Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
4. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
Pasal 2
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam pengelolaan Arsip Dinamis.
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan
b. Klasifikasi Arsip substantif.
(2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Klasifikasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penunjang dari tugas pokok Perpustakaan Nasional, meliputi:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. hukum;
d. organisasi dan tata laksana;
e. kerja sama;
f. hubungan masyarakat dan publikasi;
g. kepegawaian;
h. Kearsipan;
i. keprotokolan;
j. pengadaan barang/jasa;
k. pengelolaan barang milik negara;
l. perlengkapan dan rumah tangga;
m. pengawasan; dan
n. data dan informasi;
(3) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Klasifikasi Arsip yang berkaitan dengan tugas pokok Perpustakaan Nasional, meliputi:
a. deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan;
b. bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
c. preservasi dan alih media bahan perpustakaan;
d. jasa informasi perpustakaan dan pengelolaan naskah nusantara;
e. standardisasi perpustakaan;
f. akreditasi perpustakaan;
g. pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
h. analisis perpustakaan dan pengembangan budaya baca;
i. organisasi bidang perpustakaan;
j. pembinaan tenaga perpustakaan dan kepustakawanan; dan
k. pelatihan.
Pasal 4
(1) Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka.
(2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar penomoran naskah dinas, pemeliharaan Arsip aktif dan Arsip inaktif, serta penyusutan Arsip.
(3) Ketentuan mengenai kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 580), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
E. AMINUDIN AZIZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
