Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA

PERPUSNAS No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 2. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. 3. Pustakawan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. 4. Pustakawan Ahli Utama adalah Pustakawan yang menduduki jenjang jabatan ahli utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama yang selanjutnya disebut Orasi Ilmiah adalah pembacaan naskah Orasi Ilmiah dan pengukuhan bagi Pustakawan Ahli Utama dalam sidang Orasi Ilmiah. 6. Majelis Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama yang selanjutnya disebut Majelis Orasi Ilmiah adalah majelis yang dibentuk oleh Kepala Perpustakaan Nasional yang bertugas untuk memimpin dan memandu proses Orasi Ilmiah. 7. Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang bertugas melakukan penilaian terhadap proposal naskah Orasi Ilmiah dan Naskah Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama. 8. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. 9. Proposal Naskah Orasi Ilmiah adalah usulan rancangan Naskah Orasi Ilmiah yang memuat sekurang-kurangnya judul, latar belakang, pembahasan, solusi, dan penutup. 10. Naskah Orasi Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian bidang kepustakawanan yang disusun oleh Pustakawan Ahli Utama. 11. Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Pustakawan yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pustakawan.

Pasal 2

Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan Orasi Ilmiah bagi: a. Pustakawan Ahli Utama; b. tim pelaksana Orasi Ilmiah; c. Tim Penilai; dan d. Majelis Orasi Ilmiah.

Pasal 3

(1) Pustakawan Ahli Utama wajib melakukan Orasi Ilmiah. (2) Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama.

Pasal 4

Penyelenggaraan Orasi Ilmiah meliputi tahapan: a. pengusulan Orasi Ilmiah; b. penilaian dan pembimbingan Proposal Naskah Orasi Ilmiah; dan c. pelaksanaan Orasi Ilmiah.

Pasal 5

(1) Pengusulan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diajukan melalui surat usulan dari pimpinan instansi atau unit kerja paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama kepada tim pelaksana Orasi Ilmiah dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut: a. salinan Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama; b. salinan kartu anggota Organisasi Profesi Pustakawan; dan c. Proposal Naskah Orasi Ilmiah. (2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini. (3) Tim pelaksana Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. verifikasi persyaratan administrasi; dan b. pemeriksaan format penulisan Proposal Naskah Orasi Ilmiah. (4) Dalam hal format Proposal Naskah Orasi Ilmiah tidak sesuai dengan format penulisan, tim pelaksana Orasi Ilmiah mengembalikan proposal naskah kepada Pustakawan Ahli Utama untuk dilakukan perbaikan. (5) Proposal Naskah Orasi Ilmiah yang telah sesuai dengan format penulisan disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian.

Pasal 6

(1) Penilaian Proposal Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Dalam hal Proposal Naskah Orasi Ilmiah disetujui oleh Tim Penilai, Tim Penilai melakukan pembimbingan terhadap Pustakawan Ahli Utama dalam menyusun Naskah Orasi Ilmiah. (3) Dalam hal Proposal Naskah Orasi Ilmiah ditolak, Pustakawan Ahli Utama dapat mengajukan kembali Proposal Naskah Orasi Ilmiah. (4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai menggunakan formulir Penilaian Proposal Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 7

(1) Naskah Orasi Ilmiah yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diajukan kepada Tim Penilai untuk mendapat persetujuan. (2) Persetujuan Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. pembacaan Naskah Orasi Ilmiah oleh Pustakawan Ahli Utama; dan b. pengukuhan Pustakawan Ahli Utama. (2) Pembacaan Naskah Orasi Ilmiah oleh Pustakawan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 20 (dua puluh) menit. (3) Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Majelis Orasi Ilmiah. (4) Prosesi Orasi Ilmiah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 9

(1) Orasi Ilmiah diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Penyelenggaraan Orasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam menyelenggarakan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk: a. tim pelaksana Orasi Ilmiah; b. Tim Penilai; dan c. Majelis Orasi Ilmiah.

Pasal 10

(1) Tim pelaksana Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; dan d. anggota. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi pengembangan Pustakawan pada Perpustakaan Nasional. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aparatur sipil negara yang bertugas dalam bidang pengembangan Pustakawan pada Perpustakaan Nasional. (6) Tim pelaksana Orasi Ilmiah bertugas: a. menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Orasi Ilmiah; b. melakukan pemeriksaan verifikasi administrasi dan format penulisan Proposal Naskah Orasi Ilmiah; c. menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Orasi Ilmiah; d. menyelenggarakan Orasi Ilmiah; dan e. menyusun laporan kegiatan Orasi Ilmiah.

Pasal 11

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Tim Penilai berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas perwakilan: a. Perpustakaan Nasional; b. akademisi; dan c. pakar dan/atau praktisi.

Pasal 12

Tim Penilai bertugas: a. memberikan penilaian atas substansi proposal Naskah Orasi Ilmiah; b. melakukan pembimbingan penyusunan Naskah Orasi Ilmiah kepada Pustakawan Ahli Utama; c. memberikan masukan perbaikan Naskah Orasi Ilmiah; d. memberikan persetujuan Naskah Orasi Ilmiah; dan e. menghadiri prosesi Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama.

Pasal 13

(1) Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; b. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; dan c. ketua Tim Penilai.

Pasal 14

(1) Ketua Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a bertugas memimpin prosesi Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama. (2) Sekretaris Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b bertugas membacakan daftar riwayat hidup Pustakawan Ahli Utama yang akan melakukan Orasi Ilmiah. (3) Anggota Majelis Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf c bertugas mendampingi Ketua Majelis Orasi Ilmiah dalam prosesi Orasi Ilmiah.

Pasal 15

Dalam hal ketua Majelis Orasi Ilmiah berhalangan, tugas ketua Majelis Orasi Ilmiah dapat digantikan oleh sekretaris Majelis Orasi Ilmiah atau anggota Majelis Orasi Ilmiah yang ditunjuk.

Pasal 16

(1) Naskah Orasi Ilmiah memuat substansi: a. topik bahasan tentang kepustakawanan; b. temuan, inovasi, pandangan dan pengalaman selama menempuh karier di bidang kepustakawanan; dan c. pandangan filosofis/paradigma tentang aspek kepustakawanan yang menjadi fokus pengamatan untuk mengatasi masalah yang dihadapi sebagai masukan, rekomendasi dan pertimbangan kebijakan nasional. (2) Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan panduan penulisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 17

Pendanaan penyelenggaraan Orasi Ilmiah Pustakawan Ahli Utama dibebankan pada anggaran Perpustakaan Nasional.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Pustakawan yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, harus melakukan Orasi Ilmiah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan.

Pasal 19

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2022 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY