Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. International Standard Book Number yang selanjutnya disingkat ISBN adalah sistem penomoran yang digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya yang diterbitkan dalam bentuk buku tercetak, pamflet,terbitan dalam huruf braille,peta,video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional,terbitan yang bersifat elektronik,audio books,software edukasi,dan terbitandalam bentuk mikro berupa mikrofilm atau mikrofis serta salinandigital dari terbitan monografi.
2. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non- kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
3. Penerbit adalah badan atau lembaga baik milik negara maupun swasta dan yayasan yang menerbitkan karya cetak dan karya elektronik.
4. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, jurnal, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
5. Karya elektronik adalah semua buku dan jurnal yang mengandung nilai intelektual dan/atau artistik yang hanya dapat diakses dalam jaringan.
6. Katalog dalam Terbitan yang selanjutnya disingkat KDT adalah sebuah deskripsi bibliografis yang dibuat oleh Perpustakaan Nasional yang dihasilkan dari pengolahan data untuk dicantumkan pada halaman balik halaman judul sebagai kelengkapan penerbitan.
7. Barcode adalah kode yang berbentuk garis, dimana masing-masing ketebalan setiap garis berbeda sesuai dengan isi kodenya atau sebuah informasi terbacakan mesin dalam format visual tercetak.
Pasal 2
(1) Maksud dari Peraturan Kepala ini adalah untuk memberikan panduan atau pedoman dalam memberikan layanan pemberian ISBN.
(2) Tujuan dari Peraturan Kepala ini adalah:
a. menciptakan keteraturan pelaksanaan layanan pemberian ISBN;
b. memberikan panduan yang efektif dan efisien agar tercapai kualitas layanan publik secara prima;
c. memberikan acuan dan informasi yang jelas dan benar terhadap persyaratan pengurusan ISBN; dan
d. memberikan identitas untuk terbitan dan sebagai sarana temu kembali informasi suatu terbitan.
Pasal 3
Untuk memperoleh ISBN, pemohon mengajukan permohonan ISBN dengan melengkapi persyaratan administrasi, yaitu:
a. mengisi formulir Surat Pernyataan kesediaan menjadi aggota ISBN bagi pemohon baru di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)
b. menyerahkan bukti legalitas Penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, dan SIUP bidang usaha penerbitan bagi penerbit yang berbentuk badan hukum
CV, PT, UD, Koperasi, Firma, atau Yayasan).
c. nama lembaga atau penerbit yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam bukti legalitas atau sesuai dengan nama lain yang termaktub pada maksud dan tujuan dari kegiatan usaha yang dilakukan.
d. bagi instansi pemerintah atau organisasi profesi,permohonan diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau ketua umum organisasi profesi.
Pasal 4
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya melengkapi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. membuat surat permohonan di atas kop surat resmi penerbit atau lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan atau penanggung jawab dan dibubuhi stempel;
b. surat permohonan harus mencantumkan perihal permintaan (ISBN, Barcode, dan atau KDT);
c. melampirkan halaman judul, halaman balik halaman judul (halaman verso), kata pengantar dan daftar isi yang diatur dalam pedoman atau standar penerbitan di INDONESIA;
d. pada halaman judul harus tertera nama atau logo yang mewakili identitas penerbit bersangkutan;
e. terbitanhasil kerjasama dengan lembaga lain maka nama atau logolembaga lain tersebut harus dicantumkan setelah nama penerbit utama atau dicantumkan pada posisi kanan buku setelah nama atau logo penerbit utama;
f. penerbit utama dan penerbit lain sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) harus dijelaskan peran masing-masing pada halaman balik halaman judul;
g. daftar isi berisi bab dan uraian pokok pokok materi yang dibahas biasanya diikuti dengan acuan nomor halaman;
dan
h. kata pengantar.
Pasal 5
(1) Pengajuan pemberian ISBN dapat dilakukan melalui media online, email, ekspedisi/pos atau datang langsung ke Perpustakaan Nasional c.q. Direktorat Deposit Bahan Pustaka Jalan Salemba Raya Nomor 28 A, Gedung Blok A, Jakarta Pusat.
(2) Pengiriman berkas melalui email dan online harus merupakan file dalam bentuk pdf.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengiriman berkas akan diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Layanan ISBN, ISMN, KDT, dan Barcode Perpustakaan Nasional.
Pasal 6
(1) Pemberian ISBN diawali dengan hurufI SBN dan memperhatikan penggunaan tanda baca yang tepat sebagai pembatas masing-masing kode.
(2) Tanda hubung (-) atau spasi dituliskan di antara serangkaian kode dengan arti tertentu yaitu berupa unsur prefiks, unsur kelompok pengenal, unsur pengenal penerbit, unsur pengenal judul, dan angka pemeriksa.
(3) Pendistribusian rentang nilai pada kode penerbit dapat bervariasi dan masing-masing rentang nilai ditentukan oleh pengelola ISBN Perpustakaan Nasional.
(4) Rentang nilai dari satu unsur pengenal penerbit tidak bisa digunakan untuk penerbit lain.
(5) Penomoran ISBN harus dicantumkan pada halaman balik halaman judul, bawah halaman judul jika tidak terdapat ruang pada halaman balik halaman judul, bagian bawah dari halaman sampul belakang,bawah halaman belakang dari jaket atau kotak pelindung atau pembungkus (kemasan).
(6) Untuk terbitan elektronik, ISBN harus ditampilkan pada tampilan judul; tampilan pertama atau pada layar yang menampilkan judul.
(7) Penomoran ISBN harus ditampilkan pada bahan yang menyertai yang berkaitan dengan terbitan dan harus dicetak dengan huruf yang cukup besar (mudah dibaca).
(8) Pencantuman barcode yaitu pada sampul belakang bagian bawah dekat punggung terbitan.
(9) Ketentuan mengenai pencantuman ISBN untuk buku berjilid dan terbitan elektronik diatur dalam“Pedoman penyelenggaraan kegiatan layanan ISBN, ISMN, KDT dan Barcode Perpustakaan Nasional.”
Pasal 7
Penerbit yang telah memenuhi syarat permohonan ISBN berhak mendapatkan ISBN, KDT, dan barcode tanpa dipungut biaya.
Pasal 8
(1) Penerbit wajib menerbitkan buku yang telah mendapatkan ISBN paling lama6 (enam) bulan.
(2) Penerbit menyerahkan hasil karya cetak dan karya elektronik paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah buku diterbitkan kepada Perpustakaan Nasional sebanyak 1 (satu) judul 2 (dua) kopi dan 1 (satu) judul 1 (satu) kopi kepada Perpustakaan Provinsi.
Pasal 9
(1) Penerbit dilarang:
a. menggunakan nomor ISBN yang tidak sesuai dengan penomoran yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional selaku Badan Nasional ISBN untuk wilayah INDONESIA;
b. melakukan penghitungan sendiri atau melanjutkan urutan ISBN tanpa diajukan terlebih dahulu kepada pengelola ISBN Perpustakaan Nasional; dan
c. memberikan atau memperjualbelikan ISBN kepada pihak lain.
Pasal 10
Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian ISBN;
c. pembatalan ISBN; dan
d. pencabutan keanggotaan ISBN.
Pasal 11
Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan kepada penerbit yang menggunakan ISBN yang tidak sesuai dengan penomoran yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional selaku Badan Nasional ISBN untuk wilayah INDONESIA.
Pasal 12
Sanksi penundaan pemberianISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan kepada penerbit yang:
a. melakukan penghitungan sendiri atau melanjutkan urutan ISBN tanpa diajukan terlebih dahulu kepada pengelola ISBN Perpustakaan Nasional; dan
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 13
Sanksi pembatalan ISBN dan pencabutan keanggotaan ISBNsebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan huruf d diberikan kepada penerbit yang memberikan atau memperjualbelikan ISBN kepada pihak lain.
Pasal 14
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22Juli2016
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
