Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan

PERPUSNAS No. 1 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Mutu adalah standar kualitas yang menunjukkan keunggulan. 2. Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan adalah kriteria atau persyaratan minimal yang digunakan dalam penyelenggaraan pelatihan bidang perpustakaan. 3. Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan adalah lembaga pelatihan pemerintah, lembaga pelatihan nonpemerintah, dan organisasi profesi Bidang Perpustakaan yang memenuhi Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan. 4. Pelatihan Bidang Perpustakaan adalah kegiatan pengembangan kompetensi tenaga perpustakaan yang meliputi pelatihan fungsional dan teknis. 5. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 2

Setiap Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan dalam menyelenggarakan Pelatihan bidang Perpustakaan berpedoman pada Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan.

Pasal 3

Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan meliputi: a. standar perencanaan penyelenggaraan pelatihan; b. standar kepesertaan; c. standar penyelenggaraan; d. standar pemantauan dan evaluasi; e. standar hasil penyelenggaraan; f. standar pembiayaan; dan g. standar sarana dan prasarana.

Pasal 4

Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Program Pelatihan Kepustakawanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1123), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2026 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж