Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
4. Perpustakaan Provinsi adalah Perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
5. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
6. Perpustakaan Kecamatan adalah Perpustakaan Umum daerah yang diselenggarakan oleh kecamatan yang melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7. Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Perpustakaan Umum daerah yang diselenggarakan oleh desa/kelurahan yang melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Umum digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Umum.
Pasal 3
Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Standar Nasional Perpustakaan Provinsi;
b. Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota;
c. Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan; dan
d. Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Pasal 4
(1) Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga Perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
(2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Umum juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi:
a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
Pasal 5
Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 697);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 698);
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 699); dan
d. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 700), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2024
PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
E. AMINUDIN AZIZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 37
