Langsung ke konten

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PERPRES No. 95 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

**(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Presiden. **(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.**

Pasal 2

**(1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan,** Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh** Presiden. **(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. **(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri** dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerjaan. **(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri** sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: --- 2020, No.213 -3- - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan --- 2020, No.213 -4- Kementerian Ketenagakerjaan; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah; - perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; dan - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 6

Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; - Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; - Inspektorat Jenderal; - Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; - Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan; - Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; - Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan - Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik. --- 2020, No.213 -5- Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

Pasal 7

**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris** Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan; - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. --- 2020, No.213 -6- Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas

Pasal 10

**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan** Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan** Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan; - pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas; --- 2020, No.213 -7- - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Pasal 13

**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja** dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja** dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi: --- 2020, No.213 -8- - perumusan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan pengantar kerja; - pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan pengantar kerja; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan pengantar kerja; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pasal 16

**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan** Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. --- 2020, No.213 -9- **(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan** Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial; - pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan --- 2020, No.213 -10- perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 19

**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan** Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan** Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan --- 2020, No.213 -11- Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; - pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. --- 2020, No.213 -12- Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal

Pasal 22

**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur** Jenderal.

Pasal 23

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan; - pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; - pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; - penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; - pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan

Pasal 25

**(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. --- 2020, No.213 -13- **(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan** dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 26

Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; - pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; - pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; - pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Staf Ahli

Pasal 28

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. --- 2020, No.213 -14-

Pasal 29

**(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan. **(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai** tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional. **(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga. **(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, politik, dan kebijakan publik. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional

Pasal 30

Di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional** dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. **(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.** --- 2020, No.213 -15-

Pasal 32

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. TATA KERJA

Pasal 33

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 34

**(1) Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun** proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. **(2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan** Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 36

Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. --- 2020, No.213 -16-

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 38

Semua unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab** memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. **(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. PENDANAAN

Pasal 41

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan --- 2020, No.213 -17- dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. --- 2020, No.213 -18-

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- 2020, No.213 -19- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 , ttd