Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN PERPUSTAKAAN
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
3. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
4. Standar Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut SKHK Asisten Perpustakaan adalah persyaratan mutu dari uraian kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan yang harus dipenuhi oleh Asisten Perpustakaan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
5. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Asisten Perpustakaan.
6. Pejabat Penilai Kualitas Hasil Kerja, yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung Asisten Perpustakaan.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Pasal 2
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujan untuk:
a. memberikan panduan bagi Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan uraian kegiatan Asisten Perpustakaan;
b. memberikan panduan bagi Pejabat Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan;
c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Asisten Perpustakaan;
dan
d. menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan dalam proses penilaian kinerja Asisten Perpustakaan.
Pasal 3
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur mengenai:
a. SKHK Asisten Perpustakaan; dan
b. pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan.
Pasal 4
SKHK Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. jenis SKHK Asisten Perpustakaan; dan
b. komponen SKHK Asisten Perpustakaan.
Pasal 5
(1) Jenis SKHK Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikelompokkan berdasarkan uraian kegiatan, terdiri atas:
a. kegiatan utama;
b. kegiatan pengembangan profesi; dan
c. kegiatan penunjang.
(2) Jenis SKHK Asisten Perpustakaan untuk kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelompokkan sesuai dengan jenjang jabatan, terdiri atas:
a. SKHK Asisten Perpustakaan terampil;
b. SKHK Asisten Perpustakaan mahir; dan
c. SKHK Asisten Perpustakaan penyelia.
(3) Jenis SKHK Asisten Perpustakaan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
(4) Ketentuan mengenai jenis SKHK Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 6
(1) Komponen SKHK Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. hasil kerja;
b. satuan hasil kerja;
c. batasan;
d. ketentuan teknis;
e. manfaat;
f. format;
g. volume;
h. waktu; dan
i. bukti kerja.
(2) Komponen hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan nama hasil dari setiap kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
(3) Komponen satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan hitung dari hasil kerja.
(4) Komponen batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan ruang lingkup dan penjelasan tentang hasil kerja dan dari setiap kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
(5) Komponen ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengendali teknis dalam mekanisme/tahapan dari kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
(6) Komponen manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan hasil kerja Asisten Perpustakaan yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja perpustakaan.
(7) Komponen format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bentuk hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan/pekerjaan yang dilakukan.
(8) Komponen volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan jumlah minimal produk yang dihasilkan oleh Asisten Perpustakaan.
(9) Komponen waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan periode yang diperlukan Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan kegiatan.
(10) Komponen bukti kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i merupakan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan dan bukti pendukung.
Pasal 7
Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan nilai kualitas; dan
b. tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 8
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Asisten Perpustakaan.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Pasal 9
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Pejabat Penilai untuk memberikan nilai kualitas terhadap hasil kerja Asisten Perpustakaan.
(2) Dalam hal Pejabat Penilai berhalangan sementara atau tetap, Pejabat Penilai dapat mendelegasikan pelaksanaan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada pejabat pelaksana harian atau pejabat pelaksana tugas.
(3) Nilai kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan sesuai SKHK Asisten Perpustakaan.
(4) Nilai kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki konversi nilai sebagai berikut:
a. nilai 110 (seratus sepuluh) sampai dengan 120 seratus dua puluh) untuk hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis, format, volume, dan waktu, ada unsur inovasi/terobosan kebijakan, dan dimanfaatkan unit kerja/organisasi;
b. nilai 90 (sembilan puluh) sampai dengan 109 (seratus sembilan) untuk hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, format, volume, dan waktu, dan dimanfaatkan unit kerja/organisasi;
c. nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan) untuk hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun format belum terpenuhi dan terdapat kekurangan (minor), serta belum dimanfaatkan unit kerja/organisasi;
d. nilai 50 (lima puluh) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan) untuk hasil kerja masih ditemukan memenuhi ketentuan teknis, namun format belum terpenuhi dan terdapat banyak kekurangan (mayor), serta belum dimanfaatkan unit kerja/organisasi; dan
e. nilai 0 (nol) sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) untuk hasil kerja tidak memenuhi standar kualitas dan tidak didukung oleh bukti kerja.
Pasal 10
Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. Asisten Perpustakaan harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung hasil kerja, baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP tahunan maupun kegiatan tugas tambahan;
b. Asisten Perpustakaan menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai disertai dengan bukti dukung hasil kerja, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Penilaian Kualitas Hasil Kerja;
c. Pejabat Penilai melakukan verifikasi dan validasi usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
d. dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai dapat membentuk tim verifikasi dan validasi; dan
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai MENETAPKAN hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 11
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2023 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
