Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 1
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 2
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pedoman bagi seluruh unit kerja dalam mengatur dan melaksanakan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
