BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Badan
SK No 211936 A
---
PRESIDEN
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan
pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan
teknis manajemen aparatur sipil negara, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Manajemen ASN adalah serangkaian proses
pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang
profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku
sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik,
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
1. Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber.
daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan
moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar
dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras,
warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
1. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem
Manajemen ASN sesuai dengan Prinsip Meritokrasi.
Pasal 2
**(1) BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada**
Presiden melalui Menteri.
**(2) BKN dipimpin oleh Kepala.**
Pasa13...
SK No 211648 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebij akan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan
Sistem Merit.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
- penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
- pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
- pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen
ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data
dan informasi ASN;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan
teknis Manajemen ASN;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BKN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
- pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawab BKN; dan
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BKN.
BABIII ...
SK No 211964A
---
PR.ESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
BKN terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara;
- Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
- Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BKN.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 7
**(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala**
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
**(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Kepala.
### Pasal 8 .
SK No 211948 A
---
PRESIDEN
Pasal 8
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
- membantu Kepala dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan BKN; dan
- membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
Pasal 9
**(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Kepala.
**(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.**
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan BKN.
### Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1O, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran BKN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, pengelolaan data dan informasi, dan
dokumentasi di lingkungan BKN;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan .
SK No 211968 A
---
PRESIDEN
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik
negaralkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 12
**(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)**
Biro.
**(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas**
Kelompok Jabatan Fungsional.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat**
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi Bagian tidak dapat**
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
Manajemen Aparatur Sipil Negara
Pasal 13
**(1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen**
Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen**
Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen
ASN.
### Pasal 15.
SK No 211950 A
---
PRESIDEN
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakstrd dalam
### Pasal 14, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan
Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 16
**(1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen**
Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi
dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
**(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Manajemen Aparatur Sipil Negara
Pasal 17
**(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen**
Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi...**
SK No 211951 A
---
PRESIDEN
**(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen**
Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan
teknis Manajemen ASN.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN ;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil
Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 20
**(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen**
Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi
dan paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
**(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Bagian . . .
SK No 211952 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara
Pasal 21
**(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian**
Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian**
Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pelaksanaan
pengawasan penerapan Sistem Merit.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebdakan teknis di bidang pengawasan
dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
- pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pengendalian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Manajemen ASN;
- pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan
penerapan Sistem Merit;
- pelaksanaan. .
SK No 211965 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan
pengawasan penerapan Sistem Merit;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan
dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 24
**(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian**
Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas
Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat)
Direktorat.
**(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara
Pasal 25
**(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi**
Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Sistem lnformasi dan Digitalisasi**
Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 26
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan kebijakan teknis digitalisasi
Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta
pengelolaan data dan informasi ASN.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta
penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi
Pegawai ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta
penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi
Pegawai ASN;
- pengelolaan sistem informasi ASN berbasis digital yang
terintegrasi dan terkolaborasi didukung oleh digitalisasi
arsip kepegawaian ASN yang komprehensif secara
nasional;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi
Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran
data dan informasi Pegawai ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi
Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran
data dan informasi Pegawai ASN;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem
Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil
Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 28
**(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi**
Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas
Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat)
Direktorat.
**(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok.Jabatan
Fungsional.
Bagian . . .
SK No 211955 A
---
PRESIDEN
_t2_
Bagian Kesembilan
Unsur Pengawas
Pasal 29
**(1) Di lingkungan BKN, dibentuk Inspektorat sebagai**
unsur pengawas.
**(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.
**(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.**
Pasal 30
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BKN.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3O, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan BKN;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 32
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian
SK No 211956 A
---
PRESIDEN
_13_
Bagian Kesepuluh
Unsur Pendukung
Pasal 33
**(1) Di lingkungan BKN, dapat dibentuk 5 (lima) Pusat**
sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKN.
**(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
**(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin**
oleh Kepala Pusat.
Pasal 34
**(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 33 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi
dan beban kerja.
**(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas**
Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas
1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
administrasi.
**(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21, Pusat yang tidak berada dalam 1 (satu)
lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang
menangani administrasi dapat diwadahi dalam bentuk
Bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
Kelompok Jabatan Fungsional.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi Bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Kesebelas
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 35
**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional**
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKN,
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
**(2) Unit**
SK No 211967 A
---
PRESIDEN
**(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit**
Pelaksana Teknis.
Pasal 36
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Pasal 37
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BKN
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 38
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, BKN dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 40
**(1) BKN dalam . men5rusun rencana kerja di bidang**
Manajemen ASN dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
**(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menjadi rujukan bagi BKN dalam menetapkan rencana
kerja.
. Pasal 4L ..
SK No 211958 A
---
EEtrEIEtrN
### Pasal 4 I
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Manajemen ASN, Kepala berkoordinasi dengan
menteri/ kepala lembaga terkait.
Pasal 42
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BKN secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Pasal 43
**(1) BKN harus menyusun proses bisnis yang**
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan BKN.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis di**
lingkungan BKN diatur dengan Peraturan BKN.
Pasal 44
BKN harus menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban keda, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BKN.
Pasal 45
Setiap unsur di lingkungan BKN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKN
maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan
lembaga lain terkait.
Pasal 46
Semua unsur di lingkungan BKN harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 49
**(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.**
**(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi**
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
**(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,**
dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
**(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan**
Administrator.
**(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.**
Pasal 50
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 51 ...
SK No 211960 A
---
PRESIDEN
-t7-
Pasal 51
**(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat**
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan**
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan**
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(a) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN
di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam
rangka melaksanakan administrasi dan manajemen
kepegawaian yang kewenangannya masih melekat pada
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENDANAAN
Pasal 53
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi BKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BKN diatur dengan Peraturan
BKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
SK No 21196l A
---
PRESIDEN
Pasal 55
Seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 20L3 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l3 Nomor 128) tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 58
Tahun 20l3 tentang Badan Kepegawaian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor
1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 20l3 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l3 Nomor 128),, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 58
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211962 A
---
PRESIDEN
_19_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan
Hukum,
Djaman
SK No 2ll94l A
