Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Pelapor adalah pegawai atau pejabat di lingkungan Perpustakaan yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
3. Pelanggaran adalah perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pada Perpustakaan Nasional.
4. Pelaporan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor terkait pelanggaran yang dilengkapi bukti indikasi tindak pidana korupsi.
5. Bukti Permulaan adalah informasi yang ada dalam pelaporan, yang memuat permasalahan tindak pelanggaran, siapa yang terlibat, bentuk dan besar kerugian, kapan serta tempat terjadinya yang disertai dengan bukti (dokumen, gambar atau rekaman) yang mendukung adanya tindak pidana korupsi.
7. Tindaklanjut Penerimaan Pelaporan adalah kegiatan investigasi untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yang telah dilaporkan melalui sarana yang disediakan oleh lembaga.
8. Inspektorat adalah Inspektorat Perpustakaa Nasional.
Pasal 2
(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, wajib melaporkan kepada Inspektorat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti permulaan.
(3) Masyarakat yang memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat Perpustakaan Nasional.
Pasal 3
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara langsung kepada Inspektorat atau melalui website layanan whistleblowing system.
(2) Inspektorat bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Dalam hal adanya pelaporan pelanggaran, Inspektorat wajib:
a. menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi baik secara langsung maupun melalui Saluran Pengaduan yang tersedia;
b. mencatat dan mengadministrasikan laporan pelanggaran;
c. menganalisis laporan Pelanggar untuk menentukan tindak lanjut;
d. melakukan audit investigatif;
e. memberikan rekomendasi; dan
f. membuat laporan berkala tentang penanganan pelanggaran.
Pasal 5
Laporan pelanggaran yang didukung dengan bukti permulaan yang lengkap, dapat diteruskan kepada tim auditor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Perpustakaan Nasional melalui Inspektur Perpustakaan Nasional.
Pasal 6
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 7
(1) Rekomendasi penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan huruf d dapat dilakukan dalam hal pemeriksaan pelanggaran dengan dugaan merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Publikasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 8
(1) Inspektorat wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor, memberikan perlindungan hukum dan perlakuan yang wajar.
(2) Inspektorat hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor apabila diperlukan pada persidangan di pengadilan.
(3) Inspektorat melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban apabila pelapor pelanggaran mengalami ancaman keselamatan jiwa.
(4) Inspektorat memberikan sanksi kepada Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan/wewenang untuk kegiatan pembalasan atas pelaporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektorat akan merekomendasikan pemulihan nama baik bagi terlapor, apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran dan pemulihan nama baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam hal Pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, Inspektorat wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor.
Pasal 10
(1) Pelapor yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam atau bentuk lain menurut kebijakan Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 11
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 12
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
