Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENAKSIRAN NILAI BARANG MILIK NEGARA/ BARANG MILIK DAERAH HASIL SERAH SIMPAN BERUPA KARYA REKAM DIGITAL

PERPUSNAS No. 4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Barang Milik Daerah adalah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Penaksiran adalah suatu proses, cara, perbuatan menaksir atau menaksirkan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh taksiran nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah. 4. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. 5. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 6. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Pasal 2

Pedoman Penaksiran nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital bertujuan memberikan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi: a. dalam melakukan Penaksiran nilai perolehan hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital; dan b. mengetahui jumlah kekayaan negara/kekayaan daerah berdasarkan nilai perolehan dari Karya Rekam Digital.

Pasal 3

(1) Penaksiran nilai perolehan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital dilakukan terhadap semua koleksi Karya Rekam Digital yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam. (2) Penaksiran Karya Rekam Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika tidak terdapat nilai perolehan.

Pasal 4

Pedoman Penaksiran nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital meliputi: a. bentuk dan jenis file Karya Rekam Digital; b. komponen Penaksiran nilai perolehan Karya Rekam Digital; dan c. indikator dan konversi indikator Penaksiran nilai perolehan Karya Rekam Digital.

Pasal 5

Pedoman Penaksiran nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 6

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY