Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
3. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah yang selanjutnya disebut DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pengembangan perpustakaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
4. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dalam hal ini adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan umum yang berkedudukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah dalam bentuk dinas perpustakaan. Sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
