Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PERPUSNAS No. 16 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. 2. Pegawai Negeri Sipil Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Perpustakaan Nasional dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Nasional. 3. Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik. 4. Majelis Kode Etik adalah tim yang bertugas melakukan penegakan, pelaksanaan, dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik di lingkungan Perpustakaan Nasional. 5. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.

Pasal 2

Kode Etik bertujuan untuk: a. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Pegawai; b. menjadi acuan perilaku Pegawai dalam melaksanakan tugas dan dan fungsi serta dalam bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara; dan c. meningkatkan etos kerja dan kualitas kerja Pegawai yang akuntabel, profesional, integritas, dan kebersamaan.

Pasal 3

(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik. (2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. etika dalam bernegara; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat; d. etika dalam pelayanan terhadap masyarakat; e. etika terhadap sesama Pegawai; dan f. etika terhadap diri sendiri.

Pasal 4

Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menaati semua ketentuan peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efesien dan efektif; dan h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Pasal 5

Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain dalam rangka pencapaian tujuan; f. meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; j. bersikap rasional, berkeadilan, objektif, dan transparan dalam menjalankan tugas; k. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra Perpustakaan Nasional; dan l. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Pasal 6

Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; c. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan; d. menghormati dan menjaga kerukunan antar anggota masyarakat; dan e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 7

Etika dalam pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi: a. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, santun, dan tanpa pamrih; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif; d. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun; e. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; dan g. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat.

Pasal 8

Etika terhadap sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi: a. saling menghormati sesama Pegawai yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai; c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai; f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif dengan sesama Pegawai; dan g. mewujudkan solidaritas dan soliditas dengan semua Aparatur Sipil Negara melalui satu wadah Korps Pegawai Republik INDONESIA untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pasal 9

Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f meliputi: a. bersikap jujur dan terbuka; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan rohani dan jasmani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan h. berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.

Pasal 10

(1) Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Pegawai dapat melaporkan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan identitas pelapor, identitas Terlapor, dan harus dilengkapi dengan bukti pelanggaran. (3) Atasan langsung Pegawai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneliti laporan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan Terlapor. (4) Atasan langsung Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara hirarki wajib meneruskan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Kepala Perpustakaan Nasional untuk dibentuk Majelis Kode Etik. (5) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik diterima oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (6) Atasan langsung Pegawai yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik.

Pasal 11

(1) Dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh: a. Kepala Perpustakaan Nasional, untuk dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. b. Sekretaris Utama, untuk dugaaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional. (3) Pembentukan Majelis Kode Etik dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc.

Pasal 12

(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (dua) orang sebagai anggota. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari unsur pengawas, kepegawaian, hukum, dan atasan langsung Pegawai. (3) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlahnya harus ganjil. (4) Pangkat dan jabatan anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, keanggotaan Majelis Kode Etik dapat berasal dari instansi lain.

Pasal 13

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Majelis Kode Etik memanggil secara tertulis terhadap Terlapor paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah terbentuknya Majelis Kode Etik. (2) Apabila diperlukan, Majelis Kode Etik dapat memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan. (3) Dalam hal Terlapor dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak hadir pada panggilan pertama, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan kedua paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa dan/atau dimintai keterangan. (4) Dalam hal Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak hadir dalam pemanggilan kedua, Majelis Kode Etik mengambil keputusan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (5) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Majelis Kode Etik dan dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 14

(1) Pemeriksaan terhadap Terlapor dilakukan secara tertutup. (2) Terlapor wajib menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik. (3) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menjawab seluruh pertanyaan Majelis Kode Etik maka yang bersangkutan dianggap mengakui telah melakukan pelanggaran Kode Etik. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dan Terlapor sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dengan memberikan catatan bahwa Terlapor tidak bersedia menandatangani.

Pasal 15

(1) Majelis Kode Etik melakukan sidang untuk mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan kepada Terlapor untuk membela diri. (2) Pengambilan keputusan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara musyawarah mufakat tanpa dihadiri oleh Terlapor. (3) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. (4) Keputusan Majelis Kode Etik memuat keterangan: a. terbukti atau tidak terbukti Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik; b. dalam hal Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Majelis Kode Etik merekomendasikan penjatuhan sanksi moral; dan c. Selain merekomendasikan sanksi moral, Majelis Kode Etik dapat merekomendasikan hukuman disiplin terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final. (6) Majelis Kode Etik wajib menyampaikan berita acara pemeriksaan dan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN keputusan penjatuhan sanksi moral. (7) Keputusan Majelis Kode Etik dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 16

(1) Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral oleh pejabat yang berwenang. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (3) Sanksi moral pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik ringan. (4) Sanksi moral pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sedang dan Kode Etik berat.

Pasal 17

(1) Pelanggaran Kode Etik ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (3), jika pelanggaran Kode Etik yang dilakukan berdampak pada unit kerja; (2) Pelanggaran Kode Etik sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (4), jika pelanggaran Kode Etik yang dilakukan berdampak pada instansi; (3) Pelanggaran Kode Etik berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (4), jika pelanggaran Kode Etik yang dilakukan berdampak pada negara.

Pasal 18

(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu: a. Kepala Perpustakaan Nasional, bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional keahlian utama; b. Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional, bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional keahlian madya; c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan Perpustakaan Nasional, bagi Pegawai yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional keahlian muda ke bawah; (2) Penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan dan dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 19

(1) Sanksi moral pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Pegawai yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral. (2) Sanksi moral pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b disampaikan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa/buletin, papan pengumuman dan/atau forum lain yang dipandang sesuai.

Pasal 20

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2017 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA