Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
2. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antar aplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
3. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
4. Koleksi Perpustakaan Nasional adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di Perpustakaan Nasional.
5. Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional adalah Interoperabilitas Metadata koleksi layanan Perpustakaan Nasional dalam satu portal layanan.
6. Arsitektur Layanan adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional dalam pembagian peran dan mekanisme kerja.
7. Infrastruktur Layanan adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
Pasal 2
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan:
a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
b. mewujudkan ketersediaan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
Pasal 3
(1) Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional mencakup layanan:
a. sistem katalog terpasang/online public access catalog (OPAC);
b. iPusnas;
c. Khazanah pustaka nusantara (Khastara);
d. Pernaskahan Perpustakaan Nasional;
e. eDeposit;
f. Bintang Pusnas Edu; dan
g. iSukarno.
(2) sistem katalog terpasang/online public access catalog (OPAC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem katalog terpasang yang dapat diakses secara umum sebagai alat telusur data katalog Koleksi Perpustakaan Nasional.
(3) iPusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aplikasi perpustakaan digital yang dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional.
(4) Khazanah pustaka nusantara (Khastara) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan layanan pencarian tunggal untuk semua koleksi digital Perpustakaan Nasional.
(5) Pernaskahan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan dokumentasi hasil kegiatan pendayagunaan naskah nusantara di berbagai lembaga dan masyarakat.
(6) eDeposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan sistem yang dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam.
(7) Bintang Pusnas Edu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan super app Perpustakaan Nasional dalam rangka peningkatan akses dan konten digital perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi.
(8) iSukarno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan aplikasi perpustakaan digital koleksi khusus proklamator Ir. Sukarno.
Pasal 4
(1) Layanan Perpustakaan Nasional yang dilakukan Interoperabilitas harus memenuhi persyaratan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Persyaratan Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. judul;
b. kepengarangan;
c. jenis koleksi;
d. penerbitan; dan
e. subjek.
Pasal 5
(1) Judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. judul utama; dan/atau
b. anak judul.
(2) Kepengarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. orang;
b. kelompok; dan/atau
c. badan hukum.
(3) Jenis koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. monograf;
b. media terbitan berkala/serial;
c. bahan kartografi;
d. bahan grafis;
e. bahan ephemeral;
f. bahan braille;
g. rekaman suara analog;
h. rekaman video analog;
i. buku elektronik;
j. media terbitan berkala elektronik;
k. bahan kartografi elektronik;
l. musik digital;
m. film digital; dan
n. naskah kuno.
(4) Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d meliputi:
a. nama penerbit;
b. tempat terbit; dan
c. tahun terbit.
(5) Subjek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. subjek dasar;
b. subjek sederhana;
c. subjek majemuk; dan
d. subjek kompleks.
Pasal 6
Penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pembentukan tim pelaksana;
b. penyusunan rencana kegiatan;
c. penyusunan Arsitektur Layanan dan Infrastruktur Layanan; dan
d. pemantauan dan evaluasi layanan.
Pasal 7
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data dan informasi.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi layanan perpustakaan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh pegawai di lingkungan unit kerja penanggung jawab layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(7) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 8
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan arahan kebijakan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
b. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN program kerja dan rencana penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan jadwal kegiatan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
b. mengoordinasikan penyusunan standar dan prosedur data, Metadata koleksi, dan Interoperabilitas data;
c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
dan
d. menyampaikan laporan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional kepada pengarah dan penanggung jawab.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas:
a. menyiapkan materi rencana kerja dan jadwal kegiatan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
b. menyusun laporan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e mempunyai tugas:
a. menyusun kajian kebutuhan penerapan Interoperabilitas Metadata;
b. menyusun standar dan prosedur data, Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional, dan Interoperabilitas Metadata;
c. menerima dokumentasi Interoperabilitas Metadata dari layanan perpustakaan;
d. memastikan kualitas data yang akan dilakukan Interoperabilitas sesuai dengan dokumen referensi data;
e. memeriksa kesesuaian Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional terhadap standar Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
f. melakukan uji coba Interoperabilitas Metadata.
Pasal 9
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penyusunan kajian kebutuhan penerapan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
b. pembangunan aplikasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
d. penyusunan petunjuk pelaksanaan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
e. sosialisasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
Pasal 10
(1) Penyusunan Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan rancang bangun penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. arsitektur bisnis;
b. arsitektur data dan informasi;
c. arsitektur aplikasi; dan
d. perencanaan migrasi data.
Pasal 11
(1) Infrastruktur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. identifikasi aset sistem informasi dan teknologi informasi; dan
b. rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi.
(2) Rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. infrastruktur keamanan;
b. infrastruktur jaringan;
c. infrastruktur penyimpanan; dan
d. infrastruktur pemulihan layanan terhadap bencana.
Pasal 12
(1) Pemantauan dan evaluasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan terhadap penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Perpustakaan Nasional.
Pasal 14
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR Ж
