PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 2024
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 7
**(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:**
- Kementerian Agama;
- Kementerian Haji dan Umrah;
- Kementerian . . .
SK No 249895 A
---
PRESIDEN
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan
Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
**(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang
terkait dengan bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
1. Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan
Inspektorat
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No249755A
---
I'NIIEIItrEM
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
vanna Djaman
SK No249882A
