Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus
Pasal 1
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 2
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus terdiri atas komponen:
a. koleksi perpustakaan;
b. sarana dan prasarana perpustakaan;
c. pelayanan perpustakaan;
d. tenaga perpustakaan;
e. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan
f. penguat.
Pasal 3
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2018
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
