CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
1. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
Energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
1. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya
ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap
Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap
lingkungan hidup.
1. Cadangan Penyangga Energi yang selanjutnya disingkat
CPE adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan
Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun
waktu tertentu.
1. Jenis CPE adalah Sumber Energi dan Energi yang
dikonsumsi publik secara nasional, sewaktu-waktu dapat
digunakan, secara teknis dan ekonomis layak untuk
dicadangkan sebagai CPE.
1. Jumlah CPE adalah suatu besaran minimal Sumber
Energi dan Energi yang perlu disediakan dalam rangka
menjamin Ketahanan Energi, dan dinyatakan dalam
suatu satuan volume untuk memenuhi kebutuhan
Energi.
1. Lokasi. . .
SK No 213771 A
---
PRESIDEN
7 Lokasi CPE adalah tempat untuk penyimpanan CPE.
8 Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Krisis Energi adalah kondisi kekurangan Energi.
1. Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan
Energi akibat terputusnya sarana dan prasarana Energi.
1. Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi
Nasional yang dipimpin oleh ketua harian Dewan Energi
Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi
Nasional.
1. Sidang Paripurna adalah sidang berkala Dewan Energi
Nasional yang dipimpin oleh ketua Dewan Energi
Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi
Nasional.
1. Penggunaan CPE adalah kegiatan atau proses
menyalurkan CPE dalam jenis, jumlah, waktu, dan lokasi
tertentu.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan
dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah. . .
SK No 194974 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN
adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan
tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan Energi
nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Energi.
Pasal 1
**(1) Menteri bertanggung jawab dalam pengelolaan CPE**
(21 Pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengikutsertakan BUMN di bidang Energi, Badan
Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki
perizinan berusaha di bidang Energi.
**(3) Pelaksanaan pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dirumuskan oleh Menteri dan disampaikan
dalam Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna.
**(4) Pelaksanaan pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dengan menyertakan pertimbangan aspek
pertahanan dan keamanan negara.
### Pasal 1 1
Pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
meliputi kegiatan:
a, pengadaan persediaan CPE;
- penyediaan infrastruktur CPE;
- pemeliharaan CPE;
- Penggunaan CPE; dan
- pemulihan CPE.
Bagian Kedua
Pengadaan Persediaan Cadangan Penyangga Energi
Pasal 2
**(1) Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus**
disediakan oleh Pemerintah Pusat.
l2l CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara berupa persediaan.
**(3) Penyediaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertujuan untuk:
- menjamin Ketahanan Energi nasional;
- mengatasi Krisis Energi dan Darurat Energi; dan
- melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
**(4) Pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf c merupakan pembangunan yang
menjaga kesejahteraan masyarakat secara
berkesinambungan dengan komitmen pada tujuan
pembangunan berkelanjutan khususnya akses terhadap
Energi bersih dan terjangkau serta langkah penanganan
iklim dan dampaknya.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis
pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri.
PENDANAAN
### Pasal 2 1
**(1) Pendanaan CPE meliputi pendanaan untuk pengaturan**
CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.
(21 Pendanaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22
**(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam**
Pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan kepada:
- BUMN di bidang Energi;
- Badan Usaha; dan/atau
- Bentuk Usaha Tetap,
yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.
**(3) Ketentuan. . .**
SK No 194971 A
---
PRESIDEN
-t4-
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan**
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 3
Pengaturan CPE oleh DEN meliputi penentuan:
- Jenis CPE;
- Jumlah CPE;
- waktu CPE; dan
- L,okasi CPE.
Bagian
SK No 213749 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Jenis Cadangan Penyangga Energi
Pasal 4
**(1) Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,**
ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- peran strategis dalam konsumsi nasional;
- sumber perolehan yang berasal dari impor;
- sebagai modal pembangunan nasional;
- neraca Energi nasional; dan/atau
- Sumber Energi yang siap ditransformasikan atau
dipergunakan.
pada l2l Penetapan Jenis CPE sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
geopolitik, kewilayahan, dan waktu dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Energi guna mendukung
pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 5
**(1) Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
meliputi:
- bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel yang
digunakan sebagai bahan bakar transportasi;
- LiEtefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar
keperluan industri, transportasi, komersial besar,
menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah
tangga; dan
- minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku
keperluan operasi kilang minyak.
