Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat IPLM adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan Perpustakaan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
3. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
4. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
5. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Pasal 2
Peraturan Perpusnas ini merupakan acuan bagi Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Perpustakaan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengukuran IPLM.
Pasal 3
Pengukuran IPLM bertujuan untuk:
a. sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan bidang Perpustakaan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. untuk menilai dan mengevaluasi kemajuan pembangunan Perpustakaan dalam rangka peningkatan literasi masyarakat.
Pasal 4
(1) Pengukuran IPLM diselenggarakan oleh Perpusnas.
(2) Perpusnas dalam menyelenggarakan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Perpusnas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN metodologi penghitungan pengukuran IPLM;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengukuran IPLM;
c. memberikan bimbingan teknis kepada penanggung jawab/operator data di daerah;
d. mengumpulkan data sesuai dengan kewenangan pembinaannya;
e. melakukan verifikasi dan validasi data;
f. melakukan penghitungan, analisis, dan publikasi hasil pengukuran IPLM;
g. MENETAPKAN hasil pengukuran IPLM;
h. menyediakan dukungan sistem pendataan; dan
i. memastikan keamanan dan kerahasiaan data.
Pasal 6
Dalam melakukan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengumpulkan data sesuai dengan kewenangan pembinaannya;
b. menyampaikan data kepada Perpusnas; dan
c. mengakses data hasil kajian dan evaluasi untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan literasi daerah.
Pasal 7
Tahapan pengukuran IPLM terdiri atas:
a. pengumpulan data;
b. verifikasi dan validasi data;
c. penghitungan;
d. penetapan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 8
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh:
a. Perpusnas;
b. Perpustakaan Provinsi; dan
c. Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(2) Pengumpulan data yang dilakukan oleh Perpusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. data Perpustakaan perguruan tinggi;
b. data Perpustakaan khusus kementerian/lembaga;
dan
c. data Perpustakaan sekolah di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Pengumpulan data yang dilakukan oleh Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. data Perpustakaan umum provinsi;
b. data Perpustakaan khusus di wilayah provinsi;
c. data Perpustakaan sekolah menengah atas/ sederajat; dan
d. data Perpustakaan sekolah luar biasa.
(4) Pengumpulan data yang dilakukan oleh Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. data Perpustakaan umum kabupaten/kota;
b. data Perpustakaan khusus di wilayah kabupaten/kota;
c. data Perpustakaan sekolah menengah pertama/ sederajat;
d. data Perpustakaan sekolah dasar/sederajat;
e. data Perpustakaan kecamatan;
f. data Perpustakaan desa/kelurahan; dan
g. data taman bacaan masyarakat, rumah baca, atau nama lainnya yang didirikan dan dikelola secara sederhana, swakarsa, dan swadana oleh masyarakat.
(5) Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan hasil pengumpulan data kepada Perpusnas.
Pasal 9
Verifikasi dan Validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan proses untuk memastikan data hasil pengumpulan benar, lengkap, dan konsisten.
Pasal 10
(1) Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c dilakukan oleh Perpusnas.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. transformasi data;
b. normalisasi data; dan
c. penghitungan indeks.
(3) Transformasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses mengubah format data hasil pengumpulan secara terstruktur.
(4) Normalisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses mengubah skala nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 1 (satu).
(5) Penghitungan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan proses mengubah indikator dengan memberikan bobot menjadi nilai gabungan.
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud Pasal 10, Perpusnas menyampaikan hasil penghitungan awal pengukuran IPLM kepada Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota.
(2) Dalam hal hasil penghitungan awal pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota, Kepala Perpusnas MENETAPKAN pengukuran IPLM dengan Keputusan Kepala Perpusnas.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil penghitungan awal pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpusnas melakukan penghitungan ulang secara bersama-sama dengan Perpustakaan Provinsi dan/atau Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(4) Keberatan terhadap hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian hasil penghitungan awal pengukuran IPLM.
(5) Kepala Perpusnas MENETAPKAN hasil pengukuran IPLM dari penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Kepala Perpusnas.
Pasal 12
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 13
(1) Komponen pengukuran IPLM terdiri atas:
a. dimensi;
b. variabel; dan
c. indikator.
(2) Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dimensi kepatuhan; dan
b. dimensi kinerja.
Pasal 14
(1) Dimensi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas variabel:
a. koleksi; dan
b. tenaga perpustakaan.
(2) Variabel koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator:
a. jumlah keseluruhan bahan Perpustakaan dalam bentuk fisik yang dimiliki;
b. jumlah keseluruhan bahan Perpustakaan dalam bentuk digital yang dimiliki;
c. jumlah koleksi dari bahan Perpustakaan tercetak yang ditambahkan ke dalam koleksi Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. jumlah koleksi dari bahan Perpustakaan digital yang ditambahkan ke dalam koleksi Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Variabel tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator:
a. jumlah tenaga Perpustakaan yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma (D3) di bidang Ilmu Perpustakaan;
b. jumlah tenaga Perpustakaan yang memiliki surat keputusan dari lembaga; dan
c. jumlah tenaga Perpustakaan yang mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 15
(1) Dimensi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas variabel:
a. pelayanan; dan
b. penyelenggaraan/pengelolaan.
(2) Variabel pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas indikator:
a. jumlah peserta yang mengikuti kegiatan yang bertujuan meningkatkan minat baca dan keterampilan literasi yang diselenggarakan oleh Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. jumlah pemustaka yang menggunakan layanan Perpustakaan, baik luring maupun daring dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
c. jumlah pemustaka yang memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi di Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir.
d. jumlah bahan Perpustakaan tercetak yang dipinjam, dibaca di tempat, atau silang pinjam dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. jumlah akses atau penggunaan bahan Perpustakaan dalam bentuk digital oleh pemustaka, termasuk unduhan, kunjungan, atau pencarian dalam basis data dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(3) Variabel penyelenggaraan/pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator:
a. jumlah program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Perpustakaan untuk meningkatkan minat baca dan keterampilan literasi pengguna dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. jumlah kerja sama yang dilakukan Perpustakaan dengan pihak eksternal dalam upaya meningkatkan layanan dan pengembangan Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. jumlah berbagai jenis layanan yang tersedia di Perpustakaan, baik dalam bentuk fisik maupun digital; dan
d. jumlah dokumen kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis yang mengatur penyelenggaraan layanan Perpustakaan.
Pasal 16
Pendanaan penyelenggaraan IPLM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 17
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2025
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
E. AMINUDIN AZIZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
