Ketentuan
pelaksanaan
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014
tentang
Jabatan
Fungsional
Pustakawan
dan
Angka
Kreditnya,
2014, No.1696
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan
Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun
2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan
Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur
lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Pasal 5
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 2014.
2014, No.1696
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Bersama
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
KEPALA
PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
SRI SULARSIH
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
METERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1696
LAMPIRAN I
PERATURAN BERSAMA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 8 TAHUN 2014
NOMOR : 32 TAHUN 2014
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 telah
ditetapkan Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya.
2. Bahwa untuk menjamin keseragaman dan memperlancar pelaksanaan
Peraturan Menteri tersebut, perlu menetapkan peraturan bersama antara
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
dan Angka Kreditnya.
B. TUJUAN
Ketentuan pelaksanaan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada
pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang
berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2014.
C. PENGERTIAN
1.
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup,
tugas,
tanggung
jawab,
wewenang,
dan
hak
untuk
melaksanakan
kegiatan kepustakawanan.
2014, No.1696
2.
Pustakawan
adalah
Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)
yang
diberi
tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan
kepustakawanan.
3.
Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil adalah Jabatan Fungsional
Pustakawan Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia
Nomor
Tahun
tentang
Jabatan
Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya.
4.
Jabatan
Fungsional
Pustakawan
Mahir
adalah
Jabatan
Fungsional
Pustakawan Pelaksana Lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya.
5.
Jabatan
Fungsional
Pustakawan
Ahli
Pertama
adalah
Jabatan
Fungsional Pustakawan Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya.
6.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional
Pustakawan
Muda
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
dan Angka Kreditnya.
7.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional
Pustakawan
Madya
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
dan Angka Kreditnya.
8.
Jabatan FungsionalPustakawan Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional
Pustakawan
Utama
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
dan Angka Kreditnya.
9.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Pejabat Eselon I sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
2014, No.1696
10. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pejabat Eselon II sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya.
11. Pejabat Administrator adalah Pejabat Eselon III sebagaimana diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
12. Pejabat Pengawas adalah Pejabat Eselon IV sebagaimana diatur dalam
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014tentang Jabatan
Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya.
13. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi
pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan
sistem kepustakawanan.
14. Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan,
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.
15. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan
jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi
pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
16. Pengembangan
Sistem
Kepustakawanan
adalah
kegiatan
menyem-
purnakan
sistem
Kepustakawanan
yang
meliputi
pengkajian
Kepustakawanan,
pengembangan
Kepustakawanan,
penganalisisan/
pengkritisian karya Kepustakawanan, dan penelaahan
pengembangan
sistem Kepustakawanan.
17. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka.
18. Pemustaka
adalah
pengguna
Perpustakaan,
yaitu
perseorangan,
kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas
layanan Perpustakaan.
19. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis,
karya
cetak,
dan/atau
karya
rekam
dalam
berbagai
media
yang
mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
20. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam.
2014, No.1696
21. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan
dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
22. Tim
Penilai
Angka
Kredit
Jabatan
Fungsional
Pustakawan
yang
selanjutnya
disebut
Tim
Penilai
adalah
tim
yang
dibentuk
dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi
kerja Pustakawan.
23. Karya
Tulis/Karya
Ilmiah
adalah
tulisan
hasil
pokok
pikiran,
pengembangan, dan hasil kajian/penelitian bidang kepustakawanan
yang disusun oleh Pustakawan baik perorangan atau kelompok.
24. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh
pemerintah
berupa
Satya
Lancana
Karya
Satya
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
25. Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Pustakawan yang bertugas
mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika
Pustakawan.
II. TUGASPOKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
A. TUGAS POKOK
Tugas pokokJabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan
di
bidang
Kepustakawanan
yang
meliputi
Pengelolaan
Perpustakaan,
Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.
B. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
1.
Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari:
a.
Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan; dan
b.
Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian.
2.
Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan dari yang paling
rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
a.
Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil;
b.
Jabatan Fungsional Pustakawan Mahir; dan
c.
Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia.
3.
Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian dari yang paling
rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
a.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama;
b.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda;
c.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya; dan
2014, No.1696
d.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama.
4.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan
sebagaimana dimaksud pada angka 2, yaitu:
a.
Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil:
1)
Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2)
Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3)
Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Jabatan Fungsional Pustakawan Mahir:
1)
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia:
1)
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
5.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian
sebagaimana dimaksud pada angka 3, yaitu:
a.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama:
1)
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda:
1)
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya:
1)
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2)
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama:
1)
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
6.
Jenjang jabatandan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada
angka 4 dan angka 5, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan
untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh:
Sdri. Nurlita, S.Sos, NIP. 19880510 201303 2 001, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan Keahlian.
2014, No.1696
Berdasarkan hasil penilaian dari :
a.
Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit.
b.
Pendidikan dan pelatihan (diklat) Pra jabatan tingkat III sebesar 2
Angka Kredit.
c.
Pelaksanaan tugas Kepustakwanan sebesar 6 Angka Kredit.
Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan sebesar 108.
Dalam hal demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri.Nurlita,
S.Sos sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yakni
Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
7.
Penetapan
jenjang
jabatan
untuk
pengangkatan
dalam
Jabatan
Fungsional Pustakawan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki
setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit, sehingga
jenjang
jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat
tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5.
Contoh:
Sdr. Yudistira, S.Sos, M.Si, NIP.19710705 199503 1 001, Pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kasubdit Pengolahan Bahan
Pustaka, akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
Berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai, sdr. Yudistira, S.Sos, M.Si
memperoleh
Angka
Kredit
sebesar
375,
dengan
perincian
sebagai
berikut:
a.
Pendidikan sekolah sebesar 150 Angka Kredit.
b.
Diklat fungsional Kepustakawanan sebesar 20 Angka Kredit.
c.
Pelaksanaan
tugas
pelayanan
perpustakaan
sebesar
Angka
Kredit.
d.
Pengembangan profesi sebesar 25 Angka Kredit.
e.
Penunjang tugas Pustakawan sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit yang dimiliki sdr.Yudistira, S.Sos, M.Si sebesar
375, sehingga penetapan
jenjang jabatan yang bersangkutan tidak
sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Pustakawan
Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. PENILAIAN
ANGKA
KREDIT
BAGI
PUSTAKAWANYANG
MELAKSANAKAN
TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila
pada
suatu
unit
kerja
tidak
terdapat
Pustakawanuntuk
melaksanakan
tugas
sesuai
dengan
jenjang
jabatannya,
maka
Pustakawanlain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
2014, No.1696
jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Penilaian Angka Kreditatas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pustakawanyang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya,
Angka
Kredityang
diperoleh
ditetapkan
sebesar
100%
(seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana
tercantum
pada
Lampiran
I
atau
Lampiran
II
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan Reformasi
Birokrasi
Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014.
Contoh:
Sdri.
Rinanda,
NIP.19780320
001,
jabatan
Pustakawan
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c
pada unit Layanan
Koleksi
Umum.
Yang
bersangkutan
ditugaskan
untuk
melakukan
monitoring penyelenggaraan Perpustakaan dengan Angka Kredit 0,275.
Kegiatan dimaksud merupakan tugas Jabatan Pustakawan Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,275=0,275.
b. Pustakawan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang
jabatannya,
Angka
Kredit
yang
diperoleh
ditetapkan
sebesar
80%
(delapan
puluh
persen)
dari
Angka
Kredit
setiap
butir
kegiatan,
sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014.
Contoh:
Sdri. Neneng, S.Sos, NIP. 19750220 200003 2 001, Jabatan Pustakawan
Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada unit
Pengolahan
Bahan
Pustaka.Yang
bersangkutan
ditugaskan
untuk
membuat
panduan
pustaka
(pathfinder)
dalam
Pengolahan
Bahan
Perpustakaan
dengan
Angka
Kredit
0,015.
Kegiatan
dimaksud
merupakan tugas Jabatan Pustakawan Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar
80% X 0,015 =
0,012.
IV. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA
KALI, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh
pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2014, No.1696
B. PENGANGKATAN PERTAMA KALI
1.
Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon
PNS.
2.
Persyaratan
pengangkatan
pertama
kali
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan Keterampilan harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Diploma II (DII) Ilmu Perpustakaan; atau
b.
berijazah paling rendah Diploma II (DII) bidang lain sesuai dengan
kualifikasi
yang
ditetapkan
oleh
Kepala
Perpustakaan
Nasional
Republik Indonesia;
c.
pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang
II/b; dan
d.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
3.
Persyaratan
pengangkatan
pertama
kali
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan Keahlian harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan; atau
b.
berijazah
paling
rendah
Sarjana
(S1)/Diploma
IV
(DIV)
bidang
lainsesuai
dengan
kualifikasi
yang
ditetapkan
oleh
Kepala
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
c.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
d.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
4.
Pelaksanaan tugas di bidang Kepustakawanan dalam masa Calon PNS
dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
5.
Calon PNS berijazah Diploma II (DII) bidang lain sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf b atau Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sebagaimana
dimaksud pada angka3 huruf b harus mengikuti dan lulus Diklat
fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan atau Diklat
fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keahlian.
6.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 5 setelah ditetapkan
sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus mengikuti dan lulus
Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan atau
Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keahlian.
Contoh:
Sdri. Rahma, A.Md NIP 19880209 200903 2 007 terhitung mulai tanggal
Maret
diangkat
menjadi
Calon
PNS,
golongan
ruang
II/c,
selanjutnya yang bersangkutan diangkat menjadi PNS pangkat pengatur
2014, No.1696
golongan ruang II/c terhitung mulaitanggal 1 April 2011. Dalam hal
demikian paling lama tanggal 31 Maret 2013 yang bersangkutan sudah
harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Kepustakawanan
Tingkat Keterampilan.
7.
PNS sebagaimana dimaksud pada angka 6 paling lama 2 (dua) tahun
sejak
lulus
Diklat
fungsional
di
bidang
Kepustakawanan
Tingkat
Keterampilan atau Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat
Keahlian harus diangkat dalam Jabatan Pustakawan.
Contoh:
Sdri. Rahma, A.Md NIP 19880209 200903 2 007, pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c setelah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di
bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan tanggal 31 Maret 2012.
Dalam
hal
demikian
paling
lama
tanggal
Februari
yang
bersangkutan
sudah
harus
diangkat
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan.
8.
Keputusan
pengangkatan
pertama
kali
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalamAnak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bersama ini.
C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1.
PNS yang diangkat dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a.
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 atau
angka 3;
b.
memiliki pengalaman di bidang Kepustakawanan paling singkat 1
(satu) tahun;
c.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
d.
tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pustakawan; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
2.
Pengalaman di bidang Kepustakawanan sebagaimana di maksud pada
angka 1 huruf b, harus secara berturut-turut dan paling lama 3 (tiga)
tahun sejak tidak melaksanakan tugas di bidang Kepustakawanan.
Contoh:
Sdr. Marudut Sihombing, SH NIP. 19680905 199103 1 001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas
pada unit Pelayanan Pustaka dan Informasi Badan Perpustakaan dan
Arsip Daerah Provinsi Sumatra Utara, pada waktu
menduduki jabatan
2014, No.1696
Pengawas,
yang
bersangkutan
juga
melakukan
kegiatan
Kepustakawanan selama 1 tahun.
Yang bersangkutan dimutasi menjadi Pengawas pada unit Tata Usaha
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah selama 3 tahun, pada waktu
menduduki jabatan Pengawas pada unit ini yang bersangkutan tidak
melakukan kegiatan Kepustakawanan.
Dalam
hal
demikian
maka
Sdr.
Marudut
Sihombing
memiliki
pengalaman di bidang Kepustakawanan 1 (satu) tahun.
3.
Usia sebagaimana di maksud pada angka 1 huruf c, merupakan batas
usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional
Pustakawan,
oleh
karena
itu
pengajuan
usulan
sudah
diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling
kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan.
Contoh:
Sdri. Kartika, S.Si NIP. 19640408 199103 2 001, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit Tata
Usaha Informasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Apabila yang
bersangkutan
akan
dipindahkan
ke
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan,
maka
pengajuan
usulan
sudah
diterima
oleh
pejabat
sesuai
peraturan
perundang-undangan
paling
lambat
akhir
bulan
Oktober
dan
penetapan
keputusan
pengangkatannya
paling
lambat bulan Februari 2017, mengingat yang bersangkutan lahir bulan
Agustus 1964.
4.
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka
1,
sama
dengan
pangkat
yang
dimilikinya,
dan
jenjang
jabatan
ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
5.
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak didasarkan
pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada
kegiatan
unsur
utama
dan
dapat
ditambah
dari
kegiatan
unsur
penunjang.
Contoh:
Sdr. Kosner, S.Sos, M.Hum/M.Si, NIP.19710705 199503 1 001, Pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kasubdit Pelayanan Pustaka dan
Informasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tapanuli
Utara akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
2014, No.1696
Selama menduduki jabatan Kasubdit Pelayanan Pustaka dan Informasi
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
a.
Unsur utama
1)
Pendidikan sekolah, Magister (S2) Ilmu Perpustakaan sebesar
150 Angka Kredit.
2)
Diklat fungsional Tekhnis keahlian sebesar 20 Angka Kredit.
3)
Pelaksanaan tugas Kepustakawan sebesar 145 Angka Kredit.
4)
Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit.
b.
Unsur penunjang
1)
Mengajar/melatih pada Diklat fungsional bidang Kepustakawan
sebesar 4 Angka Kredit.
2)
Mengikuti seminar/lokakarya sebagai peserta sebesar 5 Angka
Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan
unsur penunjang yakni sebesar 344 Angka Kredit dan tidak didasarkan
pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
6.
Keputusan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Anak Lampiran I-byang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bersama ini.
V. PENGANGKATAN
DARI
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
KETERAMPILAN KE JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEAHLIAN
1.
Pustakawan Keterampilan, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang
memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV)dan akan diangkat dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan
Keahlian,
harus
ditetapkan
terlebih
dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
2.
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilampiri dengan:
a. Penetapan
Angka
Kredit
(PAK)
yang
didalamnya
sudah
memperhitungkan nilai ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sesuai
kualifikasi yang ditentukan;
b. Fotokopi sah Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
c. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir; dan
d. Fotokopi sah nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
2014, No.1696
3.
Pustakawan Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma
IV (DIV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan; atau
b. berijazah
Sarjana
(S1)/Diploma
IV
(DIV)
ilmu
lain
sesuai
dengan
kualifikasi
yang
ditetapkan
oleh
Kepala
Perpustakaan
Nasional
Republik Indonesia serta telah mengikuti dan lulus Diklat tingkat
Keterampilan ke tingkat Keahlian (Diklat Alih Kategori);
c. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk
jabatan/pangkat yang didudukinya; dan
d. tersedia
formasi
untuk
Jabatan
Fungsional
Pustakawan
tingkat
Keahlian.
4.
Pustakawan Keterampilan yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan Keahlian diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh
lima
persen)
Angka
Kredit
kumulatif
dari
Diklat,
tugas
pokok,
dan
pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma
IV
(DIV)
dengan
tidak
memperhitungkan
Angka
Kredit
dari
unsur
penunjang.
Contoh:
Sdr. Abimanyu, A.Md, NIP. 19860302 200703 1 001, Jabatan Pustakawan
Terampil,
pangkat
Pengatur
Tingkat
I,
golongan
ruang
II/d,
yang
bersangkutan
memperoleh
ijazah
S1
Ilmu
Perpustakaan
dan
telah
dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a dengan
menggunakan Angka Kredit dari ijazah S1.
Sdr. Abimanyu, A.Md akan diangkat menjadi Pustakawan Keahlian.
Selama menjadi Pustakawan Terampil yang bersangkutan memiliki 25
Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
a.
Diklat
fungsional/teknis
di
bidang
Kepustakawanan
=
b.
Kegiatan di bidang kepustakawanan
= 19
c.
Pengembangan profesi
=
d.
Penunjang Tugas
=
Dalam hal demikian, maka pengangkatan Sdr. Abimanyu, A.Md dalam
Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian didasarkan pada Angka Kredit
yang diperoleh dari ijazah Sarjana (S1) ditambah Angka Kredit sebesar 15,6
yang diperoleh dari:
2014, No.1696
a
Diklat
fungsional/teknis
di
bidang
Kepustakawanan
65% x 4
=
2,6
b
Kepustakawanan
65% x 19 = 12,35
c
Pengembangan Profesi
65% x 1
=
0,65
5.
Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-cyang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
6.
Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bersama ini.
VI. PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
A. PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Pengusulan penetapan angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit
kerja paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian dengan melampirkan daftar usulan penetapan angka kredit
dan bukti fisik setelah diketahui atasan langsung Pustakawan yang
bersangkutan kepada pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bersama ini.
2. Pejabat
yang
mengusulkan
penetapan
angka
kredit
menyampaikan
bahan
penetapan
angka
kredit
kepada
pejabat
yang
berwenang
menetapkan angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bersama ini
3. usul penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 2
dituangkan dalam daftar usul penetapan angka kredit untuk:
a. Pustakawan
Keterampilan
dibuat
menurut
contoh
formulir
sebagaimana tercantum pada Anak Lampiran I-g sampai dengan Anak
Lampiran
I-i
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Bersama ini; atau
b. Pustakawan Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum pada Anak Lampiran I-j sampai dengan Anak Lampiran I-m
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama
ini.
2014, No.1696
4. Setiap usul penetapan Angka Kredit Pustakawan harus dilampiri dengan:
a. surat
pernyataan
mengikuti
pendidikan,
dibuat
menurut
contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-n;
b. surat
pernyataan
melakukan
kegiatan
Pengelolaan
Perpustakaan
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-o;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan Pelayanan Perpustakaan dibuat
menurut
contoh
formulir
sebagaimana
tercantum
dalam
Anak
Lampiran I-p;
d. surat
pernyataan
melakukan
kegiatan
Pengembangan
Sistem
Kepustakawanan
dibuat
menurut
contoh
formulir sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-q;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat
menurut
contoh
formulir
sebagaimana
tercantum
dalam
Anak
Lampiran I-r; dan/atau
f.
surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pustakawan
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-s;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
5. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus disertai
dengan bukti fisik.
6. Usul
penetapan
Angka
Kredit
prestasi
kerja
yang
telah
dilakukan
Pustakawan
sampai
dengan
berlakunya
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014, menggunakan contoh formulir Lampiran
Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan
Nomor
Tahun
tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
7. Usul
penetapan
Angka
Kreditprestasi
kerja
yang
telah
dilakukan
Pustakawan
pada
saat
mulai
berlakunya
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014, menggunakan contoh formulir:
a. Anak
Lampiran
I-g
sampai
dengan
Anak
Lampiran
I-i
untuk
Pustakawan Ketrampilan
b. Anak
Lampiran
I-j
sampai
dengan
Anak
Lampiran
I-m
untuk
Pustakawan Keahlian
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
2014, No.1696
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1.
Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pustakawan dilakukan
paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Pustakawan mulai 1 Januari 2012 sampai dengan 31
Desember
harus dinilai
dan
ditetapkan
paling
lambat
bulan
Januari 2013.
2.
Penilaian
dan
penetapan
Angka
Kredituntuk
kenaikan
pangkat
Pustakawan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan
paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b.
untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan
paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
3.
Penetapan
Angka
KreditPustakawan
ditetapkan
oleh
pejabat
yang
berwenang menetapkan Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-t yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
4.
Asli
Penetapan
Angka
Kredit
disampaikan
kepada
Kepala
Badan
Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor
Regional Badan Kepegawaian
Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a.
Pustakawan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c.
Kepala
Biro
Kepegawaian/Badan
Kepegawaian
Daerah
Provinsi/
Kabupaten/Kota; dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
VII. SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM
PENILAI, TUGAS TIM PENILAI, DAN TIM TEKNIS
A. SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1.
Dalam
rangka
tertib
administrasi
dan
pengendalian,
pejabat
yang
berwenang menetapkan Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda
tangan
dan
disampaikan
kepada
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
2.
Apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda
2014, No.1696
tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
B. TIM PENILAI
1.
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dalam menjalankan
kewenangannya dibantu oleh:
a.
Tim Penilai bagi Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b.
Tim Penilai bagi Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c.
Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat di
bawahnya yang ditunjuk paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tim Penilai
Instansi;
d.
Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi Kepustakawanan
yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi;
e.
Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Pratama
yang
ditunjuk
yang
membidangi
Kepustakawan
yang
selanjutnya
disebut
Tim
Penilai
Kabupaten/Kota;
f.
Tim Penilai bagi Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Akademi/
Politeknik yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi.
2.
Tim
Penilai
terdiri
dari
unsur
teknis
yang
membidangi
Kepustakawanan, unsur kepegawaian, dan Pustakawan.
3.
Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a.
seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota paling kurang 4 (empat) orang.
4.
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berasal dari
unsur kepegawaian.
5.
Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d apabila lebih dari
4 (empat), harus berjumlah genap.
6.
Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, paling kurang 2
(dua) orang berasal dari Pustakawan.
7.
Dalam hal komposisi jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada
angka 6 tidak dapat dipenuhi, maka anggota dapat diangkat dari PNS
2014, No.1696
lain
yang
mempunyai
kompetensi
untuk
menilai
prestasi
kerja
Pustakawan.
8.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota, yaitu:
a.
menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan /
pangkat Pustakawan yang dinilai;
b.
memiliki
keahlian
serta
mampu
untuk
menilai
prestasi
kerja
Pustakawan; dan
c.
dapat aktif melakukan penilaian.
