Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PERPUSNAS No. 6 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. 2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. 3. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 4. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA. 5. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, badan usaha, atau badan hukum. 6. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. 7. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

Pasal 2

(1) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diberikan kepada: a. Penerbit dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan; dan c. warga negara asing yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghargaan yang diberikan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penghargaan kategori tertib serah simpan. (3) Penghargaan yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghargaan kategori karya terbaik.

Pasal 3

(1) Perpusnas melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perpustakaan Provinsi melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. pin penghargaan. (4) Penghargaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan beserta uang pembinaan.

Pasal 4

Pemberian penghargaan untuk kategori tertib serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan tahapan: a. pembentukan tim penilai pemberian penghargaan; b. pengumpulan data serah simpan; c. pengolahan data serah simpan; d. penentuan nominasi penerima penghargaan; e. verifikasi data nominasi penerima penghargaan; dan f. penetapan penerima penghargaan.

Pasal 5

(1) Untuk melaksanakan pemberian penghargaan kategori tertib serah simpan, Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi membentuk tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (2) Susunan keanggotaan untuk tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpusnas; atau b. Kepala Perpustakaan Provinsi. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpusnas; atau b. pejabat administrator di lingkungan Perpustakaan Provinsi. (5) Sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Perpusnas atau Perpustakaan Provinsi.

Pasal 6

Pengumpulan data serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk data penerimaan serah simpan 1 (satu) tahun sebelumnya.

Pasal 7

(1) Pengolahan data serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan: a. jenis koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam; b. pelaksana serah; dan c. wilayah terbitan/publikasi. (2) Data serah simpan yang telah dilakukan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diurutkan berdasarkan tingkat kepatuhan pelaksana serah.

Pasal 8

(1) Penentuan nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan berdasarkan data yang telah dilakukan pengolahan. (2) Nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) calon penerima penghargaan.

Pasal 9

Verifikasi data nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan melakukan konfirmasi: a. identitas; b. domisili; dan c. status operasional.

Pasal 10

Berdasarkan verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tim penilai pemberian penghargaan mengusulkan penerima penghargaan kategori tertib serah simpan kepada Kepala Perpusnas atau Sekretaris Daerah Provinsi untuk dilakukan penetapan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f.

Pasal 11

Karya yang akan diberikan penghargaan untuk kategori karya terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. karya sudah diserahkan; b. karya diterbitkan di wilayah INDONESIA; c. karya bukan terjemahan; d. tahun terbit/publikasi karya paling lama 5 (lima) tahun; e. jumlah kepengarangan karya paling banyak 3 (tiga) orang; f. karya bukan merupakan modul pembelajaran, rujukan, dan referensi; dan g. karya tidak mengandung unsur pelanggaran suku agama, ras, budaya, dan hak asasi manusia.

Pasal 12

Pemberian penghargaan kategori karya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penilai pemberian penghargaan; b. penentuan subjek karya yang akan dinilai; c. pengumuman melalui media; d. penelusuran karya sesuai subjek dan persyaratan; e. penetapan tim juri; f. penilaian karya oleh tim juri; dan g. penetapan karya terbaik.

Pasal 13

(1) Untuk melaksanakan pemberian penghargaan kategori karya terbaik, Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi membentuk tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a. (2) Susunan keanggotaan untuk tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpusnas; atau b. Kepala Perpustakaan Provinsi. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di lingkungan Perpusnas; atau b. pejabat administrator di lingkungan Perpustakaan Provinsi. (5) Sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Perpusnas atau Perpustakaan Provinsi.

Pasal 14

(1) Penentuan subjek karya yang akan dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan memperhatikan: a. subjek karya yang sedang populer; b. kebijakan nasional/daerah; dan/atau c. minat Masyarakat. (2) Kebijakan nasional/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan subjek yang mendukung program strategis nasional/daerah. (3) Minat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan ketertarikan Masyarakat terhadap suatu subjek karya.

Pasal 15

(1) Pengumuman melalui media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan oleh tim penilai pemberian penghargaan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemberian penghargaan kategori karya terbaik. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.

Pasal 16

Penelusuran karya sesuai subjek dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan melalui: a. pencarian karya melalui data katalog; b. pengaksesan karya; dan c. penghimpunan karya.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugasnya tim penilai pemberian penghargaan dibantu oleh tim juri. (2) Tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian dan kompetensi berdasarkan aspek penilaian dari suatu karya sesuai subjek yang telah ditetapkan. (3) Keanggotaan tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang. (4) Tim juri ditetapkan oleh Kepala Perpusnas dan Kepala Perpustakaan Provinsi.

Pasal 18

(1) Penilaian karya oleh tim juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan dengan kriteria: a. relevansi terhadap subjek; b. inovasi dan kebaruan; c. kualitas penyajian; dan d. orisinalitas karya. (2) Relevansi terhadap subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan karya dalam mengangkat isu, permasalahan, dan fenomena serta memberikan solusi yang berkaitan dengan subjek. (3) Inovasi dan kebaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kriteria yang dinilai berdasarkan unsur keunikan, pendekatan baru, pengembangan ide konsep, metode yang dibandingkan dengan karya sejenis pada subjek yang sama. (4) Kualitas penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kriteria yang dinilai berdasarkan sistematika penulisan, gaya bahasa, tata letak (layout), dan desain sampul karya. (5) Orisinalitas karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kriteria yang mencerminkan keaslian ide, pendekatan, atau bentuk karya yang tidak menyalin karya lain dan mematuhi ketentuan hak cipta serta etika penerbitan dan/atau publikasi.

Pasal 19

(1) Hasil penilaian oleh tim juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam berita acara penilaian yang ditandatangani oleh tim juri. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama pemenang; b. urutan pemenang; dan c. total nilai.

Pasal 20

Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tim penilai pemberian penghargaan mengusulkan penerima penghargaan kategori karya terbaik kepada Kepala Perpusnas atau Sekretaris Daerah provinsi untuk ditetapkan.

Pasal 21

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2025 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж