Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
3. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang selanjutnya disingkat PPK Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara serta pimpinan kesekretariatan lembaga lain yang dipimpin oleh pimpinan tinggi utama dan bukan merupakan bagian dari kementerian lembaga pemerintah nonkementerian,
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disebut PPK Daerah adalah gubernur dan bupati/walikota.
6. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi pratama pada kementerian/lembaga atau kepala perangkat daerah pada provinsi dan kabupaten/kota.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan adalah Perpustakaan Nasional.
11. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional.
12. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
13. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
14. Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian kompetensi PNS yang akan mengikuti penyesuaian/ inpassing dalam jabatan fungsional Pustakawan.
15. Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan jenjang jabatan keterampilan atau keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 2
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum mempunyai Jabatan Fungsional Pustakawan atau sudah mempunyai tetapi jumlahnya belum mencukupi sesuai dengan kebutuhan, dapat melakukan Penyesuaian/ Inpassing.
Pasal 3
(1) Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan Fungsional Pustakawan dalam organisasi.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyusun Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan Fungsional Pustakawan.
(3) Penyusunan Formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) PPK dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan Fungsional Pustakawan untuk pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing.
(2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Instansi Pembina.
(3) Format usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan Fungsional Pustakawan untuk pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 5
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan ditujukan bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dan Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan didudukinya;
b. PNS yang masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
c. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
d. Pustakawan yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 6
Penyesuaian/Inpassing bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keterampilan:
1. Berijazah paling rendah Diploma dua (D-2) semua bidang ilmu.
2. Pangkat, Golongan paling rendah Pengatur Muda Tk.
I, Gol. II/b.
3. Memiliki pengalaman melaksanakan tugas kepustakawanan pada unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
4. Nilai Prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional ini.
6. Lulus uji kompetensi melalui:
1) Uji tertulis, bagi PNS dengan pendidikan Diploma dua (D-2) selain bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi;
2) Portofolio dan wawancara bagi:
a) Pejabat fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara;
b) PNS dengan kualifikasi pendidikan Diploma dua (D-2) bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi;
c) PNS dengan kualifikasi pendidikan selain bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional Pustakawan;
d) PNS yang memiliki sertifikat kompetensi Pustakawan dari LSP Pustakawan yang masih berlaku.
7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan fungsional Pustakawan.
b. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keahlian:
1. Berijazah paling rendah Diploma empat (D- 4)/Sarjana (S-1) semua bidang ilmu.
2. Pangkat, Golongan paling rendah Penata Muda, Gol.
III/a.
3. Memiliki pengalaman melaksanakan tugas kepustakawanan pada unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
4. Nilai Prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
6. Lulus uji kompetensi melalui:
1) Uji tertulis, bagi PNS dengan Pendidikan Strata 1 (S1) sampai dengan Strata tiga (S3) selain bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
2) Portofolio dan wawancara bagi:
a) Pejabat Fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara;
b) PNS dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) sampai dengan Strata tiga (S3) bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi;
c) PNS dengan kualifikasi pendidikan selain bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional Pustakawan;
d) PNS yang memiliki sertifikat kompetensi Pustakawan dari LSP Pustakawan yang masih berlaku.
7. Usia paling tinggi:
1) 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda.
2) 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya.
Pasal 7
(1) PPK mengumumkan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kepada seluruh PNS di lingkungan masing-masing.
(2) PNS mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja dengan melampirkan persyaratan administrasi.
(3) Pimpinan Unit Kerja memberikan persetujuan terhadap PNS yang dapat mengikuti penyesuaian/ inpassing.
(4) Pimpinan Unit Kerja mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan terhadap PNS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK.
(5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kepada Kepala.
(6) PPK mengajukan usulan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
(7) Permohonan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 8
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5) harus dilengkapi dengan:
a. Bagi yang mengikuti metode uji tertulis.
1) Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang
bersangkutan;
2) Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
3) Fotokopi Surat Keputusan pembebasan bagi Pustakawan yang dibebaskan sementara;
4) Fotokopi Kartu Pegawai;
5) Fotokopi nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
7) Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dan tidak rangkap jabatan, (format sesuai Lampiran VIII);
8) Surat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja, (format sesuai Lampiran IV);
9) Surat pernyataan bersedia mengikuti uji kompetensi, (format sesuai Lampiran VII);
10) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, format sesuai Lampiran III);
11) Surat Keterangan Bekerja di Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, format sesuai Lampiran IX);
12) Daftar riwayat pekerjaan terkait dengan tugas bidang kepustakawanan paling singkat 2 (dua) tahun, format sesuai Lampiran X);
b. Bagi PNS yang mengikuti uji portofolio dan wawancara.
1) Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
2) Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir yang disahkan oleh Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
3) Fotokopi Surat Keputusan pembebasan bagi Pustakawan yang dibebaskan sementara;
4) Fotokopi Kartu Pegawai;
5) Fotokopi nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
7) Surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional Pustakawan dan tidak rangkap jabatan, (format sesuai Lampiran VIII);
8) Surat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja, (format sesuai Lampiran IV);
9) Surat pernyataan bersedia mengikuti uji kompetensi untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, (format sesuai Lampiran VII);
10) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, (format sesuai Lampiran III);
11) Surat Keterangan Bekerja di Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, format sesuai Lampiran IX);
12) Dokumen portofolio, format sesuai Lampiran XI);
Pasal 9
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan Verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilanjutkan dengan validasi berkas usulan sesuai dengan persyaratan oleh Tim Verifikasi.
(4) Dalam hal terdapat PNS yang tidak lolos verifikasi dan validasi, Tim Verifikasi mengembalikan usulan tersebut kepada PPK pengusul disertai dengan alasan.
Pasal 10
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 11
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas memeriksa:
a. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi;
b. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan;
c. kesesuaian antara PNS dan Jabatan Fungsional Pustakawan yang diusulkan dengan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan; dan
d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
Pasal 12
(1) Pemohon yang telah dinyatakan lolos Verifikasi dan Validasi berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus mengikuti uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kompetensi.
Pasal 13
Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 14
Tim uji kompetensi bertugas:
a. merekapitulasi data pemohon Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. melakukan uji kompetensi secara tertulis atau portofolio atau wawancara bagi pemohon Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
c. melakukan penilaian hasil uji kompetensi pemohon Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
d. melaporkan hasil uji kompetensi pemohon Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pustakawan; dan
e. tugas lainnya.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, Pejabat Fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi unsur:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan Standar Kompetensi Khusus Jabatan Fungsional Pustakawan.
(5) Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, Pejabat Fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara yang tidak lulus uji kompetensi dapat melakukan uji kompetensi kembali.
Pasal 16
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan uji kompetensi dibebankan pada anggaran Perpustakaan Nasional.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta uji kompetensi.
Pasal 17
(1) Tim Uji Kompetensi menyampaikan hasil uji kompetensi kepada Kepala.
(2) Kepala menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, Pejabat Fungsional Pustakawan yang dibebaskan sementara, yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPK pengusul dan yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan rekomendasi Kepala dengan berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Peta Jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) PPK pengusul harus sudah menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jabatan yang didudukinya paling lambat 6 April 2021.
Pasal 19
(1) Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 20
(1) PPK pengusul melaporkan hasil pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Kepala Perpustakaan Nasional melaporkan hasil pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pustakawan kepada:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 21
(1) PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dapat mengikuti penyesuaian/ inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
Pasal 22
(1) Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing dan peta jabatan belum ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, uji kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Pejabat Fungsional Pustakawan yang diberhentikan sementara karena diangkat sebagai pejabat struktural bidang Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan pangkat terakhir yang didudukinya selama memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan.
(3) Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan Diploma dua (D2), sampai dengan Strata tiga (S3) selain bidang Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui uji tertulis, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pustakawan harus mengikuti dan lulus pelatihan bidang perpustakaan paling sedikit pola 150 jam pelatihan.
(4) Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pustakawan harus lulus pendidikan
formal dengan jenjang pendidikan paling rendah Diploma 2 (D2) perpustakaan, dokumentasi, dan informasi atau bidang lain. Bagi Diploma 2 (D2) bidang lain harus lulus pendidikan dan pelatihan teknis perpustakaan dengan pola 150 jam pelatihan.
(5) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 maka Surat Keputusan pengangkatan sebagai pejabat fungsional Pustakawan dicabut dan diberhentikan dari jabatannya.
(6) Bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan, Pustakawan Ahli Pertama dan Pustakawan Ahli Muda melalui penyesuaian/inpassing, berkas pengusulan penyesuaian/inpassing paling lambat sudah diterima Panitia Pelaksana, 3 (tiga) bulan sebelum usia 56 tahun.
(7) Bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya, berkas pengusulan penyesuaian/inpassing paling lambat sudah diterima Panitia Pelaksana Penyesuaian/ Inpassing, 3 (tiga) bulan sebelum usia 58 tahun.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 544) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2019
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
