Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Arsip Fasilitatif adalah Arsip yang berasal dari kegiatan pendukung penyelenggaraan perpustakaan yang terdiri dari Arsip Fasilitatif Kepegawaian dan Keuangan serta Arsip Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan.
3. Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
4. Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
5. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
6. Retensi Aktif adalah jangka waktu penyimpanan suatu jenis Arsip pada Unit Pengolah/Pencipta Arsip.
7. Retensi Inaktif adalah jangka waktu penyimpanan suatu jenis Arsip pada Unit Kearsipan.
Pasal 2
(1) Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis Arsip
b. Retensi Arsip; dan
c. keterangan.
Pasal 3
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memuat rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. keterangan musnah ditetapkan pada Arsip yang tidak memiliki nilai guna pada masa akhir retensi;
b. keterangan permanen ditetapkan pada Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan; dan
c. keterangan dinilai kembali ditetapkan pada Arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