9.
Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk masa jabatan berikutnya.
10. Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-
turut sebagaimana dimaksud pada angka 9, dapat diangkat kembali
setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
11. Dalam hal terdapat anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam)
bulan atau lebih, maka ketua mengusulkan penggantian anggota secara
definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang
menetapkan Tim Penilai.
12. Dalam hal terdapat anggota yang ikut dinilai, ketua dapat mengangkat
anggota pengganti.
13. Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi,
maka
Anggota
Tim
Penilai
dapat
diangkat
dari
pejabat
lain
yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Pustakawan.
Butir 7 dan 13 maknanya sama. Silahkan pilih salah satu.
C. TUGAS TIM PENILAI
1.
Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a.
membantu Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dalam
menetapkan Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pustakawan
Ahli
Utama
pangkat
Pembina
Utama,
golongan
ruang
IV/e
di
lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Instansi
selain Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; dan
b. melaksanakan
tugas-tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia
yang
berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
2.
Tugas Tim Penilai Unit Kerja, yaitu:
2014, No.1696
a.
membantu
Sekretaris
Utama
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia dalam menetapkan Angka Kredit bagi:
1)
Pustakawan
Terampil,
pangkat
Pengatur
Muda
Tingkat
I,
golongan
ruang
II/b
sampai
dengan
Pustakawan
Penyelia,
pangkatPenata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2)
Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a
di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; dan
b.
melaksanakan
tugas-tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Sekretaris
Utama
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia
yang
berhubungan
dengan
penetapan
Angka
Kredit
sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
3.
Tugas Tim Penilai Instansi, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat di bawahnya
yang ditunjuk paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia dalam menetapkan Angka Kredit bagi:
1)
Pustakawan
Terampil,
pangkat
Pengatur
Muda
Tingkat
I,
golongan
ruang
II/b
sampai
dengan
Pustakawan
Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2)
Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a
di lingkungan instansi masing-masing; dan
b. melaksanakan
tugas-tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk
paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian
di
instansi
pusat
selain
Perpustakaan
Nasional
Republik Indonesia yang
berhubungan
dengan
penetapan
Angka
Kredit
sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
4.
Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
2014, No.1696
a.
Membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang ditunjuk yang membidangi Kepustakawanan dalam
menetapkan Angka Kredit bagi:
1)
Pustakawan
Terampil,
pangkat
Pengatur
Muda
Tingkat
I,
golongan
ruang
II/b
sampai
dengan
Pustakawan
Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2)
Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a
di lingkungan instansi Daerah Provinsi;
b.
melaksanakan
tugas-tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Sekretaris
Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk
yang
membidangi
Kepustakawananyang
berhubungan
dengan
penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
5.
Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a.
Membantu
Sekretaris
Daerah
Kabupaten/Kota
atau
Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepustakawanan yang
ditunjuk dalam menetapkan Angka Kredit bagi:
1)
Pustakawan
Terampil,
pangkat
Pengatur
Muda
Tingkat
I,
golongan
ruang
II/b
sampai
dengan
Pustakawan
Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2)
Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a
di lingkungan instansi Daerah Kabupaten/Kota;
b.
melaksanakan
tugas-tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi
Kepustakawanan
yang
ditunjuk
yang
berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
6.
Tugas Tim Penilai Perguruan Tinggi, yaitu:
a.
Membantu
Rektor,
Ketua
Sekolah
Tinggi/Direktur
Akademi/Politeknik dalam menetapkan Angka Kredit bagi:
1)
Pustakawan
Pelaksana,
pangkat
Pengatur
Muda
Tingkat
I,
golongan
ruang
II/b
sampai
dengan
Pustakawan
Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2014, No.1696
2)
Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a
di lingkungan Perguruan Tinggi.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Rektor, Ketua
Sekolah
Tinggi/Direktur
Akademi/Politeknik
yang
berhubungan
dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
D. TIM TEKNIS
1.
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kreditdapat membentuk
Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli baik yang berstatus
sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang
diperlukan.
2.
Tugas Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim
Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat
khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3.
Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua
Tim Penilai.
4.
Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat
kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian
tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
VIII. KENAIKAN
PANGKAT,
KENAIKAN
JABATAN,
DANANGKA
KREDIT
PENGEMBANGAN PROFESI.
A.
KENAIKAN PANGKAT
1.
Kenaikan pangkat Pustakawan, dapat dipertimbangkan, apabila:
a.
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.
memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
2.
Kenaikan
pangkat
PNS
yang
menduduki
Jabatan
Fungsional
Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, sampai
dengan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e, ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3.
Kenaikan pangkat PNS Pusat yang menduduki Jabatan:
2014, No.1696
a.
Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan untuk menjadi Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d; dan
b.
Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
sampai dengan untuk menjadi Pustakawan Ahli Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan
setelah
mendapat
persetujuan
teknis
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara.
4.
Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan:
a.
Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan untuk menjadi Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d; dan
b.
Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
sampai dengan untuk menjadi Pustakawan Ahli Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang
bersangkutan
setelah
mendapat
persetujuan
teknis
Kepala
Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
5.
Kenaikan
pangkat
PNS
Daerah
Kabupaten/Kota
yang
menduduki
Jabatan:
a.
Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai
dengan untuk menjadi Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d; dan
b.
Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
sampai dengan untuk menjadi Pustakawan Ahli Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota
yang
bersangkutan
setelah
mendapat
persetujuan
teknis
Kepala
Kantor
Regional
Badan
Kepegawaian
Negara
yang
bersangkutan.
2014, No.1696
6.
Kenaikan
pangkat
PNS
Daerah
Kabupaten/Kota
yang
menduduki
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d untuk menjadi Pustakawan Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan
setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
7.
Kenaikan pangkat Pustakawan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. Fiddy, S.IP, NIP. 19800505 200604 1 001 Jabatan Pustakawan Ahli
Pertama terhitung mulai tanggal 1 Maret 2010, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2010.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2013, sdr. Fiddy,
S.IP memperoleh Angka Kredit sebesar 205 dan akan dipertimbangkan
untuk
dinaikkan
pangkat
menjadi
Penata,
golongan
ruang
III/c
terhitung mulai tanggal 1 April 2013. Maka sebelum dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya
menjadi Pustakawan Ahli Muda.
8.
Pustakawan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredityang
ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih
tinggi, kelebihan Angka Kreditdapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdr. Karim NIP.19751016 199604 1 010 Jabatan Pustakawan Penyelia,
pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April
2014.Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c,
yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 210.
Adapun
Angka
Kredit
kumulatif
untuk
kenaikan
pangkat
menjadi
Penata, golongan ruang III/c yakni 200, dengan demikian sdr.Karim
memiliki kelebihan Angka Kredit 10 dan dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
9.
Pustakawan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat
dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, maka pada
tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua
puluh
persen)
Angka
Kredit
dari
jumlah
Angka
Kredit
yang
2014, No.1696
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang
berasal dari tugas pokok.
Contoh:
Sdr. Tanto, S.IP NIP 19850210 200803 1 001 Jabatan Pustakawan Ahli
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai
tanggal 1 April 2008.
Dari penilaian prestasi kerja Januari 2008 sampai dengan Desember
2011 ditetapkan Angka Kredit sebesar 160 dan dipergunakan untuk
kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
terhitung mulai tanggal 1 April 2012.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja Januari 2012 sampai dengan 31
Desember 2012, sdr. Tanto, S.IP telah mengumpulkan Angka Kredit
sebesar
sehingga
dalam
tahun
pertama
masa
pangkat
yang
didudukinya 31 Maret 2013 telah memiliki Angka Kredit yang dapat
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan
ruang III/c yakni sebesar 205.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya
31 Maret 2014 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang
III/c sdr Tanto, SH wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang
20% x 50 = 10 Angka Kredit.
10. Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok.
11. Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e,
setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan
pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Bambang, S.IP, MA, 19601115 198703 1 001 jabatan Pustakawan
Ahli Utama, pangkat Pembina Madya, golongan ruang IV/d terhitung
mulai tanggal 1 Oktober 2011. Yang bersangkutan naik pangkat menjadi
Pembina Utama, golongan ruang IV/e terhitung mulai tanggal 1 Oktober
2014.
Dalam hal demikian, Sdr. Bambang, S.IP, MA setiap tahun sejak tanggal
1 Oktober 2014 menduduki pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e, wajib mengumpulkan Angka Kredit 25 dari kegiatan tugas pokok
dan pengembangan profesi.
B. KENAIKAN JABATAN
2014, No.1696
1. Kenaikan jabatan Pustakawan dapat dipertimbangkan apabila:
a.
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b.
memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan;
c.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
tersedia formasi jabatan.
2. Kenaikan Jabatan Pustakawan Ahli Muda sampai dengan Pustakawan
Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi
masing-masing.
3. Kenaikan Jabatan dari Pustakawan Ahli Madya menjadi
Pustakawan
Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan
teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Keputusan
kenaikan
jabatan
Pustakawan
dibuat
menurut
contoh
formulir
sebagaimana
tercantum
dalam
Anak
Lampiran
1-uyang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
C. ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
1. Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan
Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang
disyaratkan
paling
kurang
(dua)
berasal
dari
sub
unsur
pengembangan profesi.
2. Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan
naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka
Kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur
pengembangan profesi.
3. Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan
paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi;
4. Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang
akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari
sub unsur pengembangan profesi;
5. Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh)
berasal dari sub unsur pengembangan profesi;
2014, No.1696
6. Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, Angka Kredit
yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) berasal dari sub unsur
pengembangan profesi; dan
7. Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan
ruang IV/e, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 14 (empat
belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
8. Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan masing-masing sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
Sdr. Yudi, SH NIP. 19760607 200604 1 001, jabatan Pustakawan Ahli
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Muda,
pangkat
Penata, golongan ruang III/c, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d,
naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan
Ahli Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pangkat Pembina
Tingkat
I
golongan
ruang
IV/b,
pangkat
Pembina
utama
muda,
golongan ruang IV/c, sampai dengan menjadi
Pustakawan Ahli Utama
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d,
dan pangkat
Pembina
Utama,
golongan
ruang
IV/e
yang
bersangkutan
telah
mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
Untuk kenaikan pangkat dari Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b
menjadi
pangkat
Penata,
golongan
ruang
III/c
telah
mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
1.
Tugas Kepustakawanan
= 38
2.
Pengembangan profesi
a)
membuat
(satu)
tulisan
ilmiah
populer
di
bidang
Kepustakawanan
yang
disebarluaskan
melalui media massa
=
Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai
berikut:
1.
Tugas Kepustakawanan
= 76
2.
Pengembangan profesi:
a)
Membuat
(satu)
buku
pedoman
di
bidang
=
2014, No.1696
Kepustakawanan
b)
Membuat
(satu)
abstrak
tulisan
di
bidang
Kepustakawanan yang dimuat dalam penerbitan
= 2
Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, telah mengumpulkan Angka
Kredit dengan rincian sebagai berikut:
1.
Tugas Kepustakawanan
=
2.
Pengembangan profesi:
a)
Membuat
(satu)
Karya
Tulis
hasil
penelitian di bidang Kepustakawanan yang
di
publikasikan
dalam
bentuk
majalah
ilmiah
=
Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan
rincian sebagai berikut:
Tugas Kepustakawanan
=
Pengembangan profesi:
a.
Membuat
(satu)
Karya
Ilmiah
hasil
pengkajian di bidang Kepustakawanan yang
tidak dipublikasikan dalam bentuk buku
=
Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan
rincian sebagai berikut.
Tugas Kepustakwanan
=
Pengembangan profesi:
a.
Membuat
Karya
Ilmiah
hasil
evaluasi
di
bidang
Kepustakawanan
yang
tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku
=
b.
Membuat 2 (dua) abstrak tulisan di bidang
Kepustakawanan
yang
dimuat
dalam
penerbitan
=
Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Utama,
pangkat
Pembina
Utama
Madya,
golongan
ruang
IV/d,
telah
mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut.
Tugas Kepustakwanan
=
Pengembangan profesi:
a.
Membuat
Karya
Ilmiah
hasil
evaluasi
di
=
2014, No.1696
bidang
Kepustakawanan
yang
tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku
b.
Membuat Karya Ilmiah hasil penelitian di
bidang
Kepustakawanan
yang
di
publikasikan dalam bentuk majalah ilmiah
=
Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian
sebagai berikut:
Tugas Kepustakawanan
=
Pengembangan profesi:
a)
Membuat
Karya
Ilmiah
berupa
tinjauan
atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri
di
bidang
Kepustakawanan
yang
dipublikasikan
dalam
bentuk
buku
yang
diterbitkan dan diedarkan secara nasional
=
b)
Membuat Karya Tulis hasil penelitian, di
bidang
Kepustakawanan
yang
di
publikasikan dalam bentuk majalah ilmiah
=
IX. PEMBEBASAN
SEMENTARA,
PENURUNAN
JABATAN,
PENGANGKATAN
KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN
A. PEMBEBASAN SEMENTARA
1.
Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang
II/b
sampai
dengan
Pustakawan
Penyelia,
pangkat
Penata,
golongan ruang III/c dan Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Utama
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan
sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk
kenaikan
jabatan
setingkat
lebih
tinggi
bagi
Pustakawan
yang
jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Drs. Mahendra, M.Si, NIP. 19680912 199208 1 008 pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008,
jabatan Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus
pada Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca.
Yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
2014, No.1696
Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Juni 2009 dengan Angka Kredit
sebesar 285.
Mengingat jenjang jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari pangkat
yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda yaitu 1 Juni
2009 sampai dengan 31 Mei
2014 tidak dapat memenuhi Angka Kredit
kumulatif untuk kenaikan jabatan sesuai pangkat yang dimiliki yakni
Pustakawan Ahli Madya Angka Kredit 400, maka yang bersangkutan
terhitung
mulai tanggal 31 Mei
2014 dibebaskan sementara dari
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda.
2.
Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang
II/b
sampai
dengan
Pustakawan
Penyelia,
pangkat
Penata,
golongan ruang III/c dan Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan
sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
dalam
jabatan
terakhir
tidak
dapat
memenuhi
Angka
Kredit
yang
disyaratkan
untuk
kenaikan
pangkat
setingkat
lebih
tinggi
bagi
Pustakawan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak
diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Faizal, S.IP NIP. 19770912 200003 1 001 pangkat Penata, golongan
ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008, yang bersangkutan
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda terhitung
mulai tanggal 1 Februari 2009 dengan Angka Kredit sebesar 210.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda yaitu 1 Februari 2009
sampai dengan 31 Januari 2014 tidak dapat memenuhi Angka Kredit
kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang
III/d
dengan
Angka
Kredit
300,
maka
yang
bersangkutan
terhitung mulai tanggal 31 Januari 2014 dibebaskan sementara dari
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda.
3.
Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang
II/b
sampai
dengan
Pustakawan
Penyelia,
pangkat
Penata,
golongan ruang III/c dan Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat
terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk
2014, No.1696
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pustakawan yang pernah
mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Eryan, M.Si, NIP. 19670302 199203 1 004, Pustakawan Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April
2006. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 April
2009 dengan Angka Kredit sebesar 590.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak naik pangkat menjadi
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 April 2009 sampai
dengan 31 Maret 2014 tidak dapat memenuhi Angka Kredit kumulatif
untuk
kenaikan pangkat
menjadi Pembina Utama Muda, golongan
ruang
IV/c
dengan
Angka
Kredit
700,
maka
yang
bersangkutan
terhitung mulai tanggal 31 Maret 2014 dibebaskan sementara dari
Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya.
4.
Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
dibebaskan
sementara
dari
jabatannya
apabila
setiap
tahun
sejak
menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10
(sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok.
5.
Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e,
dibebaskan
sementara
dari
jabatannya
apabila
setiap
tahun
sejak
menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25
(dua
puluh
lima)
Angka
Kredit
dari
kegiatan
tugas
pokok
dan
pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr.Dra.Nuraini,M.Si, NIP.19660810 199106 1 002, jabatan Pustakawan
Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
terhitung
mulai tanggal 1 Oktober 2013, dengan Angka Kredit sebesar
1052.
Apabila
setiap
tahun
sejak
menduduki
pangkat
Pembina
Utama,golongan ruang IV/e terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013,
tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit
dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi, maka yang
bersangkutan
dibebaskan
sementara
dari
Jabatan
Fungsional
Pustakawan Ahli Utama.
6.
Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka
1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, Pustakawan dibebaskan
sementara dari jabatannya, apabila:
2014, No.1696
a.
diberhentikan sementara dari PNS;
b.
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pustakawan;
c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan
anak ke empat dan seterusnya; atau
d.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
7.
Pembebasan sementara bagi Pustakawan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 didahului dengan
peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1-v yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
8.
Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran 1-w yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bersama ini.
B. PENURUNAN JABATAN
1.
Pustakawan
yang
dijatuhi
hukuman
disiplin
tingkat
berat
berupa
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang baru.
2.
Penilaian prestasi kerja Pustakawan selama menjalani hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinilai sesuai dengan jabatan
yang baru.
3.
Jumlah
Angka
Kredit
yang
dimiliki
Pustakawan
sebelum
dijatuhi
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap dimiliki
dan dipergunakan untuk pengangkatan kembali dalam jabatan semula.
4.
Angka Kredit yang diperoleh dari prestasi kerja dalam jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat atau jabatan setelah diangkat kembali ke jabatan semula.
Contoh:
Sdr. Pratama, S.IPNIP. 19761016 200004 1 010 jabatan Pustakawan
Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan
Angka Kredit sebesar 300.Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah menjadi Pustakawan Ahli Pertama terhitung
mulai tanggal 20 Maret 2011. Dalam hal demikian:
a.
Sdr. Pratama, S.IP pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/ d
diturunkan dari Pustakawan Ahli Muda menjadi Pustakawan Ahli
Pertama dengan Angka Kredit 300.
2014, No.1696
b.
Sdr.
Pratama,
S.IP
diberikan
tunjangan
jabatan
fungsional
Pustakawan Ahli Pertama.
c.
Sdr. Pratama, S.IP dapat diangkat kembali ke jabatan Pustakawan
Ahli Muda dalam ketentuan sebagai berikut:
1). paling singkat telah 1 ( satu ) tahun terhitung sejak dijatuhi
hukuman disiplin;
2).
menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum dijatuhi hukuman
disiplin yaitu 300 Angka Kredit; dan
3). memenuhi syarat lain sesuai peraturan perundang- undangan.
d.
Selama menduduki Pustakawan Ahli Pertama Sdr. Pratama, S.IP
memperoleh Angka Kredit 50.
e.
Setelah
(dua)
tahun
diangkat
kembali
ke
dalam
jabatan
Pustakawan Ahli Muda Sdr. Pratama, S.IP memperoleh Angka Kredit
55.
f.
Dalam hal demikian Sdr. Pratama, S.IP, dapat dipertimbangkan
untuk naik jabatan menjadi Pustakawan Ahli Madya dengan Angka
Kredit 405 yang berasal dari:
1) Angka Kredit terakhir yaitu 300;
2) Angka
Kredit
yang
diperoleh
selama
menduduki
jabatan
Pustakawan Ahli Pertama 50; dan
3) Angka Kredit yang diperoleh setelah diangkat kembali dalam
jabatan Pustakawan Ahli Muda yaitu 55.
C. PENGANGKATAN KEMBALI
1.
Pustakawan yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi bagi Pustakawan yang jabatannya lebih rendah dari
pangkat yang dimiliki;
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi bagi Pustakawan yang akan mendapatkan kenaikan
pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi bagi Pustakawan yang pernah mendapatkan kenaikan
pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
2014, No.1696
d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi
paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok
bagi Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
e. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi
paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas
pokok dan/atau pengembangan profesi bagi PustakawanAhli Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, apabila paling
lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang
ditentukan.
2.
Pustakawan
yang
dibebaskan
sementara
karena
diberhentikan
sementara
sebagai
PNS,
dapat
diangkat
kembali
dalam
Jabatan
Fungsional Pustakawan apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah
selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan
tidak bersalah.
3.
Pustakawan
yang
dibebaskan
sementara
karena
ditugaskan
secara
penuh di luar Jabatan Fungsional Pustakawan, apabila menduduki
Jabatan Administrator ke bawah, dapat diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Pustakawan apabila berusia paling tinggi 56 (lima puluh
enam) tahun bagi Pustakawan Ahli Madya, Pustakawan Ahli Muda, dan
Pustakawan Ahli Pertama serta Pustakawan Tingkat Keterampilan.
4.
Pustakawan
yang
dibebaskan
sementara
karena
ditugaskan
secara
penuh di luar Jabatan Fungsional Pustakawan, apabila menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama dapat
diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pustakawan apabila berusia
paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pustakawan Ahli Utama
dan Pustakawan Ahli Madya.
5.
Pustakawan yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar
tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan
negara.
6.
Pustakawan yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar
lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Pustakawan apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
2014, No.1696
7.
Pengangkatan
kembali
ke
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan
dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai
peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum
usia yang dipersyaratkan berakhir.
contoh:
Sdr. Budiman S.Si, NIP. 19600707 199103 1 001, jabatan Pustakawan
Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bersangkutan
dibebaskan
sementara
dari
jabatan
Pustakawan
Ahli
Madya
dan
diangkat dalam jabatan Administrator.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam jabatan
fungsional
Pustakawan,
maka
usulan
sudah
diterima
oleh
pejabat
sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat Januari 2016.
8.
