BEBAS VISA KUNJUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual
maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar unf-uk pemberian izin
tinggal.
3.Tempat...
SK No 2ll78l A
---
PRESIDEN
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
Pasal 2
**(1) Subjek bebas Visa kunjungan meliputi:**
- Orang Asing warga negara dari negara tertentu,
pemerintah wilayah administratif khusus suatu
negara, dan entitas tertentu; atau
- pemegangizin tinggal tertentu dari suatu negErra.
**(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud**
' pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban
memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah
Indonesia.
**(3) Pemberian bebas Visa kunjungan dilakukan dengan**
memperhatikan:
- asas timbal balik dan asas manfaat;
- keamanan negara;
- pariwisata;
- ekonomi dan investasi; dan/atau
- aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Pasal 3
**(1) Subjek bebas Visa kunjungan masuk ke Wilayah**
Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi
tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(31lzin
SK No 211782 A
---
PRESIDEN
**(3) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya
atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Pasal 4
Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus
suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin
tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas
Visa kunjungan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 5
**(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap daftar negara,**
pemerintah wilayah administratif khusus suatu
negErra, dan entitas tertentu atau pemegang izin
tinggal tertentu dari suatu negara berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3).
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara terkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
**(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dapat berupa penambahan darrl atau pengurang€rn
terhadap daftar negara, pemerintah wilayah
administratif khusus suatu negara, dan entitas
tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari
suatu negara.
**(4) Penambahan dxrlatau pengur€rngan daftar negara,**
pemerintah wilayah administratif khusus suatu
negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin
tinggal tertentu dari suatu negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas
kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri
yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik,
hukum, dan keamanan.
Pasal6...
SK No 211783 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
**(1) Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan**
keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat,
Menteri dapat menghentikan sementara pemberian
bebas Visa kunjungan.
(21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas
dalam rapat lintas kementerian koordinator yang
dipimpin oleh menteri yang membidangi koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 7
Tata cara pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah
Indonesia, prosedur teknis permohonan dan pemberian,
dan pengawasan Orang Asing penerima bebas Visa
kunjungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, izin
tinggal kunjungan yang telah diberikan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas
Visa Kunjungan, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa izin tinggal kunjungan berakhir.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas
Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211784 A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211046 A
---
PRESIOEN
