Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Pasal 1
(1) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengenakan pakaian dinas.
(2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. baju berwarna abu muda dan celana/rok berwarna abu tua untuk hari senin dan rabu;
b. baju berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam/gelap berbahan bukan jins untuk hari selasa;
c. baju batik/lurik dan celana/rok berbahan bukan jins untuk hari kamis dan jumat; dan
d. baju KORPRI dan celana/rok berwarna biru tua berbahan bukan jins untuk upacara bendera.
Pasal 2
(1) Penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilengkapi dengan atribut.
(2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi papan nama, tanda pengenal, dan lencana KORPRI.
Pasal 3
Bentuk pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
