Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PERPUSNAS No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional. 4. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan. 5. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 6. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. 7. Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadiran Pegawai pada jam masuk dan/atau pulang kerja baik secara elektronik dan/atau manual.

Pasal 2

(1) Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan. (2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan. (3) Kelas Jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 3

Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% dari tunjangan kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan tugas oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 4

Pemberian tunjangan kinerja Pegawai setiap bulan dilakukan dengan memperhitungkan: a. capaian kinerja Pegawai dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan b. kehadiran Pegawai dengan bobot 40% (empat puluh persen).

Pasal 5

(1) Setiap Pegawai wajib membuat laporan kinerja setiap hari kerja sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja Pegawai. (2) Laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan sistem aplikasi kinerja Perpustakaan Nasional. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai yang: a. sedang menjalani cuti tahunan; b. sedang menjalani cuti besar; c. sedang menjalani cuti melahirkan; d. sedang menjalani cuti sakit; e. sedang menjalani cuti karena alasan penting; f. sedang melaksanakan tugas kedinasan yang dilengkapi dengan surat perintah; dan g. sedang melaksanakan tugas belajar.

Pasal 6

(1) Pegawai yang merangkap sebagai Plt. atau Plh. diberikan tambahan tunjangan kinerja. (2) Tambahan Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Plt. atau Plh. yang merangkap jabatan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan tidak terputus. (3) Tambahan Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang merangkap sebagai Plt. atau Plh. dalam jabatan yang setingkat dengan jabatan definitifnya diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya; dan b. Pegawai yang merangkap sebagai Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan definitifnya diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya. (4) Penugasan Plt. ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pejabat definitif, Plt. dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikecualikan bagi Plt. yang penugasannya diatur dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Pasal 8

(1) Hari dan jam kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional dilaksanakan dengan ketentuan: a. hari senin sampai dengan hari kamis hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan b. hari jum’at hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00. (2) Jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang.

Pasal 9

(1) Pegawai yang tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan toleransi kedatangan selama 60 (enam puluh) menit dengan ketentuan Pegawai tersebut harus mengganti sesuai dengan waktu keterlambatan di hari yang sama. (2) Toleransi kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 10

(1) Pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja dikenakan kepada Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja. (2) Dikecualikan dari Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai yang sedang: a. sedang menjalani cuti tahunan; b. sedang menjalani cuti besar; c. sedang menjalani cuti melahirkan; d. sedang menjalani cuti sakit; e. sedang menjalani cuti karena alasan penting; f. sedang melaksanakan tugas kedinasan yang dilengkapi dengan surat perintah; dan g. sedang melaksanakan tugas belajar.

Pasal 11

(1) Pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran dikenakan kepada Pegawai yang: a. terlambat masuk; b. pulang sebelum waktunya; atau c. tidak mengisi Daftar Hadir. (2) Persentase pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 12

Pemotongan tunjangan kinerja terhadap Pegawai yang dikenai hukuman disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pemberian tunjangan kinerja Kepala Perpustakaan Nasional disetarakan dengan Kelas Jabatan 17.

Pasal 15

(1) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang dilantik dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan. (2) Dalam hal: a. pegawai instansi lain yang mendapat penugasan di Perpustakaan Nasional; atau b. pegawai instansi lain yang pindah instansi ke Perpustakaan Nasional, tunjangan kinerja pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di Perpustakaan Nasional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.

Pasal 16

(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir karena melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, lupa, gangguan jaringan, atau kendala aplikasi presensi harus menyampaikan surat keterangan secara elektronik. (2) Format surat keterangan tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1138); b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 562); dan c. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 427), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2025 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж