Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang GRAND DESIGN PENGEMBANGAN PROGRAM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 1
Grand Design Pengembangan Program Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Grand Design Pengembangan Program Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan landasan dan pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penyelenggaraan program pembangunan perpustakaan.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2016 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
