Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah penerimaan dan/atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, tiket perjalanan, perjalanan wisata, hiburan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno, dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan/dipekerjakan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
3. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan atau penolakan gratifikasi.
4. Pihak Ketiga adalah orang-perseorangan atau korporasi atau badan hukum atau instansi atau lembaga lainnya.
5. Tim Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat TPG adalah tim kerja yang melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Pasal 2
(1) Pegawai dilarang menerima dan memberikan segala sesuatu bentuk Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(2) Setiap bentuk penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
Pasal 3
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan terhadap:
a. penerimaan Gratifikasi yang terkait dengan tugas kedinasan, meliputi:
1. seminar kits, sertifikat, cinderamata, plakat, vandel, goody bag, gimmick, dan penerimaan lainnya yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti seminar, lokakarya, pelatihan, rapat, workshop, konferensi atau kegiatan lain sejenis;
2. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku/uang harian, hidangan atau sajian atau jamuan makanan atau minuman, dan penerimaan lainnya yang diperoleh secara resmi kedinasan berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;
3 hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh Pemberi berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; dan 4 penerimaan honor, insentif, transportasi, akomodasi, atau penerimaan lain sejenis sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di pihak Pemberi baik dalam bentuk
uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh Pegawai berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilainya wajar, tidak terdapat benturan kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di pihak Penerima.
b. Penerimaan Gratifikasi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan meliputi:
1. hadiah langsung atau undian atau door prize, diskon atau rabat, voucher, point rewards, souvenir, yang berlaku umum;
2. prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan berupa hadiah dalam kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
3. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi, yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
4. kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pegawai, tidak melanggar benturan kepentingan dan kode etik serta dengan ijin tertulis dari atasan langsung;
5. penerimaan yang diperoleh dari hubungan keluarga berupa hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat atau tradisi lainnya dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima;
6. penerimaan yang diperoleh dari Pihak Ketiga yang tidak mempunyai hubungan keluarga berupa hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat atau tradisi lainnya dengan batas nilai paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberi dalam setiap acara dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima;
7. penerimaan yang diperoleh dari Pihak Ketiga terkait musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima dengan batas nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberi;
8. penerimaan yang diperoleh dari koperasi Pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi yang berlaku umum;
9. penerimaan yang diperoleh dari organisasi kepedulian sosial pegawai yang berlaku umum;
10. penerimaan lainnya yang diperoleh dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima dan tidak berhubungan dengan jabatan serta tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; dan
11. pemberian hadiah antar sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan dalam bentuk uang atau tidak dalam bentuk uang atau setara uang dengan batas nilai paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per Pemberi.
Pasal 4
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi, Kepala Perpustakaan Nasional membentuk TPG.
(2) TPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menerima laporan Gratifikasi dari Pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait;
b. menelaah kelengkapan dan isi laporan Gratifikasi;
c. fasilitasi penerusan laporan Gratifikasi kepada KPK;
c. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status Gratifikasi;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas Pengendalian Gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. penyampaian laporan kinerja pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 5
(1) TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. pengarah;
b. pembina;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh:
a. Sekretaris Utama;
b. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; dan
c. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan;
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari pejabat struktural dan/atau fungsional di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Pasal 6
(1) Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada TPG paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor dengan mengisi formulir dan diberi tanda terima oleh TPG.
(2) Laporan penerimaan Gratifikasi oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya ditelaah oleh TPG terkait kelengkapan dan isi laporan.
(4) TPG memfasilitasi penerusan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerimaan Gratifikasi diterima.
(5) Penerusan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memperoleh penetapan status Gratifikasi.
(6) Dalam hal penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi milik negara, Pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut kepada KPK melalui TPG disertai dengan bukti tanda terima dari TPG.
(7) TPG wajib menjaga kerahasiaan data Pelapor Gratifikasi kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penerimaan Gratifikasi yang berupa barang mudah busuk atau rusak antara lain bingkisan makanan dan/atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa, dapat langsung disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya.
(2) Penyaluran atas penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada TPG disertai dengan bukti tanda terima dari TPG.
Pasal 8
(1) Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi wajib melaporkan penolakan Gratifikasi kepada TPG dengan mengisi formulir dan diberi tanda terima oleh TPG.
(2) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi dilakukan oleh Pelapor.
Pasal 9
Formulir pelaporan penerimaan/penolakan Gratifikasi dan format tanda terima tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 10
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
