Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
6. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan;
7. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
8. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atas hasil evaluasi kinerja pegawai aparatur sipil negara baik secara periodik maupun tahunan.
9. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
10. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
13. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Pasal 2
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum mempunyai Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan atau jumlahnya belum mencukupi sesuai kebutuhan, dapat melakukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing.
(2) Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam organisasi.
Pasal 3
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui
Penyesuaian/Inpassing dan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam periode 5 (lima) tahun sejak diangkat.
Pasal 4
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
d. memiliki pangkat paling rendah pengatur (golongan II/c);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan secara terus menerus paling singkat 2 (dua) tahun:
f. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar;
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
j. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Pasal 5
(1) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyusun formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan untuk pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing.
(3) Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional untuk divalidasi dan mendapatkan surat rekomendasi.
(4) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat rekomendasi dari Perpustakaan Nasional kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan.
Pasal 6
(1) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengumumkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing dalam
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan kepada seluruh PNS di lingkungan masing-masing.
(2) PNS mengajukan permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pustakawan melalui Penyesuaian/Inpassing secara tertulis kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi.
(3) Pimpinan unit kerja memberikan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pimpinan unit kerja mengajukan permohonan pengusulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing bagi PNS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PyB.
(5) PyB menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendapatkan persetujuan.
(6) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Perpustakaan Nasional
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Perpustakaan Nasional.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan surat usulan yang dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 7
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan terakhir;
b. salinan surat keputusan penempatan/penugasan/ jabatan terakhir;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. salinan nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. salinan kartu pegawai;
g. surat keterangan telah dan/atau masih menjalankan tugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi perpustakaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
h. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
i. Surat persetujuan dari pimpinan unit kerja terhadap PNS yang dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
j. surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dengan format sebagaimana tercantum tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini;
k. surat pernyataan bersedia mengikuti Uji Kompetensi untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; dan
l. surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar dari Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(2) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Pasal 8
(1) Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. tim verifikasi; dan
b. tim validasi.
(3) Tim verifikasi dan tim validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 9
(1) Keanggotaan tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memeriksa:
a. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi;
b. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan;
c. kesesuaian antara PNS dan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang diusulkan dengan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten
Perpustakaan; dan
d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 10
(1) Keanggotaan tim validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Tim validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan validasi:
a. kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
dan
b. keabsahan data usulan PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 11
(1) Verifikasi dan validasi dilaksanakan terhitung sejak permohonan dan dokumen persyaratan administrasi diterima secara lengkap.
(2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman resmi Perpustakaan Nasional.
(3) Pengumuman hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 12
(1) Pemohon yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi wajib mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim Uji Kompetensi.
(3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. memastikan pemohon telah terdaftar dalam pangkalan data tenaga perpustakaan;
b. melakukan Uji Kompetensi;
c. melakukan penilaian Uji Kompetensi; dan
d. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 13
(1) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi unsur:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki.
Pasal 14
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dilakukan melalui metode:
a. ujian tertulis; atau
b. penilaian portofolio dan wawancara.
(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan bagi:
a. PNS dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; dan
b. PNS dengan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma dua atau diploma tiga selain bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau perpustakaan dan sains informasi.
(3) Penilaian portofolio dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan bagi:
a. PNS yang pengangkatannya berdasarkan formasi sebagai Asisten Perpustakaan;
b. PNS dengan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma dua atau diploma tiga bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau perpustakaan dan sains informasi; dan
c. PNS dengan kualifikasi pendidikan paling rendah diploma dua atau diploma tiga selain bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau perpustakaan dan sains informasi yang memiliki sertifikat pelatihan Jabatan Fungsional bidang perpustakaan atau sertifikat sertifikasi pustakawan.
(4) Dalam hal PNS mengikuti Uji Kompetensi melalui metode ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengisi daftar riwayat pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(5) Dalam hal PNS mengikuti Uji Kompetensi melalui metode penilaian portofolio dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 15
(1) Hasil Uji Kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pelaksanaan Uji Kompetensi dan diumumkan melalui laman resmi Perpustakaan Nasional.
(2) Tim Uji Kompetensi menyampaikan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perpustakaan Nasional dalam berita acara penetapan hasil Uji Kompetensi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
(3) Kepala Perpustakaan Nasional mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing bagi PNS yang telah lulus Uji Kompetensi.
(4) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pengusul paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkan hasil Uji Kompetensi.
Pasal 16
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara Perpustakaan Nasional; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pemohon MENETAPKAN keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan rekomendasi Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah pemohon menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai jenjang jabatan yang didudukinya paling lambat 31 Desember
2024.
Pasal 18
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Perpustakaan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang manajemen kepegawaian negara.
Pasal 20
Perpustakaan Nasional, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 21
(1) Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau diploma dua/diploma tiga selain bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau perpustakaan dan sains informasi yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Asisten Perpustakaan harus mengikuti dan lulus pelatihan bidang perpustakaan paling sedikit pola 150 (seratus lima puluh) jam pelatihan.
(2) Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau diploma dua yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diangkat menjadi Asisten Perpustakaan harus mengikuti dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga.
Pasal 22
(1) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), yang bersangkutan tidak dapat dinaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Pasal 23
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