**(2) Bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bahan bakar
yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi hasil
pengilangan minyak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan oleh instansi berwenang untuk bahan bakar
motor berbusi (motor bensin) dengan spesifikasi lebih
ramah lingkungan.
**(3) Lrquefied Petrolettm Gas (LPG) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b merupakan gas hidrokarbon cair
yang terdiri atas propana, butana, atau campuran
keduanya.
**(4) Minyak...**
SK No 213750 A
---
PRESIDEN
**(4) Minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c merupakan hidrokarbon yang dalam kondisi
tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau
padat yang diperoleh dari kegiatan usaha minyak dan gas
bumi, yang memenuhi spesifikasi untuk bahan baku
kilang domestik dalam proses produksi bahan bakar
minyak.
**(5) Jenis CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Bagian Ketiga
Jumlah Cadangan Penyangga Energi
Pasal 6
Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:
- bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel sejumlah 9,64
(sembilan koma enam puluh empat) juta barel;
- Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus
dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik
ton; dan
- minyak bumi sejumlah 10,L7 (sepuluh koma tujuh belas)
juta barel.
Bagian Keempat
Waktu Cadangan Penyangga Energi
Pasal 7
Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi
Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai
dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai
dengan kemampuan keuangan negara.
Bagian
SK No 213751 A
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Lokasi Cadangan Penyangga Energi
Pasal 8
(l) Lokasi CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf d harus memenuhi persyaratan teknis dan
kelayakan.
(21 Persyaratan teknis dan kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- aspek geologi;
- kemudahan akses dalam distribusi dan pelayanan;
- rencana tata ruang wilayah;
- aspek geopolitik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- aspek sosial dan budaya;
- aspek lingkungan;
- infrastruktur;
- pendanaan;
- perencanaan mitigasi risiko; dan/atau
- potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
**(3) Penentuan Lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam**
Sidang Anggota.
Pasal 9
**(1) Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu**
CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 7 diusulkan oleh:
- anggota DEN; atau
- instansi terkait yang disampaikan kepada DEN.
(21 Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu
CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan
dalam Sidang Anggota.
**(3) Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu**
CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan Peraturan Menteri selaku Ketua Harian DEN.
SK No 213752A.
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
**(1) Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 11 hunrf a untuk Jenis CPE sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berasal dari produksi
dalam negeri dan/atau luar negeri.
(21 Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian . . .
SK No 213753 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Penyediaan Infrastnrktur Cadangan Penyangga Energi
Pasa1 13
dalam (U CPE disimpan dan disalurkan atau didistribusikan
infrastruktur CPE.
**(1) (21 lnfrastruktur CPE sebagaimana dimaksud pada ayat**
terdiri atas fasilitas utama dan fasilitas pendukung.
(21 (3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan sarana dan prasarana penyimpanan CPE.
pada (4) Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud
ayat (21 merupakan sarana dan prasara.na penyaluran
dengan atau pendistribusian CPE yang terintegrasi
fasilitas utama.
sebagaimana (5) Sarana dan prasarana penyimpanan CPE
dimaksud pada ayat (3) dapat ditempatkan:
- di atas permukaan tanah;
- tertanam sebagian di dalam tanah;
- di bawah permukaan tanah baik alamiah maupun
buatan; atau
air. d. terapung di atas Permukaan
Pasal 14
dimaksud (1) Penyediaan infrastrrrktur cPE sebagaimana
negara dalam Pasal 11 huruf b yang dimiliki oleh
dilakukan dengan:
ada a. mengoptimalkan infrastruktur Energi yang telah
melalui mekanisme pengelolaan barang milik negara;
dan/atau
baru. b. penyediaan infrastnrktur
negara (21 Mekanisme pengelolaan barang milik
a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara.
**(3) Penyediaan infrastruktur cPE sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 11 humf b yang dimiliki dan/atau dikuasai
oleh BUMN, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap
dilakukan dengan kerja sarna dan/atau sewa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 15..
