Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah

PERPUSNAS No. 10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Urusan perpustakaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. (2) Urusan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan oleh semua daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Urusan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwadahi dalam bentuk dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe dinas perpustakaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas tipe A untuk mewadahi pelaksanaan urusan perpustakaan dengan beban kerja yang besar; b. dinas tipe B untuk mewadahi pelaksanaan urusan perpustakaan dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan urusan perpustakaan dengan beban kerja yang kecil.

Pasal 3

(1) Tipelogi dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: a. dinas tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); b. dinas tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan c. dinas tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus). (2) Dalam hal perhitungan nilai variabel urusan perpustakaan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400 (empat ratus)berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan b. menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus). (3) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) urusan perpustakaan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/ kota sendiri, urusan perpustakaan tersebut digabung dengan dinas lain dalam 1 (satu) rumpun yaitu urusan kearsipan. (4) Tipelogi dinas hasil penggabungan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari urusan pemerintahan yang digabungkan. (5) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat urusan pemerintahan yang 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, urusan pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang. (6) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencerminkan urusan pemerintahan yang digabung. (7) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat urusan pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, urusan perpustakaan dilaksanakan oleh sekretariat daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.

Pasal 4

(1) Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat diturunkan dari hasil pemetaan. (2) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dinas perpustakaan daerah tipe C dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan faktor kesulitan geografis dapat digabung dengan ketentuan sebagai berikut: a. dinas perpustakaan tipe C dapat digabung dengan dinas tipe C menjadi 1 (satu) dinas tipe B; b. dinas perpustakaan tipe C dapat digabung dengan dinas tipe B menjadi dinas tipe A; atau c. dinas perpustakaan tipe C digabung dengan dinas tipe A menjadi dinas tipe A dengan 5 (lima) bidang. (3) Penggabungan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan urusan pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun yaitu dengan urusan kearsipan. (4) Nomenklatur dinas hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomenklatur yang mencerminkan urusan pemerintahan yang digabung.

Pasal 5

(1) Dinas perpustakaan daerah provinsi tipe A terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 6

(1) Dinas perpustakaan daerah provinsi tipe B terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 7

(1) Dinas perpustakaan daerah provinsi tipe C terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 8

(1) Dinas perpustakaan daerah kabupaten/kota tipe A terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 9

(1) Dinas perpustakaan daerah kabupaten/kota tipe B terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 10

(1) Dinas perpustakaan daerah kabupaten/kota tipe C terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 11

(1) Kepala dinas perpustakaan daerah provinsi merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris dinas perpustakaan daerah provinsi dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator. (3) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.

Pasal 12

(1) Kepala dinas perpustakaan daerah kabupaten/kota, merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris dinas perpustakaan daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator. (3) Kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator. (4) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.

Pasal 13

Uraian fungsi dan Susunan organisasi unit kerja dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja dinas perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, perangkat daerah perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota yang berbentuk badan/kantor/bagian/subbagian perpustakaan harus dibentuk dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Kepala ini.

Pasal 16

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA