Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini

PERPUSNAS No. 8 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka. 2. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 4. Koleksi Perpustakaan merupakan semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, dihimpun, diolah, dan dilayankan. 5. Literasi merupakan kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya. 6. Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan adalah gagasan/ide kreatif, orisinal atau adaptasi/modifikasi baik berupa kegiatan, produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan untuk memberikan manfaat bagi pemustaka baik secara langsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara berkelanjutan. 7. Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Perpustakaan PAUD adalah Perpustakaan yang berada di lingkungan PAUD yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan literasi anak sesuai usia dan tahapan perkembangan anak.

Pasal 2

Standar Nasional Perpustakaan PAUD digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan PAUD.

Pasal 3

(1) Standar Nasional Perpustakaan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan. (2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan PAUD juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi: a. Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan; b. tingkat kegemaran membaca; dan c. indeks pembangunan Literasi masyarakat.

Pasal 4

Standar Nasional Perpustakaan PAUD dan komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1297), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024 PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж