Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca

PERPUSNAS No. 9 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 2. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 3. Tingkat Kegemaran Membaca yang selanjutnya disingkat TKM adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan kondisi kegemaran membaca masyarakat pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 4. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi. 5. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Pasal 2

Peraturan Perpusnas ini merupakan acuan bagi Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengukuran TKM.

Pasal 3

Pengukuran TKM bertujuan untuk: a. mengidentifikasi tingkat motivasi dan minat baca masyarakat; b. sebagai dasar perumusan kebijakan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan c. menilai dan mengevaluasi pembudayaan kegemaran membaca dalam rangka peningkatan literasi masyarakat.

Pasal 4

(1) Pengukuran TKM diselenggarakan oleh Perpusnas. (2) Perpusnas dalam menyelenggarakan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpusnas mempunyai tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN metodologi penghitungan pengukuran TKM; b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengukuran TKM; c. memberikan bimbingan teknis kepada penanggung jawab data di daerah; d. menyusun instrumen pengukuran TKM; e. melakukan verifikasi dan validasi data; f. melakukan pengolahan, penghitungan, analisis, dan publikasi hasil pengukuran TKM; g. MENETAPKAN hasil pengukuran TKM; h. menyediakan dukungan sistem pendataan; dan i. memastikan keamanan dan kerahasiaan data.

Pasal 6

Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Provinsi mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di tingkat Kabupaten/Kota; dan b. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.

Pasal 7

Dalam melakukan pengukuran TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyebarkan instrumen pengukuran TKM kepada responden; b. melakukan pemantauan hasil pengisian instrumen pengukuran TKM di wilayahnya; dan c. mengakses data hasil pengukuran TKM untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.

Pasal 8

Tahapan pengukuran TKM terdiri atas: a. penyebaran instrumen pengukuran; b. verifikasi dan validasi data; c. pengolahan data; d. penghitungan nilai TKM; e. penetapan nilai TKM; dan f. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 9

(1) Penyebaran instrumen pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa survei/ kuesioner. (2) Penyebaran survei/kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada responden melalui Perpustakaan Kabupaten/Kota.

Pasal 10

Verifikasi dan Validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan proses untuk memastikan data hasil pengisian instrumen benar, lengkap, dan konsisten.

Pasal 11

(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan melakukan: a. pembersihan data; dan b. pengelompokkan data. (2) Pembersihan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses memastikan data hasil survei/kuesioner TKM terbebas dari kesalahan, seperti duplikasi, data kosong, data tidak wajar, atau jawaban yang tidak konsisten. (3) Pengelompokkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pengelompokan hasil nilai responden yang dikumpulkan dan dirata- ratakan pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Pasal 12

(1) Penghitungan nilai TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan: a. penghitungan nilai pada setiap responden Perpustakaan Kabupaten/Kota; dan b. normalisasi data. (2) Penghitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses mengubah jawaban responden menjadi skor numerik sesuai indikator yang ditetapkan, lalu dihitung dengan memberikan bobot per masing-masing dimensi untuk menghasilkan nilai tertimbang per responden. (3) Normalisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses menyesuaikan skala nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 1 (satu).

Pasal 13

(1) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud Pasal 12, Perpusnas menyampaikan hasil penghitungan awal pengukuran TKM kepada Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota. (2) Dalam hal hasil penghitungan awal pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota, Kepala Perpusnas MENETAPKAN hasil pengukuran TKM dengan Keputusan Kepala Perpusnas. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil penghitungan awal pengukuran TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpusnas melakukan penghitungan ulang secara bersama-sama dengan Perpustakaan Provinsi dan/atau Perpustakaan Kabupaten/Kota. (4) Keberatan terhadap hasil penghitungan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyampaian hasil penghitungan awal pengukuran TKM. (5) Kepala Perpusnas MENETAPKAN hasil pengukuran TKM dari penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Kepala Perpusnas.

Pasal 14

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 15

(1) Komponen pengukuran TKM terdiri atas: a. dimensi; b. variabel; dan c. indikator. (2) Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. fase pra membaca; b. fase saat membaca; dan c. fase pascamembaca.

Pasal 16

(1) Dimensi fase pra membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a terdiri atas variabel: a. motivasi membaca; b. model akses dan kebiasaan membaca; c. pembelajaran sosial; dan d. konsep budaya literasi. (2) Variabel motivasi membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator: a. minat membaca intrinsik; b. tujuan membaca; c. keyakinan diri; dan d. motivasi ekstrinsik. (3) Variabel model akses dan kebiasaan membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator: a. ketersediaan bahan bacaan; b. frekuensi membaca; c. durasi membaca; dan d. lingkungan yang mendukung. (4) Variabel pembelajaran sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas indikator: a. keteladanan orang tua; b. pengarahan tokoh publik; c. pengaruh teman sebaya; dan d. sosialisasi literasi. (5) Variabel konsep budaya literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas indikator: a. nilai sosial terhadap membaca; b. norma budaya membaca; c. partisipasi komunitas; dan d. akses ke media budaya.

Pasal 17

(1) Dimensi fase saat membaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri atas variabel: a. perilaku membaca; dan b. literasi sosial; (2) Variabel perilaku membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator: a. fokus perhatian; b. strategi pemahaman; c. interaksi dengan teks; dan d. pemantauan pemahaman. (3) Variabel literasi sosial sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator: a. diskusi teks; b. kolaborasi membaca; c. negosiasi makna; dan d. praktik sosial konteksual.

Pasal 18

(1) Dimensi fase pascamembaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c terdiri atas variabel: a. dampak membaca; dan b. nilai tambah yang diharapkan. (2) Variabel dampak membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator: a. perkembangan kognitif; b. perkembangan sosial; dan c. perkembangan emosional. (3) Variabel nilai tambah yang diharapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator: a. ekspektasi kognitif; dan b. nilai tugas.

Pasal 19

Pendanaan penyelenggaraan pengukuran TKM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 20

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж