Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Renja K/L Perpustakaan Nasional adalah dokumen perencanaan Perpustakaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut RKA K/L Perpustakaan Nasional adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Perpustakaan Nasional dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala Perpustakaan Nasional serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
7. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian,
perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
8. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
10. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, dan biaya yang diperlukan.
11. Rincian Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah suatu dokumen yang berisi tahapan pelaksanaan, rincian komponen-komponen masukan, dan besaran biaya dari setiap komponen suatu kegiatan.
12. Dinas Perpustakaan Provinsi adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
13. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional.
14. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional.
15. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional.
Pasal 2
Penyelenggaraan dekonsentrasi dilaksanakan dengan prinsip:
a. tertib;
b. efisien;
c. efektif;
d. transparan;
e. bertanggung jawab; dan
f. taat pada perundang-undangan.
Pasal 3
Penyelenggaraan dekonsentrasi bertujuan:
a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi pusat dan daerah dalam pembangunan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
b. meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat melalui perpustakaan;
c. meningkatkan akses layanan perpustakaan kepada masyarakat; dan
d. meningkatkan peran perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya perpustakaan.
Pasal 4
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional pada tahun 2020 dilimpahkan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
(2) Pelimpahan sebagian urusan melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi bidang perpustakaan.
(3) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan RKP, Renja K/L Perpustakaan Nasional Tahun 2020 dan RKA K/L Perpustakaan Nasional Tahun 2020.
(4) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dimuat dalam RKA K/L Perpustakaan Nasional dan DIPA Perpustakaan Nasional tahun 2020.
(5) Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kegiatan bidang pengembangan sumber daya perpustakaan, promosi, dan sosialisasi minat baca.
(6) Rincian kegiatan Dekonsentrasi Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pelaksanaan lomba, meliputi:
1. lomba minat baca;
2. lomba perpustakaan sekolah terbaik;
3. lomba perpustakaan umum terbaik; dan
4. lomba pustakawan berprestasi;
b. pemasyarakatan perpustakaan dan minat baca;
c. dukungan kegiatan duta baca; dan
d. sosialisasi jabatan fungsional pustakawan.
(7) Alokasi anggaran Dekonsentrasi untuk masing-masing daerah provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 5
(1) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Kepala melalui Sekretaris Utama berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait sebagai penanggung jawab kegiatan.
(2) Kepala menyampaikan kepada gubernur mengenai rencana kegiatan yang akan didekonsentrasi setiap awal tahun setelah ditetapkan pagu sementara.
(3) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi menyusun kegiatan Dekonsentrasi.
(4) Hasil penyusunan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi KAK, RAB, dan data dukung.
(5) KAK dan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Deputi.
Pasal 6
(1) Gubernur mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal keuangan di daerah untuk kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan.
(2) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi yang ditunjuk dan diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan bertindak sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan.
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan di daerah yang terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran;
b. pejabat pembuat komitmen;
c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar;
dan
d. bendahara pengeluaran.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi.
(3) Pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi.
(4) Pejabat penanda tangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi.
(5) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas Perpustakaan Provinsi.
(6) Dalam hal nama nomenklatur perpustakaan provinsi digabungkan dengan urusan lainnya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat
(5) merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup perpustakaan.
Pasal 8
Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan Dekonsentrasi bertanggung jawab:
a. melaporkan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi;
b. mensinkronkan dan mensinergikan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan
e. melakukan koordinasi dalam penyampaian pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
Pasal 9
(1) Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi menyusun laporan pertanggung jawaban meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(4) Laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan setiap triwulan kepada gubernur dan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama.
Pasal 10
(1) Selain laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi juga menyusun laporan teknis.
(2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. data perkembangan perpustakaan;
b. profil perpustakaan;
c. perkembangan peningkatan minat baca dan literasi masyarakat;
d. statistik pengunjung perpustakaan;
e. statistik buku terbaca;
f. daftar buku terbitan di daerahnya;
g. katalog induk daerah;
h. bibliografi daerah; dan
i. laporan pelaksanaan rapat koordinasi pengembangan perpustakaan di wilayahnya masing- masing.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan setiap akhir tahun anggaran kepada gubernur dan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama.
Pasal 11
(1) Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perpustakaan.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan program;
b. administrasi keuangan danaset;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengarahan;
b. supervisi; dan
c. bimbingan teknis.
Pasal 12
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara internal dilaksanakan oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional.
Pasal 13
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dijadikan dasar penentuan alokasi anggaran sesuai dengan prinsip penghargaan dan hukuman.
Pasal 14
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2019
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
