Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah untuk:
a. melakukan analisis kebutuhan, penghitungan, penyusunan, pengusulan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan bagi Pegawai Negeri Sipil di instansi Pusat dan Daerah; dan
b. mendapatkan jumlah dan susunan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan beban kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional dan memungkinkan pencapaian jumlah angka kredit yang ditentukan dalam kenaikan jabatan dan/atau pangkat Fungsional Pustakawan.
Pasal 3
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
