Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

PERPUSNAS No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup: a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana perpustakaan; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3

Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan perguruan tinggi wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA