pengurangan pajak melalui kriteria dan mekanisme tertentu; dan/atau
d. pendampingan dan bantuan hukum.
(2) Fasilitasi pelindungan dan penjaminan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan keberlanjutan usaha.
Pasal 29
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi biaya sewa pemanfaatan Tempat Promosi dan/atau Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil binaan.
Pasal 30
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelaksanaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik dilakukan oleh Kementerian atau Dinas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tujuan untuk:
a. memastikan terpenuhinya kewajiban Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN,
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
BUMD, dan badan usaha swasta dalam penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik;
b. memastikan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil telah sesuai dengan prinsip, standar, bentuk, mekanisme, dan peruntukan;
c. mencegah penyalahgunaan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh pihak yang tidak berhak;
d. memastikan Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik MENETAPKAN biaya sewa Tempat Promosi
dan Tempat Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial; dan
e. memastikan pembinaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha, dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 31
(1) Kementerian dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat melibatkan:
a. Kementerian/Lembaga; dan
b. Pemerintah Daerah.
(2) Hasil pengawasan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik dapat menjadi dasar untuk pemberian penghargaan, insentif, atau tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib menyampaikan laporan penyediaan dan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil kepada:
a. Menteri;
b. Menteri Teknis/kepala lembaga sesuai jenis Infrastruktur Publik; dan
c. Kepala Daerah sesuai lokasi Infrastruktur Publik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama Infrastruktur Publik;
b. luas Area Komersial;
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
c. luas area yang dialokasikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
d. luas keterisian area untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
e. biaya sewa bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
f. jumlah Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mengisi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem informasi database Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, laporan disampaikan secara manual dan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Dalam rangka pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha, Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk:
a. membahas hasil pengawasan dan pembinaan atas pemenuhan kewajiban;
b. merumuskan tindak lanjut atas permasalahan dan hambatan; dan
c. menyusun rekomendasi kepada PRESIDEN untuk mewujudkan strategi peningkatan efektivitas pelaksanaan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melibatkan:
a. Kementerian/Lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;
d. Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik; dan
e. perwakilan dan/atau asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan sewaktu waktu apabila diperlukan.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Pasal 35
Berdasarkan hasil pengawasan dalam penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Menteri dapat:
a. menyelenggarakan pemberian apresiasi;
b. melakukan tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Pasal 36
(1) Apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, diberikan kepada:
a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang telah memenuhi kewajibannya melakukan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik;
b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang telah memberikan biaya sewa paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial; dan
c. Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang dinilai berhasil dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik.
(2) Apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. piagam penghargaan dan/atau sertifikat kelayakan;
b. publikasi dan promosi oleh Kementerian; dan
c. bentuk apresiasi lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk apresiasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, juga dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Menteri Teknis.
(4) Pemerintah Daerah dan/atau Menteri Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat memberikan insentif dalam bentuk:
a. subsidi; dan/atau
b. keringanan pajak atau retribusi daerah;
Pasal 37
(1) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, diberikan bagi Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik yang tidak melakukan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 30%
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
(tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. surat peringatan atau teguran tertulis;
b. pengumuman secara terbuka; dan/atau
c. surat rekomendasi pencabutan izin sebagai Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik yang mendapatkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat melakukan sanggahan secara tertulis dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat peringatan atau teguran tertulis diterima.
(4) Pengumuman secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan jika Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik tidak melakukan sanggahan dan/atau mengabaikan surat peringatan atau teguran tertulis.
(5) Surat rekomendasi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan jika Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik mengabaikan surat peringatan atau teguran tertulis dan mengabaikan pengumuman secara terbuka.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAMAN ABDURRAHMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
