PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan
kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-
Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
yang 2. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggara€rn layanan
terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi
Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang
diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan
tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,
termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan
yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana
Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak
ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang
keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah
dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis
menyamping sampai derajat ketiga, orang yang
mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang
menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
1. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk
memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan,
rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum,
pemulangan, dan reintegrasi sosial.
7.Pelindungan...
SK No 226048 A
---
PRESIDEN
1. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan
pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada
Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-
undangan.
1. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan
kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
urusan 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah
unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, YanB
berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi
perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan,
diskriminasi, dan masalah lainnya.
Pasal 2
**(1) Pemerintah hrsat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu**
dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di
tingkat pusat.
(21 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat
dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Pasal 3
pusat (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan
oleh Menteri.
**(2) Penyelenggaraan**
SK No 226049 A
---
PRESIDEN
**(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
urusan a. kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang kesehatan;
urusan b. kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang sosial;
urusan c. kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
urusan d. kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang luar negeri;
urusan e. kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan dalam negeri;
urusan f. kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
- institusi lainnya.
**(2) (3) Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf k meliputi:
- kementerian/lembaga terkait;
- organisasi penyandangdisabilitas;
- lembaga adat; dan
- organisasi keagamaan,
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
pusat (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui
Penanganan kasus bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
**(1) (21 Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilaksanakan berdasarkan kasus bagi pemenuhan hak
Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional,
lintas provinsi, dan internasional.
**(3) Selain...**
SK No 226050 A
---
PRESIDEN
pada (3) Selain Penanganan kasus sebagaimana dimaksud
ayat (21 Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga
melaksanakan Penanganan kasus berdasarkan rtrjukan
akhir yang disampaikan oleh UPTD PPA provinsi.
Pasal 5
pusat juga (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat
diberikan kepada Keluarga Korban dan/atau Saksi.
bagi (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat
Keluarga Korban dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan Korban.
bagi (3) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat
Saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
**(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Menteri melakukan
identifikasi kasus.
**(1) (21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilaksanakan untuk:
Korban; a. mengetahui pemberian layanan terhadap
dan psikologis b. menilai keselamatan serta kondisi fisik
Korban; dan
- menentukan kebutuhan Korban.
Pasal 7
**(1) Menteri melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan**
hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6.
**(1) (21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilaksanakan paling sedikit melalui:
- pemeriksaan fisik;
- pemeriksaan psikologis;
- observasi kondisi Korban; dan
- pemeriksaan dokumen medis.
Pasal8...
SK No 226051 A
---
PRESIDEN
Pasal 8
Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7, Menteri melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu.
Pasal 9
**(1) Kementerian/lembaga menyelenggarakan layanan bagi**
Korban berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
**(2) Penyelenggaraar, layanan oleh kementerian/lembaga**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan
hak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dapat
dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kasus, identifikasi
kasus, asesmen Korban, tata cara rapat koordinasi, dan
Penanganan kasus dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
**(1) Dalam rangka pemenuhan hak Korban dalam Pemulihan**
setelah proses peradilan diberikan penyediaan layanan
jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan
sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
penilaian tim terpadu.
**(1) (21 Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat**
dibentuk oleh Menteri.
**(3) Tim...**
SK No 226052 A
---
PRESIDEN
**(1) terdiri (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat**
atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan
dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan
anak;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 13
**(1) Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan
melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.
**(1) (21 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat**
berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait
dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban.
Pasal 14
Penilaian pemenuhan hak Korban dalam pemberian layanan
jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial
lainnya oleh tim terpadu dapat dilakukan melalui sistem
informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim terpadu diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 226053 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 223040 A