Pengangkatan
kembali
ke
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pustakawan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan
Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka
Kredit dari tugas pokokdan pengembangan profesi yang diperoleh
selama dalam pembebasan sementara;
b. Pustakawan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 5
menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki;
c. Pustakawan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan sebagaimana dimaksud pada angka 3, angka 4 dan
angka 6 menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi
yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
9.
Keputusan
pengangkatan
kembali
dalam
Jabatan
Fungsional
Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Anak Lampiran I-x
yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bersama ini.
D. PEMBERHENTIAN
1.
Pustakawan diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu
(satu)
tahun
sejak
dibebaskan
sementara
dari
jabatannya
2014, No.1696
sebagaimana dimaksud pada angka romawi IX
huruf A tetap tidak
dapat memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
contoh:
Sdr. Drs. Agus Wijaksono, M.Si, NIP. 19740912199608 1 008 telah
dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda
terhitung mulai tanggal 31 Mei 2014.
Sdr. Drs. Agus Wijaksono, M.Si, tetap tidak dapat memenuhi Angka
Kredit yang disyaratkan sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 maka yang
bersangkutan diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal 31
Mei 2015.
2.
Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pustakawan dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
I-y
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama
ini.
X. UJI KOMPETENSI
Uji Kompetensi bagi Pustakawan yang akan naik jabatan berlaku sejak 1 Juli
2016.
XI. KETENTUAN PENUTUP
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
pada tanggal 17 Oktober 2014
KEPALA
PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
SRI SULARSIH
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
EKO SUTRISNO
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-a
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :..................................................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
:
a.bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu
untuk mengangkat Saudara ........................... dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan;
b. ……………………………………………………………………………………………………………….
................................................................................................................................)
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Kepala Prpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor …..Tahun 2014 dan Nomor …. Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ......................................mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
:...................................................
b. NIP
:...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT
:...................................................
d. Unit kerja
:...................................................
dalam jabatan .................. dengan angka kredit sebesar ...........(......................)
KEDUA
:
.........................................................…………………………….......…………………… )
KETIGA
:
......................................................................................................................... **)
KEEMPAT
:
Apabila
kemudian
hari
ternyata
terdapat
kekeliruan
dalam
keputusan
ini,
akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …….............…..
pada tanggal ...………........….
NIP.
2014, No.1696
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)
Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-b
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :..................................................................
TENTANG
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
:
a.bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 31 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu
mengangkat Saudara ................... dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. ………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………..);
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor …..Tahun 2014 dan Nomor …. Tahun 2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ....................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT
: ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
dalam jabatan ............. dengan angka kredit sebesar .................. (...................)
KEDUA
:
...................................................…………………………………………………........ )
KETIGA
:
.................................................................................................................... **)
KEEMPAT
:
Apabila
kemudian
hari
ternyata
terdapat
kekeliruan
dalam
keputusan
ini,
akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…................…..
pada tanggal ....………........…..
NIP.
2014, No.1696
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)
Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-c
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
CONTOH:
PENETAPAN ANGKA KREDIT
ALIH JABATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN KETERAMPILAN KE
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEAHLIAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Nomor
: ……/……./ …….. / ……
INSTANSI:
Masa Penilaian : ............ s/d
.............
I
KETERANGAN PERORANGAN
Nama
NIP
Nomor Seri KARPEG
Pangkat/Golongan Ruang /TMT
Tempat dan Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Pendidikan yang diperhitungkan angka
kreditnya
Jabatan Fungsional/TMT
Masa Kerja golongan
Lama
Baru
Unit kerja
II
PENETAPAN ANGKA KREDIT
LAMA
BARU
JUMLAH
ANGKA
KREDIT ALIH
JABATAN
1.
UNSUR UTAMA
a.
1). Pendidikan Formal
2). Pendidikan & Pelatihan dan mendapat
Surat Tanda Tamat Pendidikan &
Pelatihan (STTPP)
b.
Pengelolaan Perpustakaan
2014, No.1696
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan
TEMBUSAN: disampaikan kepada:
1. Pustakawan yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/BKD/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)
Coret yang tidak perlu
c.
Pelayanan Perpustakaan
d.
Pengembangan sistem Kepustakawanan
e.
Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2.
UNSUR PENUNJANG
Penunjang tugas Pustakawan
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang
III
DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIALIHKAN DALAM
JABATAN…………………. / PANGKAT……………….. / TMT…………………
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-d
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN DARI JABATAN
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KETERAMPILAN KE
PUSTAKAWAN KEAHLIAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :..................................................................
TENTANG
PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KETERAMPILAN
KE PUSTAKAWAN KEAHLIAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
:
a.bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 32 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu
untuk mengangkat Saudara ........................... dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan Keahlian;
b. ……………………………………………………………………………………………………………….
................................................................................................................................)
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor …..Tahun 2014 dan Nomor …. Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ......................................mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
:...................................................
b. NIP
:...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT
:...................................................
d. Unit kerja
:...................................................
dalam jabatan .................. dengan Angka Kredit sebesar ...........(......................)
KEDUA
:
.........................................................…………………………….......…………………… )
KETIGA
:
......................................................................................................................... **)
KEEMPAT
:
Apabila
kemudian
hari
ternyata
terdapat
kekeliruan
dalam
keputusan
ini,
akan
diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …….............…..
pada tanggal ...………........….
NIP.
2014, No.1696
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)
Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-e
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH:
SURAT PENYAMPAIAN
DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
DARI PIMPINAN UNIT KERJA KEPADA PEJABAT PENGUSUL
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penetapan Angka Kredit Instansi masing-masing* )
Di
Tempat
1.
Bersama ini kami sampaikan bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas nama-nama pegawai
sebagai berikut :
NO
NAMA
PANGKAT/GOLONGAN
RUANG
MASA KERJA
GOLONGAN
UNIT KERJA
dst
2.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
......................................, .................................
Pimpinan Unit Kerja
NIP.
*)
tuliskan pejabat pengusul penetapan Angka Kredit
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-f
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH:
SURAT PENYAMPAIAN USUL PENETAPAN
ANGKA KREDIT KEPADA TIM PENILAI
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Kepada Yth.
Ketua Tim Penilai …… ( sesuai kewenangan)
Di
Tempat
1.
Bersama ini kami sampaikan nama-nama pegawai untuk mendapatkan penilaian dan penetapan dalam
Jabatan Fungsional Pustakawan, sebagai berikut :
NO
NAMA
PANGKAT/GOLONGAN
RUANG
MASA KERJA
GOLONGAN
UNIT KERJA
dst
2.
Bukti persyaratan sebagai bahan penilaian dan penetapan terlampir dalam surat ini.
3.
Demikian surat penyampaian usulan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
......................................, .................................
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
(paling rendah pejabat Pengawas)
*)
Coret yang tidak perlu.
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-n
2014, No.1696
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang
: .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah mengikuti Pendidikan sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIOANAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI
PENDIDIKAN
No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.
2.
3.
4.
5.
dst
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-o
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN
KEGIATAN
PENGELOLAAN
PERPUSTAKAAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan sebagai berikut:
No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
2014, No.1696
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelayanan perpustakaan sebagai berikut:
No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
ANAK LAMPIRAN I-p
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN
KEGIATAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN
........................., ................................
Atasan Langsung
NIP......................
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-q
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN
KEGIATAN
PENGEMBANGAN
SISTEM
KEPUSTAKAWANAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM
KEPUSTAKAWANAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan sistem kepustakawanan sebagai berikut:
No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung
NIP......................
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-r
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung
NIP......................
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-s
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN
KEGIATAN PENUNJANG TUGAS PUSTAKAWAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS PUSTAKAWAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang tugas pustakawan sebagai berikut:
No
Uraian Kegiatan
Tanggal
Satuan
Hasil
Jumlah
Volume
Kegiatan
Angka
Kredit
Jumlah
Angka
Kredit
Keterangan/
bukti fisik
1.
2.
3.
4.
5.
dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung
NIP......................
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-t
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR: ……………………………………………
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ……………………………
]
KETERANGAN PERORANGAN
Nama
NIP
Nomor Seri KARPEG
Pangkat/Golongan ruang TMT
Tempat dan Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Pendidikan Tertinggi
Jabatan Fungsional/TMT
Unit Kerja
II
PENETAPAN ANGKA KREDIT
LAMA
BARU
JUMLAH
1.
UNSUR UTAMA
A
Pendidikan
1) Pendidikan formal
2) Diklat
fungsional
di
bidang
kepranatanukliran
serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) atau sertifikat
3) Diklat Prajabatan
B
Pengelolaan perpustakaan
C
Pelayanan perpustakaan
D
Pengembangan sistem kepustakawanan
E
Pengembangan profesi
Jumlah Unsur Utama
2.
UNSUR PENUNJANG
Penunjang Tugas Pustakawan
Jumlah Unsur Penunjang
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III
DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT/DINAIKKAN*) DALAM JABATAN ……........................ /
PANGKAT ……………….. / TMT…………………
2014, No.1696
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan *)
Tembusan disampaikan kepada:
1.
Pustakawan yang bersangkutan;
2.
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3.
Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/
Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
4.
Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)
Coret yang tidak perlu.
Ditetapkan di ………………………
Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap
NIP. …………………………………..
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-u
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :..........................................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
:
a.
bahwa Saudara .......... NIP .......... berdasarkan Penetapan Angka Kredit...... ...Nomor ......,
tanggal: ........... memenuhi syarat untuk dinaikkan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor … Tahun 2014 dan Nomor … Tahun 2014
tentang
Ketentuan
Pelaksanaan
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya dipandang perlu untuk mengangkat
Saudara ................................ dalam Jabatan
Fungsional Pustakawan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014;
5.
Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor ….Tahun 2014 dan Nomor ……Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c.
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
dari Jabatan Fungsional Pustakawan jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan jenjang .................... dengan angka kredit sebesar .................... ( ...................).
KEDUA
:
.................................................................………………………………… )
KETIGA
:
..................................................................………………………………… )
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui
dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..................…..
pada tanggal ....….............….
NIP.
2014, No.1696
TEMBUSAN:
7. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
8. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
9. Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
10.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
11.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
12.Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)
Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
2014, No.1696
SURAT PERINGATAN
Nomor :
D A R I
:
.……….....................................................................
KEPADA YTH.
:
........……………….....................................................
ALAMAT
:
..............................………………...............................
TANGGAL
:
..................................................………………...........
1.
Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama
: ..............................................................................
NIP
: ..............................................................................
Pangkat/Gol. Ruang
: ...............................................………………............
Jabatan
: ........................………………...................................
Unit kerja
: ......................……………….....................................
sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah .....…………….. tahun menduduki jabatan
…………….. tetapi belum memenuhi ketentuan angka kredit yang ditentukan sejumlah
…......................................
2.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor …Tahun 2014 dan Nomor …. Tahun 2014 diminta agar Saudara
dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan.
3.
Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Saudara akan dibebaskan sementara
dari Jabatan Fungsional Pustakawan.
4.
Demikian untuk dimaklumi dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ........………....
pada tanggal : .....................
NIP.
Tembusan:
1.
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2.
Kepala Biro/Bagian Kepegawaian Instansi/Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
yang bersangkutan; *)
3.
Pimpinan unit kerja Pustakawan yang bersangkutan;
4.
Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN I-v
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
SURAT PERINGATAN
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-w
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA
KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA
DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR : …………………………..
TENTANG
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
:
a.
bahwa
Saudara
……………………..
NIP
……………..........
jabatan………………
pangkat/
golongan ruang ………………… terhitung mulai tanggal ………..……. berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang Nomor ………………………. tanggal ……………………..;
b.
bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, dipandang perlu membebaskan sementara Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Pustakawan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014;
5.
Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor ….Tahun 2014 dan Nomor ……Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ………......... membebaskan sementara dari Jabatan Pustakawan:
a.
Nama
: …………………………………………
b.
NIP
: …………………………………………
c.
Pangkat/Golongan ruang/TMT
: …………………………………………
d.
Unit Kerja
: …………………………………………
KEDUA
:
..................................................................................................................... **)
KETIGA
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui
dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di
:…………………..
pada tanggal
:.………………....
NIP.
2014, No.1696
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
3. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan.*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)
Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-x
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN
PELAKSANAAN
PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR :..................................................................
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
Menimbang
:
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 36 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat kembali
Saudara
................. dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
b.
......................................................................…………...................................................................
..................................................................................;)
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014;
5.
Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor ….Tahun 2014 dan Nomor ……Tahun 2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ......................... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a.
Nama
: ...................................................
b.
NIP
: ...................................................
c.
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ...................................................
d.
Unit kerja
: ...................................................
Dalam jabatan ...................... dengan angka kredit sebesar ........ (.................).
KEDUA
:
..................................................………………………………………………................ )
KETIGA
:
....................................................................................................................**)
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
diketahui
dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........….
2014, No.1696
NIP.
TEMBUSAN :
1.
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
2.
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3.
Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
4.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)
Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
2014, No.1696
ANAK LAMPIRAN I-y
PERATURAN BERSAMA
KEPALA
PERPUSTAKAAN
NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
TENTANG
KETENTUAN
PELAKSANAAN
PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
DAN
ANGKA KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*)
NOMOR : …………………………..
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PUSTAKAWAN
KARENA DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI
KEKUATAN HUKUM TETAP/TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN *)
KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang
:
a.
bahwa Saudara ……………......... NIP ……………
jabatan ……………… pangkat/golongan
ruang …………..…………… terhitung mulai tanggal ………..……. berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang Nomor ………………………. tanggal ……………………..telah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat/dinyatakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara *);
b.
bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dipandang perlu memberhentikan Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Pustakawan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014;
6.
Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor ….Tahun 2014 dan Nomor ……Tahun 2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Terhitung mulai tanggal ………………………………………. memberhentikan dengan hormat dari
Jabatan Fungsional Pustakawan:
a.
Nama
: ...…………………………….........................
b.
NIP
: ……………………………….........................
c.
Pangkat/Golongan ruang/TMT
: ……………………………….........................
d.
Unit Kerja
: ……………………………….........................
KEDUA
:
....................................................………………………………………………………………....... )
KETIGA
:
....................................................................................................................................)
KEEMPAT
:
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
2014, No.1696
Asli
Keputusan
ini
disampaikan
kepada
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
bersangkutan
untuk
diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........….
NIP.
TEMBUSAN :
1.
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
2.
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3.
Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
instansi yang bersangkutan;*)
4.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
5.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)
Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