SK No 213763 A
---
FRESIDEN
Pasal 15
Kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan dukungan terhadap pemberian
izin dan penyediaan lahan untuk infrastruktur CPE sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemeliharaan Cadangan Penyangga Energi
Pasal 16
Pemeliharaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c meliputi:
- pemeliharaan persediaan CPE; dan
- pemeliharaan infrastruktur CPE.
Pasal 17
**(1) Pemeliharaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 16 huruf a untuk menjaga jumlah, standar,
dan mutu CPE dapat dilakukan melalui pertukaran
persediaan dengan tetap menjaga ketersediaan CPE.
**(2) Pemeliharaan infrastruktur CPE sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal L6 huruf b dilaksanakan sesuai dengan
standar keteknikan infrastruktur, Jenis CPE, dan
teknologi yang digunakan.
**(3) Pemeliharaan CPE sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 16 dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama
dengan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau
Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha
di bidang Energi, dengan diberikan imbalan Veel atas
jasa pemeliharaan.
**(4) Imbalan (feel atasjasa pemeliharaan yang dilakukan oleh**
BUMN di bidang Energi dan/atau Badan Usaha yang
memiliki perizinan berrrsaha di bidang Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan / atau
b.sumber...
SK No 213755 A
---
PRESIDEN
- sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Imbalan (feel atasjasa pemeliharaan yang dilakukan oleh**
Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perrzinan berusaha
di bidang Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berasal dari sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) tidak terlaksana, Menteri dapat menunjuk BUMN
di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha
Tetap yang memiliki pertzinan berusaha di bidang Energi
untuk melaksanakan pemeliharaan persediaan CPE dan
infrastruktur CPE yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
memperhatikan aspek keekonomian.
**(7) BUMN yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6), selanjutnya dapat menunjuk anak perusahaan
BUMN/perusahaan terafiliasi untuk melaksanakan
pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE.
**(8) Pelaksanaan pemeliharaan persediaan CPE melalui**
pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mekanisme perencanaan dan
pengendalian secara berkala dan berkesinambungan.
Bagian Kelima
Penggunaan Cadangan Penyangga Energi
Pasal 18
**(1) Penggunaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11**
huruf d dilakukan apabila terjadi Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi.
**(2) Ketentuan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara penetapan dan
penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darrrrat Energi.
**(3) Penggunaan CPE apabila terjadi Krisis Energi dan/atau**
Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan melalui:
- Sidang. . .
SK No 194973 A
---
PRESIDEN
-t2-
- Sidang Anggota untuk Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi yang bersifat teknis operasional; atau
- Sidang Paripurna untuk Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi yang bersifat nasional.
(41 Penggunaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan barang
milik negara benrpa persediaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Pemulihan Cadangan Penyangga Energi
Pasal 19
**(1) Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11**
huruf e dimaksudkan untuk menjaga CPE sesuai dengan
kondisi semula setelah dilakukan Penggunaan CPE
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(21 Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh BUMN di bidang Energi, Badan Usaha,
dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan
berusaha di bidang Energi yang melakukan Penggunaan
CPE.
**(3) Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan paling lama 12O (seratus dua puluh) hari
kalender setelah berakhirnya kondisi Iftisis Energi
dan/atau Darurat Energi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diperpanjang setelah diputuskan melalui Sidang
Anggota atau Sidang Paripurna.
**(5) Dalam hal pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) melebihi 120 (seratus dua puluh) hari kalender
atau melebihi masa perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Pemulihan...**
SK No 213765 A
---
PRESIDEN
**(6) Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
harus tetap menjaga jumlah, standar, dan mutu
CPE sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
**(1) DEN melakukan pengawasan dalam pelaksanaan**
pengaturan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibahas dalam:
- Sidang Anggota dan dilaporkan kepada Ketua DEN;
atau
- Sidang Paripurna.
**(3) Keputusan Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam
bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh anggota
DEN dan pihak terkait dalam pelaksanaan pengelolaan
CPE.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,
Agar
SK No 213759 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
RePublik penempatannya dalam Lembaran Negara
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,-
Djaman
SK No 194701 A
