PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 202I
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya
manusia aparatur, manajemen aparatur sipil
negara, dan pengawasan penerapan sistem
merit;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang sumber daya manusia
aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
c pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara, kebijakan
pengawasan penerapan sistem merit, serta
pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber
Daya Manusia Aparatur; dan
e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1. Di antara .
SK No 211642A
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
**(1) Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur**
sipil negara, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
melaksanakan:
- koordinasi rencana kerja terkait dengan
penyelenggaraan manajemen aparatur sipil
negara; dan
- sinkronisasi dan pengendalian terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
manajemen aparatur sipil negara.
**(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dan sinkronisasi dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan terhadap:
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan
penetapan kebijakan teknis dan pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan
kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil
negara; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan
penetapan kebijakan teknis, pembinaan,
penyelenggaraan pelayanan, pengendalian
atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen aparatur sipil negara, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem
merit.
1. Di antara . . .
SK No 211643 A
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,**
pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan
negara, dan dokumen pada Sekretariat Komisi
Aparatur Sipil Negara, dialihkan ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan
unsur Kementerian Keuangan, Badan
Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, dan Arsip
Nasional Republik Indonesia.
**(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
**(4) Kementerian Pendayagunaan' Aparatur Negara**
dan Reformasi Birokrasi menindaklanjuti
pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ke kementerian/lembaga terkait paling lama
3 (tiga) bulan sejak pengalihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) selesai.
1. Di antara . . .
SK No 2116444
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Presiden Nomor 118 Tahun 20l4 tentang
Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya
Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan
Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4
Nomor 242), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
1. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang
Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya
Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan
Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4
Nomor 2421, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211737 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Repubtik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
strasi Hulum,
Djaman
SK No 211940 A
