Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan

PERPUSNAS No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam melakukan penaksiran harga bahan perpustakaan.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD SYARIF BANDO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA