Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

PERPUSNAS No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. 2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 3. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 4. Rencana Kerja Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Renja-Perpusnas adalah dokumen perencanaan Perpustakaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 5. Rencana Kerja dan Anggaran Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut RKA-Perpusnas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Perpustakaan nasional dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala Perpustakaan Nasional serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 7. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 8. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 9. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 10. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi adalah organisasi/lembaga pada pemerintah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang perpustakaan. 11. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran Kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, dan biaya yang diperlukan. 12. Rincian Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah suatu dokumen yang berisi tahapan pelaksanaan, rincian komponen-komponen masukan, dan besaran biaya dari setiap komponen suatu Kegiatan. 13. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional. 14. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional. 15. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi pembangunan dan pengembangan perpustakaan. (2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi pusat dan daerah dalam pembangunan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat; b. meningkatkan minat baca masyarakat melalui perpustakaan; c. meningkatkan kemampuan akses layanan perpustakaan kepada masyarakat; dan d. meningkatkan peran perpustakaan daerah melalui pengembangan sumber daya perpustakaan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka di seluruh wilayah tanah air.

Pasal 3

Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip: a. tertib; b. efisien; c. ekonomis; d. efektif; e. transparan; f. bertanggung jawab; dan g. patuh pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpusnas pada tahun 2017 dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. (2) Pelimpahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang perpustakaan. (3) Pelimpahan urusan melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi bidang perpustakaan. (4) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan RKP, Renja-Perpusnas Tahun 2017 dan RKA-Perpusnas Tahun 2017.

Pasal 5

(1) Rencana Program, Kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dimuat dalam RKA- Perpusnas dan DIPA Perpusnas tahun 2017. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi Kegiatan bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi, bidang pengembangan sumber daya perpustakaan, promosi, dan sosialisasi minat baca. (3) Rincian Program Kegiatan Dekonsentrasi Perpustakaan Nasional yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pembinaan administrasi Kegiatan; b. pelaksanaan lomba, meliputi: 1. lomba perpustakaan sekolah terbaik; 2. lomba perpustakaan umum terbaik; 3. lomba pustakawan berprestasi; dan 4. lomba minat baca; c. pemasyarakatan minat baca dan perpustakaan; dan d. bantuan pengembangan perpustakaan umum provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Perencanaan dan penganggaran Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Kepala melalui Sekretaris Utama berkoordinasi dengan Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab Kegiatan. (2) Kepala memberitahukan kepada gubernur mengenai rencana Kegiatan yang akan didekonsentrasi setiap awal tahun setelah ditetapkan pagu sementara. (3) Kepala mengundang kepala badan/dinas/kantor perpustakaan provinsi dan kepala badan perencanaan pembangunan daerah seluruh INDONESIA untuk menyusun Kegiatan Dekonsentrasi secara nasional. (4) Hasil penyusunan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi KAK dan RAB. (5) KAK dan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Deputi.

Pasal 8

(1) Gubernur mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal keuangan di daerah untuk Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan. (2) Kepala SKPD yang membidangi perpustakaan yang ditunjuk dan diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran Program Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan bertindak sebagai pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan.

Pasal 9

(1) Dalam pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan di daerah yang terdiri atas: a. kuasa pengguna anggaran; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar; dan d. bendahara pengeluaran. (2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kepala badan/dinas/kantor perpustakaan provinsi. (3) pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup badan/dinas/kantor perpustakaan provinsi. (4) Dalam hal nama nomenklatur badan/dinas/kantor perpustakaan provinsi digabungkan dengan urusan lainnya maka yang menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup perpustakaan.

Pasal 10

Gubernur selaku penerima pelimpahan wewenang mempunyai tanggung jawab: a. melaporkan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi; b. mensinkronkan dan mensinergikan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; d. mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan terhadap pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya; dan e. melakukan koordinasi dalam penyampaian pelaporan penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.

Pasal 11

(1) Kepala SKPD Provinsi yang membidangi perpustakaan selaku kuasa pengguna anggaran Dekonsentrasi menyusun laporan pertanggung jawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan setiap triwulan kepada gubernur dan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama.

Pasal 12

(1) Selain laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala SKPD Provinsi juga menyusun Laporan teknis. (2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. data perkembangan perpustakaan; b. profil perpustakaan; c. perkembangan peningkatan minat baca masyarakat; d. statistik pengunjung perpustakaan; e. statistik buku terbaca; f. daftar buku terbitan di daerahnya; g. katalog induk daerah; h. bibliografi daerah; dan i. laporan pelaksanaan rapat koordinasi pengembangan perpustakaan di wilayahnya masing- masing. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur dan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama.

Pasal 13

(1) Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan Kegiatan Dekonsentrasi di bidang perpustakaan. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan Program, administrasi keuangan, aset, monitoring dan evaluasi serta pelaporan. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengarahan, supervisi, dan bimbingan teknis.

Pasal 14

(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dilakukan evaluasi dan pengawasan. (2) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara internal dilaksanakan oleh Inspektorat Perpusnas dan/atau tim yang dibentuk oleh Kepala.

Pasal 15

Hasil evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dijadikan sebagai dasar penentuan alokasi anggaran sesuai dengan prinsip penghargaan dan hukuman (reward and punishment).

Pasal 16

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA