Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan
bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan
kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap
unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional.
1. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan
Laut dan/ atau kegiatan di wilayah Laut yang
meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom
air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
1. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk
secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di
atas permukaan air pada waktu air pasang.
1. Kepulauan ...
SK No 095897 A
---
PRESIDEN
1. Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk
bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau
tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lain demikian erat
sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud
alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan
geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan
serta politik yang hakiki atau yang secara historis
dianggap sebagai demikian.
1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya
terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat
mencakup pulau-pulau lain.
1. Pembangunan Kelautan adalah pembangunan
yang memberi arahan dalam pendayagunaan
Sumber Daya Kelautan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan,
dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir
dan Laut.
1. Sumber Daya Kelau tan adalah sumber daya Laut,
baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak
dapat diperbarui yang memiliki keunggulan
komparatif dan kompetitif serta dapat
dipertahankan dalam jangka panjang.
1. Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan
kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan
pemanfaatan Sumber Daya Kelautan ,serta
konservasi Laut.
1. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
ruang Laut yang merupakan bagian integral dari
pengelolaan tata ruang.
1. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan Sumber Daya Kelautan dan
mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau
kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi
konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,
penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan
dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan
dan bencana.
1. Pencemaran . . .
SK No 095898 A
---
PRESIDEN
1. Pencemaran Laut adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan
Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
. pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam U ndang-U ndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal32
( 1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua
bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak
mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur
Laut Kepulauan Indonesia.
(2) Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut
tidak melebihi daerah keselamatan yang telah
ditentukan.
(3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan
instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan
yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari
pihak yang berwenang.
(4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut wajib mempertimbangkan
kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil.
' (5) Ketentuan ...
SK No 095899 A
---
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,
persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/ atau
penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal42
(1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
- melindungi sumber daya dan lingkungan
dengan berdasar pada daya dukung
lingkungan dan kearifan lokal;
- memanfaatkan potensi sumber daya dan/ atau
kegiatan di wilayah Laut yang berskala
nasional dan internasional; dan
- mengembangkan kawasan potensial menjadi
pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
(2) Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
ruang Laut yang merupakan bagian integral dari
pengelolaan tata ruang.
(3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan
karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai Negara Kepulauan dan
mempertimbangkan potensi sumber daya dan
lingkungan Kelautan.
1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
