Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PERPUSNAS No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, yang dimaksud dengan: 1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. 2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. 3. Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog. 4. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. 5. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 6. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 7. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi. 8. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. 9. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi. 10. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 11. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan. 12. Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang selanjutnya disebut Sistem Pendataan Satu Pintu adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Cetak.

Pasal 2

(1) Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam memberikan pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada pelaksana serah. (2) Pelaksana serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. warga negara INDONESIA yang menghasilkan karya mengenai INDONESIA yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; d. warga negara asing yang menghasilkan karya mengenai INDONESIA yang dibuat di INDONESIA dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri; e. Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Perguruan Tinggi; dan f. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Pelaksana serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perpustakaan Provinsi terdiri atas: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; dan c. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 3

Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam terdiri atas: a. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui penyerahan langsung; b. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui pengiriman; c. Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui unggah sendiri; dan d. Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui Interoperabilitas.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. penyampaian pelayanan; dan b. pengelolaan pelayanan. (2) Penyampaian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persyaratan pelayanan; b. sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan; c. jangka waktu pelayanan; d. biaya pelayanan; e. produk pelayanan; dan f. penanganan aduan, saran dan masukan. (3) Pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; b. kompetensi petugas pelayanan; c. pengawasan internal; d. jumlah pelaksana; e. jaminan pelayanan; f. jaminan keamanan dan keselamatan; dan g. evaluasi kinerja pelaksana.

Pasal 5

Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 6

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA ttd.