Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 2024

PERPRES No. 91 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 7

**(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:** - Kementerian Agama; - Kementerian Haji dan Umrah; - Kementerian . . . SK No 249895 A --- PRESIDEN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; - Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi; - Kementerian Kebudayaan; - Kementerian Kesehatan; - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; - Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan - instansi lain yang dianggap perlu. **(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. 1. Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Inspektorat Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No249755A --- I'NIIEIItrEM Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, vanna Djaman SK No249882A