Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

PERPUSNAS No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional. 2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan. 3. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Atribut. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam berbahan bukan denim untuk hari Senin, Selasa, dan Rabu; b. pakaian batik/lurik dan celana/rok berbahan bukan denim untuk hari Kamis dan Jumat; dan c. pakaian KORPRI dan celana/rok berwarna biru tua berbahan bukan denim untuk upacara bendera. (3) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda pengenal; b. papan nama; c. lencana KORPRI; d. sepatu pantofel berwarna hitam.

Pasal 3

Bentuk Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1673), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA