Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

PERPUSNAS No. 5 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 2

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pedoman bagi seluruh unit kerja dalam mengatur dan melaksanakan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Perpustakaan Nasional.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY