TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia adalah Pegawai Aparatur
Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
Pasal 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
### Pasal 11 ...
SK No 211793 A
---
PRESIDEN
### Pasal 1 1
Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 10 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia selaku pengguna anggaran dan
pejabat pembina kepegawaian.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi**
Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan**
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4...
SK No 2ll79l A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal3 dikenakarl sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan ;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun.
Pasal 7
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan**
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
**(2) Perubahan. . .**
SK No 211792 A
---
PRESIDEN
**(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di**
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
**(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal**
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
**(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 5l Tahun 20l9
tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9
Nomor 136) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 51 Tahun 20l9 tentang Tlrnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211794 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211993 A
---
PRESIDEN
