Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPUSTAKAWANAN

PERPUSNAS No. 1 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Mutu adalah standar kualitas yang menunjukkan keunggulan. 2. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem Kepustakawanan. 3. Pelatihan Kepustakawanan adalah kegiatan pengembangan kompetensi kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem Kepustakawanan. 4. Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan yang selanjutnya disebut Standar Mutu adalah kriteria atau persyaratan minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan pelatihan kepustakawanan. 5. Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan yang selanjutnya disebut Penjaminan Mutu adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas Mutu terhadap penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan. 6. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 7. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan adalah lembaga pelatihan pemerintah, lembaga pelatihan nonpemerintah, dan organisasi profesi Kepustakawanan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan. 8. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi adalah lembaga penyelenggara Pelatihan Kepustakawanan yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara atau Perpustakaan Nasional. 9. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi adalah kegiatan Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi secara mandiri untuk mengendalikan Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu. 10. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Tidak Terakreditasi adalah kegiatan Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional terhadap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi melalui proses pendampingan untuk menjamin Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan agar sesuai dengan Standar Mutu. 11. Tim Penjamin Mutu Pelatihan Kepustakawanan yang selanjutnya disebut Tim Penjamin Mutu adalah tim yang bertugas melaksanakan penjaminan Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan. 12. Dokumen mutu adalah serangkaian dokumen yang tertulis rapi dan jelas, serta memuat setiap informasi yang dibutuhkan.

Pasal 2

Pedoman Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan merupakan acuan bagi: a. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi dalam melakukan Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu; dan b. Perpustakaan Nasional dalam melakukan pendampingan terhadap lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak Terakreditasi untuk menjamin mutu Pelatihan Kepustakawanan agar sesuai dengan Standar Mutu.

Pasal 3

Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip: a. independen; b. objektif; c. fokus pelanggan; d. terencana; e. berkelanjutan; dan f. terdokumentasi.

Pasal 4

(1) Prinsip independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan prinsip yang menyatakan Penjaminan Mutu dilakukan secara mandiri tidak terikat pihak lain. (2) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan prinsip yang menyatakan Penjaminan Mutu dinilai berdasarkan bukti-bukti dan informasi sesuai dengan keadaan sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. (3) Prinsip fokus pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan prinsip yang menyatakan upaya peningkatan pelayanan selalu berorientasi pada peserta pelatihan selaku pengguna layanan. (4) Prinsip terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan prinsip yang menyatakan Penjaminan Mutu dilakukan secara terencana melalui mekanisme perencanaan Mutu, pelaksanaan Mutu, evaluasi pelaksanaan Mutu, dan perbaikan Mutu. (5) Prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan prinsip yang menyatakan perbaikan Mutu dilaksanakan terus-menerus secara berkelanjutan. (6) Prinsip terdokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan prinsip yang menyatakan implementasi manajemen Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan didokumentasikan secara sistematis.

Pasal 5

Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi; dan b. Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Tidak Terakreditasi.

Pasal 6

Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan dilaksanakan dalam penyelenggaraan: a. Pelatihan teknis; dan b. Pelatihan fungsional.

Pasal 7

Penjaminan Mutu dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. evaluasi; dan d. tindak lanjut.

Pasal 8

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan: a. koordinasi dengan Lembaga Pelatihan Kepustakawanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan Penjaminan Mutu serta untuk pemenuhan Dokumen Mutu yang diperlukan; b. menghimpun dan mencatat kelengkapan Dokumen Mutu yang dimiliki Lembaga Pelatihan Kepustakawanan dengan menggunakan instrumen rekapitulasi Dokumen Mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; c. mempersiapkan penerapan Dokumen Mutu oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan dengan menggunakan instrumen rekapitulasi penerapan Dokumen Mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini; d. koordinasi untuk membahas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan..

Pasal 9

(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan menerapkan Standar Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan. (2) Penerapan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen Penjaminan mutu. (3) Instrumen Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. instrumen Penjaminan Mutu pelatihan metode tatap muka; b. instrumen Penjaminan Mutu pelatihan metode daring; dan c. instrumen Penjaminan Mutu pelatihan metode campuran (blended). (4) Instrumen Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 10

(1) Tahapan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan melalui penilaian terhadap hasil penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan Kepustakawanan. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penjamin Mutu menyampaikan rekomendasi: a. perbaikan penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan Kepustakawanan; b. penyempurnaan dan pengembangan pedoman penerapan Standar Mutu;dan/atau c. penyempurnaan dan pengembangan Standar Mutu.

Pasal 11

(1) Tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dengan melakukan perbaikan penerapan Standar Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Tim Penjamin Mutu melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim Penjamin Mutu menerima laporan hasil tindak lanjut rekomendasi dari lembaga pelatihan kepustakawanan.

Pasal 12

(1) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu secara mandiri dan berkelanjutan. (2) Tim Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh setiap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi. (3) Tim Penjamin Mutu beranggotakan pegawai pada Lembaga Pelatihan Kepustakawanan dan dapat melibatkan pihak di luar Lembaga Pelatihan Kepustakawanan sesuai dengan kebutuhan Penjaminan Mutu. (4) Tim Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah ganjil.

Pasal 13

Tim Penjamin Mutu bertugas: a. memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan teknis operasional, prosedur operasional standar Penjaminan Mutu dan perencanaan kegiatan Penjaminan Mutu, sesuai dengan karakteristik Lembaga Pelatihan dan berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; b. menerapkan Mutu sesuai perencanaan; c. melakukan monitoring dan evaluasi Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan secara objektif; d. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dalam rangka meningkatkan Mutu secara berkelanjutan; dan e. membuat laporan hasil pelaksanaan Penjaminan Mutu..

Pasal 14

(1) Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan dengan Penjaminan Mutu. (2) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Tidak Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional melalui pendampingan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional sebelum kegiatan Pendampingan Penjaminan Mutu dilaksanakan; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional menugaskan Tim Penjamin Mutu Perpustakaan Nasional untuk melakukan pendampingan terhadap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi dalam melakukan Penjaminan Mutu; c. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional; dan d. Tim Penjamin Mutu Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan Penjaminan Mutu kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional.

Pasal 15

(1) Lembaga Pelatihan Kepustakawanan menyampaikan laporan Penjaminan Mutu kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan selesai dilaksanakan. (2) Laporan penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 16

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY