Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus

PERPUSNAS No. 14 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Standar Nasional Perpustakaan Khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Standar Nasional Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup: a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana perpustakaan; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3

Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan Khusus wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Khusus.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA