Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Perpustakaan Nasional termasuk UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.
2. Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
3. Hari Kerja adalah hari dimana PNS harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
Pasal 2
Hari kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Pasal 3
(1) Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja efektif paling sedikit 7 jam 30 menit per hari.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam kerja dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan
b. hari Jumat jam kerja dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(3) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan toleransi kedatangan
hingga pukul 08.30 dengan ketentuan PNS tersebut wajib mengganti sesuai jumlah jam atas keterlambatannya pada hari yang sama.
(4) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) PNS wajib mengisi daftar hadir dengan cara menandai kehadiran pada alat presensi elektronik yang tersedia.
(2) Penandaan presensi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja.
Pasal 5
(1) Penandaan presensi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat diganti secara manual apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
a. sistem presensi elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. PNS belum terdaftar dalam sistem presensi elektronik;
c. sidik jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem presensi elektronik;
d. terjadi keadaan kahar (force majeure).
(2) Penandaan presensi secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mengisi sesuai format presensi manual.
Pasal 6
(1) PNS yang tidak masuk kerja diberikan keterangan sebagai berikut :
a. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. I (izin) yang dibuktikan dengan izin tertulis;
c. DL (dinas luar) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
d. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti;
e. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar;
f. D (diklat) yang dibuktikan dengan surat tugas diklat; dan
g. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.
(2) Dalam hal penandaan presensi dilakukan secara elektronik, pengisian keterangan tidak masuk kerja dilakukan oleh bagian kepegawaian berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
PNS yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, meninggalkan kantor pada jam kerja, dan pulang sebelum waktunya di luar tugas kedinasan harus mendapat izin tertulis dari atasan langsung.
Pasal 8
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b dan Pasal 7 diberikan oleh atasan langsung PNS atas dasar permohonan yang disertai alasan.
(2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memberikan atau menolak permohonan izin.
(3) Dalam hal ada kepentingan yang sangat mendesak, surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kemudian.
Pasal 9
(1) PNS yang mendapat tugas untuk menghadiri kegiatan di luar kantor yang mengakibatkan tidak dapat melakukan penandaan presensi elektronik dianggap hadir.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat tugas.
Pasal 10
Format presensi manual, rekapitulasi presensi manual, surat permohonan izin, dan surat tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, dan VII peraturan ini.
Pasal 11
(1) Atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap kehadiran PNS selama jam kerja.
(2) PNS yang tidak memenuhi kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperhitungkan dalam pemberian tunjangan lauk pauk dan tunjangan kinerja untuk 1 (satu) bulan.
Pasal 12
Ketentuan jam kerja bagi PNS yang melaksanakan tugas sebagai petugas layanan perpustakaan diluar jam kerja, pengemudi, dan teknisi akan diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 13
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2015 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
