Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP

PERPRES No. 91 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan www.peraturan.go.id --- 2022, No. 141 -3- Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam