Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PERPUSNAS No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. 2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 3. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 4. Peraturan adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan. 6. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Keputusan Kepala adalah keputusan tertulis untuk menjalankan Peraturan Perundang- undangan atau berdasarkan kewenangan yang bersifat MENETAPKAN, mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas. 7. Keputusan Sekretaris Utama adalah keputusan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama untuk menjalankan Peraturan Kepala atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dalam lingkup terbatas pada unit kerja Sekretariat Utama. 8. Keputusan Deputi adalah keputusan yang ditetapkan oleh Deputi untuk menjalankan Peraturan Kepala atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dalam lingkup terbatas pada unit kerja Deputi yang bersangkutan. 9. Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Keputusan Kepala UPT adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala UPT untuk menjalankan Peraturan Kepala atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dalam lingkup terbatas pada unit kerja UPT yang bersangkutan. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 11. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional. 12. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional. 13. Deputi adalah Deputi di lingkungan Perpustakaan Nasional. 14. Kepala UPT adalah Kepala UPT di lingkungan Perpustakaan Nasional. 15. Kepala Biro adalah pimpinan unit kerja eselon II yang melaksanakan tugas di bidang hukum di lingkungan Perpustakaan Nasional. 16. Kepala Bagian adalah pimpinan unit kerja eselon III yang melaksanakan tugas di bidang hukum di lingkungan Perpustakaan Nasional. 17. Kepala Subbagian adalah pimpinan unit kerja eselon IV yang melaksanakan tugas di bidang hukum di lingkungan Perpustakaan Nasional. 18. Pejabat Eselon I Pengusul adalah pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Perpustakaan Nasional yang mengajukan usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Keputusan. 19. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 20. Program Penyusunan Peraturan Kepala adalah instrumen perencanaan program penyusunan Peraturan Kepala yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Pasal 2

(1) Peraturan Perundang-undangan yang dapat dibentuk di lingkungan Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Kepala. (2) Keputusan yang dapat dibentuk di lingkungan Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Keputusan Kepala; b. Keputusan Sekretaris Utama; c. Keputusan Deputi; dan d. Keputusan Kepala UPT.

Pasal 3

(1) Pejabat Eselon I Pengusul dapat mengajukan usul penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala, dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan Kepala Biro. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang disertai dengan: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan.

Pasal 4

(1) Dalam hal Kepala menyetujui usul penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala mengajukan surat permohonan pengajuan Rancangan UNDANG-UNDANG ke dalam Program Legislasi Nasional kepada Menteri. (2) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam Program Legislasi Nasional, Kepala Biro dan Pejabat Eselon I Pengusul dan/atau unit kerja lain yang terkait menyiapkan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG disertai dengan Naskah Akademik. (3) Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Dalam hal Kepala menyetujui usul penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala mengajukan surat permohonan pengajuan Rancangan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN kepada Menteri. (2) Dalam hal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Menteri, Kepala Biro, Pejabat Eselon I Pengusul, dan/atau unit kerja lain yang terkait menyiapkan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau konsep Rancangan Peraturan PRESIDEN. (3) Pembahasan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penyusunan Peraturan Kepala disusun berdasarkan Program Penyusunan Peraturan Kepala yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Pejabat Eselon I Pengusul mengajukan usulan penyusunan Peraturan Kepala kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Kepala Biro disertai: a. judul; b. latar belakang dan tujuan penyusunan; dan d. pokok materi muatan/arah pengaturan. (3) Dalam hal usulan penyusunan Peraturan Kepala disetujui oleh Kepala, Rancangan tersebut dimasukkan ke dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala. (4) Program Penyusunan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat daftar usulan judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Kepala. (5) Program Penyusunan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala setiap bulan Januari pada tahun berjalan. (6) Program Penyusunan Peraturan Kepala dikoordinasikan oleh Kepala Biro.

Pasal 7

(1) Pejabat Eselon I Pengusul dapat mengusulkan Rancangan Peraturan Kepala di luar Program Penyusunan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan Kepala berdasarkan kebutuhan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal Rancangan Peraturan Kepala dalam Program Penyusunan Peraturan Kepala belum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala, dapat diusulkan kembali untuk masuk dalam Perencanaan Penyusunan Peraturan Kepala tahun berikutnya.

Pasal 8

(1) Rancangan Peraturan Kepala disiapkan oleh Pejabat eselon I pengusul. (2) Rancangan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala, dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan Kepala Biro disertai dengan salinan elektronik. (3) Kepala Biro melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Kepala bersama Pejabat Eselon I Pengusul dan/atau unit kerja lain yang terkait. (4) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai dilakukan, Kepala Biro menyampaikan Rancangan Peraturan Kepala kepada Kepala melalui Sekretaris Utama untuk ditetapkan. (5) Rancangan Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi paraf Sekretaris Utama, Pejabat Eselon I Pengusul, dan Kepala Biro di pojok kanan bawah setiap halaman kecuali halaman penetapan; (6) Pada halaman penetapan Rancangan Peraturan Kepala dibubuhi paraf: a. Sekretaris Utama dan Pejabat Eselon I Pengusul di sebelah kanan atas nama jabatan Kepala; dan b. Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian di sebelah kiri atas nama jabatan Kepala.

Pasal 9

(1) Dalam hal Peraturan Kepala telah ditetapkan, Kepala Biro memberikan nomor dan tanggal penetapan pada Peraturan Kepala. (2) Kepala Biro mengajukan pengundangan Peraturan Kepala dalam Berita Negara Republik INDONESIA kepada Menteri. (3) Kepala Biro membuat salinan Peraturan Kepala yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan menyampaikan salinan Peraturan Kepala kepada Pejabat Eselon I Pengusul. (4) Kepala Biro menyimpan naskah asli Peraturan Kepala.

Pasal 11

(1) Pejabat Eselon I Pengusul mengajukan surat permohonan penyusunan Keputusan Kepala kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Kepala Biro disertai Rancangan Keputusan Kepala. (2) Kepala Biro menyampaikan Rancangan Keputusan Kepala sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Sekretaris Utama untuk ditetapkan Kepala dengan dibubuhi paraf: a. Sekretaris Utama pada sebelah kanan atas nama jabatan Kepala; dan b. Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian pada sebelah kiri atas nama jabatan Kepala. (3) Kepala Biro memberi nomor dan tanggal penetapan Keputusan Kepala yang telah ditetapkan. (4) Kepala Biro menyampaikan 1 (satu) rangkap naskah asli Keputusan Kepala yang telah ditetapkan kepada Pejabat Eselon I Pengusul untuk disebarluaskan kepada pihak terkait.

Pasal 12

(1) Rancangan Keputusan Sekretaris Utama dan Rancangan Keputusan Deputi disiapkan oleh pejabat eselon II di bawah Sekretariat Utama atau Deputi. (2) Rancangan Keputusan Sekretaris Utama dan Rancangan Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Kepala Biro sebelum ditetapkan. (3) Rancangan Keputusan Sekretaris Utama dan Rancangan Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi paraf oleh pejabat eselon II terkait di bawah Sekretaris Utama atau Deputi sebelum ditetapkan. (5) Kepala Biro memberikan penomoran dan tanggal penetapan Keputusan Sekretaris Utama dan Keputusan Deputi yang telah ditetapkan. (6) Pimpinan tata usaha Sekretariat Utama atau Deputi menyebarluaskan Keputusan Sekretaris Utama atau Deputi yang telah ditetapkan kepada pihak yang berkepentingan.

Pasal 13

(1) Rancangan Keputusan Kepala UPT disiapkan oleh pimpinan tata usaha UPT yang bersangkutan. (2) Rancangan Keputusan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf oleh ppejabat eselon III atau pejabat eselon IV terkait di bawah Kepala UPT sebelum ditetapkan. (3) Pimpinan tata usaha UPT memberikan nomor dan tanggal penetapan terhadap Keputusan Kepala UPT yang telah ditetapkan dan menyebarluaskannya kepada pihak terkait.

Pasal 14

(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penyusunan Keputusan Kepala, Keputusan Sekretaris Utama, Keputusan Deputi, dan Keputusan Kepala UPT dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan (mutatis mutandis).

Pasal 15

Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Perpustakaan Nasional mengikutsertakan pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 16

Proses penyusunan Keputusan Kepala dan Keputusan Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala ini tidak berlaku bagi Keputusan Kepala dan Keputusan Sekretaris Utama yang mengatur bidang administrasi kepegawaian.

Pasal 17

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA