Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL

PERPUSNAS No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut JDIH Perpustakaan Nasional adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Perpustakaan Nasional. 2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan. 4. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum. 5. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antar aplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi. 6. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 7. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi anggota JDIHN. 8. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 2

(1) Organisasi JDIH Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. pusat JDIH Perpustakaan Nasional; dan b. anggota JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada seluruh unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional.

Pasal 3

(1) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertugas mengoordinasikan pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Perpustakaan Nasional; b. membangun dan mengembangkan laman JDIH Perpustakaan Nasional; c. mengelola JDIH Perpustakaan Nasional berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi; d. membina dan mengembangkan sumber daya manusia pengelola JDIH Perpustakaan Nasional; e. menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional; f. memberikan layanan konsultasi bagi anggota JDIH Perpustakaan Nasional dalam mengelola JDIH Perpustakaan Nasional; g. melakukan kerja sama dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; h. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Perpustakaan Nasional; i. monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan j. menyampaikan laporan pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional kepada Pusat JDIHN.

Pasal 4

(1) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat JDIH Perpustakaan Nasional dalam mengelola JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. memastikan kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang dibutuhkan oleh Pusat JDIH Perpustakaan Nasional; b. mengumpulkan, menyimpan, melestarikan Dokumen Hukum, dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerja; dan c. menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang telah diterbitkan kepada Pusat JDIH Perpustakaan Nasional.

Pasal 5

(1) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional membentuk Tim pengelola JDIH Perpustakaan Nasional untuk mendukung pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Tim pengelola JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (3) Pembentukan dan uraian tugas Tim pengelola JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 6

(1) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional, dilaksanakan oleh: a. Pusat JDIH Perpustakaan Nasional; dan b. Anggota JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH Perpustakaan Nasional, terdiri atas: 1) laman JDIH Perpustakaan Nasional; dan 2) JDIH Perpustakaan Nasional mobile;dan b. pengarsipan secara manual. (3) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 7

(1) Pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional dilakukan terhadap Dokumen Hukum yang meliputi: a. Peraturan Perundang-undangan; b. rancangan Peraturan Perundang-undangan; c. naskah akademis; d. putusan pengadilan; e. yurisprudensi; f. monografi hukum; g. artikel majalah hukum; h. buku hukum; i. penelitian hukum; j. pengkajian hukum; k. instrumen hukum; l. abstrak; m. foto; dan n. berita. (2) Peraturan Peraturan Perundang-undangan, rancangan Peraturan Perundang-undangan, naskah akademis, putusan pengadilan, dan yurisprudensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan Peraturan Perundang-undangan, rancangan Peraturan Perundang-undangan, naskah akademis, putusan pengadilan, dan yurisprudensi bidang perpustakaan. (3) Monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, dan pengkajian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf j merupakan monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, dan pengkajian hukum hasil Interoperabilitas dari aplikasi perpustakaan digital yang dikelola oleh Perpustakaan Nasional. (4) Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k merupakan instrumen hukum bidang perpustakaan, yang terdiri atas: a. keputusan; b. instruksi; c. surat edaran; dan d. nota kesepahaman/perjanjian kerja sama. (5) Abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan abstrak Peraturan Perundang-undangan bidang perpustakaan. (6) Foto dan berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan huruf n merupakan foto dan berita dari kegiatan bidang hukum yang melibatkan dan/atau dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional.

Pasal 8

Pengelolaan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan Pusat JDIHN.

Pasal 9

Sumber pendanaan untuk melaksanakan pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 10

(1) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional; b. pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola JDIH Perpustakaan Nasional; c. Interoperabilitas Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan d. kritik dan saran pengguna JDIH Perpustakaan Nasional. (3) Kritik dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperoleh dari survei kepuasan pengguna yang tersedia pada laman JDIH Perpustakaan Nasional. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pusat JDIHN.

Pasal 11

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж