TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 141 -3-
Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh
Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
