Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2025 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun
2029.
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Rencana Strategis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun 2025-2029 disusun sebagai acuan bagi:
a. rencana strategis unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. rencana strategis bisnis badan layanan umum pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. rencana kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan rencana kerja setiap unit di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. rencana program dan/atau kegiatan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan lintas pemangku kepentingan;
e. pelaksanaan program dan/atau kegiatan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan lintas pemangku kepentingan; dan
f. pengendalian program dan/atau kegiatan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bidang usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan.
Pasal 4
(1) Rencana strategis masing-masing unit kerja dijabarkan lebih lanjut oleh:
a. setiap pejabat pimpinan tinggi madya, kecuali staf ahli Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
b. direktur utama badan layanan umum pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Setiap unit kerja eselon I dan badan layanan umum pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah harus MENETAPKAN indikator kinerja utama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana strategis masing- masing unit kerja eselon I dan badan layanan umum pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan disampaikan kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikator kinerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(4) Unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan badan layanan umum pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyusun laporan kinerja berdasarkan rencana strategis dan indikator kinerja utama yang telah disusun.
Pasal 5
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (KRISNA-RENSTRAKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen rencana strategis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAMAN ABDURRAHMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
